Setidaknya kita punya secercah harapan dengan gerakan Pemerintah ini. Pertama, negara yang warganya juga banyak berkunjung ke Indonesia dan saat ini masih memberlakukan aturan pengajuan visa secara penuh, misalnya Australia, Inggris, dan Amerika Serikat, dapat memperlunak syarat pengajuan visa kepada warga kita yang hendak bepergian ke sana jika keberatan warganya perlu mengajukan visa untuk ke sini. Kedua, Bank Indonesia bisa meningkatkan daya tawar untuk mempercepat penggunaan bersama QRIS bisa meluas selain di ASEAN dan dengan demikian mengurangi kebutuhan terhadap jaringan perbankan internasional seperti VISA atau MasterCard.
Ya, kita lihat saja dampak pemberlakuan kebijakan ini. Apakah keberadaan masalah akibat "bule-bule kere" akan berkurang atau kita sendiri yang merugi? Apakah Pemerintah akan serius menangani masalah kualitas wisatawan atau malah sibuk mengambil cuan dari biaya visa? Ya, kita lihat saja~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H