Demi bisa bersaing, mereka harus pintar-pintar mengeluarkan produk bagus dengan harga terjangkau, memangkas marjin profit, dan yang diuntungkan adalah konsumen kita juga.
Pajak tambahan untuk mereka yang membiarkan uangnya menganggur di bank atau berinvestasi aset keuangan di luar negeri
Uang itu diperoleh untuk menggerakkan kembali daya beli di masyarakat. Jika uang dikonsumsi dalam taraf yang tepat, mereka yang menguasai ilmu ekonomi tentu tahu akan adanya multiplier effect yang membuat perekonomian negara lebih sejahtera.Â
Apa yang terjadi jika uang berlebih malah dibiarkan menganggur di bank dan pemiliknya hanya menunggu kedatangan bunga?
Menempatkan uang di bank memang memampukan bank untuk menyalurkan lebih banyak kredit dan banyak uang di sana memungkinkan penurunan suku bunga kredit.Â
Saat yang sama ada saja perusahaan membutuhkan modal jumbo dari pasar modal dan sebisa mungkin tentunya diserap oleh investor domestik agar tidak "dijajah" kelak oleh pihak asing.Â
Mengapa uang tersebut tidak digunakan untuk berinvestasi di pasar modal alias menyediakan modal bagi perputaran usaha di sektor selain perbankan?
Solusinya, bagi wajib pajak yang kasnya bukan merupakan titipan orang lain (misalnya perusahaan asuransi, manajemen investasi, dan bank), mereka perlu dirangsang untuk tidak menyimpan uang terlalu banyak di bank. Caranya?Â
Memberlakukan tarif progresif pajak bunga sebesar lebih dari dua puluh persen jika satu wajib pajak memiliki simpanan lebih dari Rp2 milyar di satu bank, alias melebihi batas penjaminan LPS.Â
Meskipun memang bisa diakali, hal ini pun baik untuk memeratakan dana pihak ketiga antarbank. Lagipula, jika uangnya sangat banyak, memecahnya ke banyak bank menjadi lebih sulit kan?
Kebijakan ini bukannya tidak berpotensi gagal karena investor malah tertarik membeli aset kripto dan aset keuangan lainnya di luar negeri.Â
Kalau urusan aset kripto penyelesaiannya cukup mudah, tetapi juga tidak boleh menghambat kreator NFT dalam negeri yang menjajal peruntungannya di sana.Â