Tak ada linangan air mata di kelopak mata Putri Candrawathi. Menguatkan bahwa  semua alibi dia telah dilecehkan oleh almarhum Yosua Hutabarat adalah suatu kebohongan.
Karena siapapun yang telah disakiti secara seksual, pasti akan histeris atau marah atau menangis kalau diperlakukan tidak adil dalam satu persidangan.
Di sisi lain, ibunda kandung Yosua yang mengikuti persidangan tampak tak kuasa menahan tangis, meluapkan kelegaan mendengar putusan hakim, karena selama ini anaknya yang telah mati difitnah sebagai pelaku pelecehan seksual.
Proses peradilan kasus ini masih belum selesai. Masih menunggu tanggapan dari pihak terdakwa yang kemungkinan akan melakukan naik banding.
Semoga majelis hakim dan keluarganya diberikan perlindungan yang ketat setelah hasil vonis ini. Dan tim pengacara serta keluarga Yosua Hutabarat terus kuat serta tabah mengawal vonis hakim PN Jakarta Selatan hingga tingkat kasasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H