Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Majulah dan Cintailah Perbankan Syariah Nasional!

25 Maret 2016   13:01 Diperbarui: 25 Maret 2016   13:28 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2016, Indonesia baru memiliki 12 bank umum Syariah dan 22 unit usaha Syariah. Melihat jumlah bank umum konvensional yang saat ini mencapai 120 bank (berdasarkan data di situs Bank Indonesia), diharapkan ke depannya bank umum konvensional lainnya mau mendirikan unit usaha Syariah agar pilihan nasabah bertambah.

Masih menurut data OJK pada Januari 2016, sepuluh provinsi di Indonesia belum dijangkau kantor kas milik bank umum dan unit usaha Syariah. Diharapkan di provinsi-provinsi ini bank Syariah mau mendirikan kantor kas agar meningkatkan pelayanan kepada nasabah terkait uang tunai.

Dalam laporannya, OJK juga mencatat bahwa porsi dana pihak ketiga (DPK) yang bukan berdasarkan prinsip bagi hasil masih lebih besar dibandingkan dengan DPK yang sudah berdasarkan prinsip bagi hasil. Ke depannya, DPK yang berdasarkan prinsip bagi hasil harus lebih diutamakan untuk meningkatkan terwujudnya hukum Syariah dan meningkatkan kepercayaan nasabah.

Pendirian bank Syariah baru, pembukaan kantor bank, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, serta peningkatan porsi DPK berbasis bagi hasil perlu diikuti dengan pendekatan lebih kepada masyarakat melalui promosi dan sosialisasi yang lebih intensif dan efektif. Tidak hanya melalui media massa, kegiatan tersebut juga harus dilakukan dengan menemui calon nasabah secara langsung di berbagai tempat umum di seluruh Indonesia dengan menjelaskan perbedaan bank konvensional dan bank Syariah.

Bagaimana dengan Anda? Bagi Anda yang tertarik dengan perbankan Syariah, marilah menabung di bank Syariah demi kemajuannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun