Tak ada linangan air mata di kelopak mata Putri Candrawathi. Menguatkan bahwa  semua alibi dia telah dilecehkan oleh almarhum Yosua Hutabarat adalah suatu kebohongan.
Karena siapapun yang telah disakiti secara seksual, pasti akan histeris atau marah atau menangis kalau diperlakukan tidak adil dalam satu persidangan.
Di sisi lain, ibunda kandung Yosua yang mengikuti persidangan tampak tak kuasa menahan tangis, meluapkan kelegaan mendengar putusan hakim, karena selama ini anaknya yang telah mati difitnah sebagai pelaku pelecehan seksual.
Proses peradilan kasus ini masih belum selesai. Masih menunggu tanggapan dari pihak terdakwa yang kemungkinan akan melakukan naik banding.
Semoga majelis hakim dan keluarganya diberikan perlindungan yang ketat setelah hasil vonis ini. Dan tim pengacara serta keluarga Yosua Hutabarat terus kuat serta tabah mengawal vonis hakim PN Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI