Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua, mendapat keringanan hukuman karena belum pernah dipidana sebelumnya dan ia yang berperilaku sopan selama persidangan.
Spontan para penonton di dalam ruang persidangan kecewa dan menyoraki keputusan Jaksa Penuntut Umum, sesaat setelah mendengar pembacaan tuntutan 8 tahun untuk Putri Candrawathi.
Richard Eliezer sang 'justice collaborator' yang membantu banyak mengungkap pembunuhan Yosua ini, malah dituntut hukuman lebih tinggi dari Putri Candrawathi.
JPU menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara karena memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.Â
Tuntutan hukuman Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga lebih ringan dibandingkan Richard Eliezer.Â
Kuat Ma'ruf yang memegang pisau untuk berjaga-jaga saat terjadi pembunuhan, hanya dituntut hukuman 8 tahun saja oleh jaksa.
Peran Kuat Ma'ruf adalah ikut membantu menutup pintu untuk meredam suara ledakan senjata, serta menghambat jalur keluar Yosua dalam rangkaian rencana pembunuhan.
Ricky Rizal juga dituntut delapan tahun hukuman penjara karena dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1.Â
Ricky Rizal yang sempat ingin mencelakai Yosua Hutabarat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, dinilai punya kesamaan niat dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi buat menghabisi Yosua.Â
Pihak keluarga dan tim pengacara mendiang Yosua Hutabarat sontak geram dengan pembacaan tuntutan JPU kepada komplotan terdakwa.Â