Sebagian besar masyarakat Indonesia  mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang secara gagah menjatuhkan vonis kuat kepada pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso (ketua), Morgan Simanjuntak (anggota), Alimin R. Sujono (anggota), hari Senin (13/2/2022), memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.Â
Majelis hakim juga memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ekspresi Ferdy Sambo sesaat setelah divonis oleh majelis hakim, dia sambil berdiri sempat menganggukkan kepala, tanda dirinya sudah siap dan memperhitungkan  vonis berat itu.Â
Ferdy Sambo juga tampak menutup mata beberapa lama saat duduk. Pertanda dia sedang berusaha menenangkan diri, dan sedang berpikir langkah-langkah berikutnya di persidangan.
Tak lama kemudian, Ferdy Sambo menoleh ke tim pengacaranya. Kemungkinan besar di dalam benak Sambo terpikir kenapa tim pengacaranya tidak bisa membantu untuk meringankan hukuman.
Mimik wajah Putri Candrawathi tampak lesu sesaat divonis oleh majelis hakim.Â
Putri dengan nafas berat terlihat beberapa kali mengedipkan mata dengan pandangan sayu.
Mengisyaratkan bahwa dia terkejut dengan putusan hakim. Putri terlihat berpikir keras sesaat setelah vonis.
Tak ada linangan air mata di kelopak mata Putri Candrawathi. Menguatkan bahwa  semua alibi dia telah dilecehkan oleh almarhum Yosua Hutabarat adalah suatu kebohongan.
Karena siapapun yang telah disakiti secara seksual, pasti akan histeris atau marah atau menangis kalau diperlakukan tidak adil dalam satu persidangan.
Di sisi lain, ibunda kandung Yosua yang mengikuti persidangan tampak tak kuasa menahan tangis, meluapkan kelegaan mendengar putusan hakim, karena selama ini anaknya yang telah mati difitnah sebagai pelaku pelecehan seksual.
Proses peradilan kasus ini masih belum selesai. Masih menunggu tanggapan dari pihak terdakwa yang kemungkinan akan melakukan naik banding.
Semoga majelis hakim dan keluarganya diberikan perlindungan yang ketat setelah hasil vonis ini. Dan tim pengacara serta keluarga Yosua Hutabarat terus kuat serta tabah mengawal vonis hakim PN Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H