Mohon tunggu...
Yos Mo
Yos Mo Mohon Tunggu... Penulis - Tourism worker until 2010; Digipreneur since 2010

you can contact me at bolafanatik(at)Gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat: Korban Dituduh Selingkuh, Pelaku Pemicu Pembunuhan Dituntut Lebih Ringan

18 Januari 2023   19:59 Diperbarui: 18 Januari 2023   20:46 492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Richard Eliezer termenung saat dibacakan tuntutan hukuman/foto: kompas tv

Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua, mendapat keringanan hukuman karena belum pernah dipidana sebelumnya dan ia yang berperilaku sopan selama persidangan.

Spontan para penonton di dalam ruang persidangan kecewa dan menyoraki keputusan Jaksa Penuntut Umum, sesaat setelah mendengar pembacaan tuntutan 8 tahun untuk Putri Candrawathi.

Richard Eliezer sang 'justice collaborator' yang membantu banyak mengungkap pembunuhan Yosua ini, malah dituntut hukuman lebih tinggi dari Putri Candrawathi.

Richard Eliezer termenung saat dibacakan tuntutan hukuman/foto: kompas tv
Richard Eliezer termenung saat dibacakan tuntutan hukuman/foto: kompas tv

JPU menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara karena memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

Tuntutan hukuman Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga lebih ringan dibandingkan Richard Eliezer. 

Kuat Ma'ruf yang memegang pisau untuk berjaga-jaga saat terjadi pembunuhan, hanya dituntut hukuman 8 tahun saja oleh jaksa.

Peran Kuat Ma'ruf adalah ikut membantu menutup pintu untuk meredam suara ledakan senjata, serta menghambat jalur keluar Yosua dalam rangkaian rencana pembunuhan.

Ricky Rizal juga dituntut delapan tahun hukuman penjara karena dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat 1. 

Ricky Rizal yang sempat ingin mencelakai Yosua Hutabarat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, dinilai punya kesamaan niat dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi buat menghabisi Yosua. 

Pihak keluarga dan tim pengacara mendiang Yosua Hutabarat sontak geram dengan pembacaan tuntutan JPU kepada komplotan terdakwa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun