Saran saya, transaksi deposit ke marketplace uang kripto dengan nilai lebih dari Rp60 juta (kurang lebih setara 1 koin Ethereum) dikenakan cukai sebesar 3%.Â
Transfer uang ke luar negeri untuk rekening perseorangan juga bisa dikenakan cukai tambahan sebesar 3% jika nilainya melebihi Rp60 juta dan demikian pula otoritas terkait perlu pandai-pandai mencari akun virtual yang dijadikan perantara untuk mengirim uang ke luar negeri (misalnya untuk topup deposit transaksi saham luar negeri seperti GoTrade yang sering saya dengar di YouTube itu).
Ya, saya bingung mengapa Pemerintah memilih untuk menambah pendapatannya dengan cara-cara yang justru mengurangi daya saing investasi di Tanah Air dan menambah sulit kalangan ekonomi menengah ke bawah melalui sulitnya naik gaji dan bertambahnya pengeluaran tahunan.Â
Padahal, Pemerintah bisa menambah pendapatannya sambil mengurangi konsumerisme berlebihan demi berkurangnya arus kas keluar dari negeri ini dan juga pemborosan secara finansial.Â
Terserah sih Pemerintah mau berbuat apa, tetapi semoga tetap memerhatikan kesejahteraan rakyat kecil dan efektif dalam mencapai sasaran baik bagi kesejahteraan APBN maupun kehidupan rakyat tercinta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H