Tuntutan hukuman cenderung ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada komplotan terdakwa yang dikenai pasal pembunuhan berencana, membuat masyarakat Indonesia yang berbulan-bulan mengikuti perjalanan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi geregetan.
Lima terdakwa utama lolos dari tuntutan hukuman maksimal pasal 340 KUHP, yaitu hukuman mati.
Mantan Kasih Propam Polri, Ferdy Sambo, yang didakwa sebagai perancang pembunuhan kepada Yosua pada 8 Juli 2022, mendapat ancaman hukuman terberat.Â
JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sudah melakukan pembunuhan berencana kepada Yosua Hutabarat.
Sambo dianggap berbelit-belit selama pemeriksaan dan persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya yang telah mencoreng institusi Polri, hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Tidak ada hal yang meringankan Sambo di mata jaksa.
Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis. Dianggap melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta melanggar pasal 49 jo pasal 33 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tiga terdakwa lain dituntut hukuman yang sangat ringan, padahal dikenai pasal 340 KUHP.Â
Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman 8 tahun. Padahal berbagai pernyataan Putri Candrawathi yang telah diperiksa para ahli sebagai kebohongan, menjadi pemicu terjadinya pembunuhan kepada Yosua.
Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun karena dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan juga selama pemeriksaan, tidak menyesali perbuatannya, hingga membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua, mendapat keringanan hukuman karena belum pernah dipidana sebelumnya dan ia yang berperilaku sopan selama persidangan.
Spontan para penonton di dalam ruang persidangan kecewa dan menyoraki keputusan Jaksa Penuntut Umum, sesaat setelah mendengar pembacaan tuntutan 8 tahun untuk Putri Candrawathi.
Richard Eliezer sang 'justice collaborator' yang membantu banyak mengungkap pembunuhan Yosua ini, malah dituntut hukuman lebih tinggi dari Putri Candrawathi.
JPU menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara karena memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.Â
Tuntutan hukuman Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga lebih ringan dibandingkan Richard Eliezer.Â
Kuat Ma'ruf yang memegang pisau untuk berjaga-jaga saat terjadi pembunuhan, hanya dituntut hukuman 8 tahun saja oleh jaksa.
Peran Kuat Ma'ruf adalah ikut membantu menutup pintu untuk meredam suara ledakan senjata, serta menghambat jalur keluar Yosua dalam rangkaian rencana pembunuhan.
Ricky Rizal juga dituntut delapan tahun hukuman penjara karena dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1.Â
Ricky Rizal yang sempat ingin mencelakai Yosua Hutabarat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, dinilai punya kesamaan niat dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi buat menghabisi Yosua.Â
Pihak keluarga dan tim pengacara mendiang Yosua Hutabarat sontak geram dengan pembacaan tuntutan JPU kepada komplotan terdakwa.Â
Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua, menangis histeris setelah melihat hasil pembacaan tuntutan kepada Putri dan Kuat Ma'ruf.Â
Ibu Rosti Simanjuntak merasa diperlakukan todak adil karena para dalang pembunuh anak kesayangannya dituntut hukuman ringan.Â
Pihak keluarga juga merasa geram karena pihak jaksa secara sepihak berkesimpulan bahwa mendiang Yosua Hutabarat berselingkuh dengan Putri Candrawathi. Padahal tak ada bukti-bukti konkrit yang membuktikan adanya perselingkuhan.
Martin Simanjuntak, salah satu anggota tim pengacara keluarga Yosua Hutabarat sampai berseloroh karena kesal dengan JPU. Martin Simanjuntak berkata mending sekalian Putri Candrawathi dibebaskan saja dari tuntutan hukuman.
Bagaimana hasil akhir sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat masih akan berjalan cukup lama. Menanti pledoi dari pihak terdakwa, dan juga menanti keputusan dari hakim.
Kita berharap semoga keadilan dapat ditegakkan sebenar-benarnya oleh para hakim yang akan memberikan keputusan hukuman.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI