Fakta menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam. Maka sudah selayaknya perbankan Syariah berkembang dan memegang peranan besar dalam perekonomian di Indonesia.
Bank-bank Syariah telah hadir di Indonesia
Hari ini sudah berdiri beberapa bank Syariah di Indonesia di mana banyak di antaranya merupakan unit usaha Syariah dari korporasi perbankan yang sudah ada sebelumnya, sebut saja : Bank Muamalat Indonesia, Bank BCA Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank Panin Syariah, dan Bank CIMB Niaga Syariah. Lebih luar biasanya lagi, Bank Panin Syariah (PNBS) telah mendapatkan kepercayaan para investor di pasar modal nasional dengan pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia dan sejauh ini mencatatkan kinerja memuaskan.
Kehadirannya ditunjang dengan sosialisasi yang tidak setengah-setengah
Bank Syariah di Indonesia hadir dengan sosialisasi kepada masyarakat secara sungguh-sungguh. Publikasi di media massa dan promosi yang diberikan bank Syariah mampu menggaet banyak nasabah, di mana banyak di antara mereka yang sudah sejak lama mendambakan kehadiran bank Syariah.
Fasilitas memadai untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah
Jumlah nasabah dan kontribusi yang diberikan oleh bank Syariah dalam industri perbankan nasional saat ini memang belum signifikan. Walaupun demikian, bukan berarti bank Syariah juga memberikan pelayanan yang setengah hati.
Di tengah era modernisasi teknologi, bank Syariah memberikan kemudahan setara bank konvensional untuk bertransaksi melalui jaringan ATM, SMS Banking, dan Internet Banking. Biaya semua layanan tersebut termasuk kompetitif.
Kehadiran produk bank Syariah membantu nasabah
Produk yang menjadi ciri khas bank Syariah adalah tabungan Haji dan Umroh. Tabungan seperti ini sangat memudahkan nasabah untuk mewujudkan panggilan hati beribadah di Tanah Suci. Rekening tabungan konvensional dan deposito juga dapat dibuka di bank Syariah. Hal yang menarik di sini adalah imbal hasil kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi keuntungan.
Bank Syariah juga menyalurkan pinjaman kepada para nasabah untuk kepentingan yang tidak bersifat haram, perjudian, spekulasi dan/atau manipulasi. Jika nasabah ingin membeli rumah, kendaraan, atau mengembangkan usaha, nasabah bisa melirik kredit dari bank Syariah.
Pengalaman dan pendapat seputar kehadiran bank Syariah
Bank Syariah hari ini memang telah memberikan layanan yang prima dan kompetitif kepada para nasabah dalam menunjang kebutuhan mereka. Kehadiran bank Syariah telah banyak menarik mereka yang kurang tertarik menabung di bank konvensional.
Hanya saja, sosialisasi terhadap kehadiran layanan bank Syariah masih harus terus dilakukan secara berkala agar lebih banyak lagi menarik nasabah. Pelayanan secara offline melalui kehadiran kantor cabang juga masih harus ditingkatkan agar lebih merata di seluruh Nusantara dan menjangkau berbagai pusat kegiatan masyarakat.
Ketika nasabah membuka rekening di bank Syariah, pegawai bank perlu mengingatkan nasabah mengenai kode bank dan nama bank agar tidak terjadi masalah ketika bertransaksi khususnya transfer antar bank. Di ATM, umumnya kode bank Syariah dengan bank konvensional dari induk korporasi yang sama tetap berbeda dan seringkali tidak disadari oleh nasabah.
Majulah Perbankan Syariah di Indonesia
Indonesia memerlukan ekspansi dan kemajuan pelayanan untuk pengembangan perbankan Syariah.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2016, Indonesia baru memiliki 12 bank umum Syariah dan 22 unit usaha Syariah. Melihat jumlah bank umum konvensional yang saat ini mencapai 120 bank (berdasarkan data di situs Bank Indonesia), diharapkan ke depannya bank umum konvensional lainnya mau mendirikan unit usaha Syariah agar pilihan nasabah bertambah.
Masih menurut data OJK pada Januari 2016, sepuluh provinsi di Indonesia belum dijangkau kantor kas milik bank umum dan unit usaha Syariah. Diharapkan di provinsi-provinsi ini bank Syariah mau mendirikan kantor kas agar meningkatkan pelayanan kepada nasabah terkait uang tunai.
Dalam laporannya, OJK juga mencatat bahwa porsi dana pihak ketiga (DPK) yang bukan berdasarkan prinsip bagi hasil masih lebih besar dibandingkan dengan DPK yang sudah berdasarkan prinsip bagi hasil. Ke depannya, DPK yang berdasarkan prinsip bagi hasil harus lebih diutamakan untuk meningkatkan terwujudnya hukum Syariah dan meningkatkan kepercayaan nasabah.
Pendirian bank Syariah baru, pembukaan kantor bank, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, serta peningkatan porsi DPK berbasis bagi hasil perlu diikuti dengan pendekatan lebih kepada masyarakat melalui promosi dan sosialisasi yang lebih intensif dan efektif. Tidak hanya melalui media massa, kegiatan tersebut juga harus dilakukan dengan menemui calon nasabah secara langsung di berbagai tempat umum di seluruh Indonesia dengan menjelaskan perbedaan bank konvensional dan bank Syariah.
Bagaimana dengan Anda? Bagi Anda yang tertarik dengan perbankan Syariah, marilah menabung di bank Syariah demi kemajuannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H