Nama Doni Salmanan dan Indra Kenz dalam beberapa pekan terakhir menjadi sorotan.Â
Kedua orang itu yang dulu suka pamer harta di media sosial, saat ini ditahan oleh pihak kepolisian, karena diduga melakukan investasi ilegal dengan cara trading online yang telah merugikan banyak orang hingga ratusan miliar rupiah.
Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena pasal berlapis yang mereka hadapi, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU ITE, dan KUHP.
Pihak kepolisian juga sedang memburu banyak afiliator dan influencer yang dulu sangat masif menyebarkan konten investasi bodong seperti yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Rekam jejak akun-akun Kompasianer yang mempromosikan kegiatan trading Doni Salmanan dan Indra Kenz juga dapat ditemui di Kompasiana.Â
Kebetulan saya aktif mendata ribuan artikel yang terbit di Kompasiana sejak awal tahun 2022. Sehingga mengetahui beberapa akun terang-terangan promosi trading Doni Salmanan dan Indra Kenz yang menjanjikan kekayaan berlimpah.
Saya sudah lama menantikan pihak administrator Kompasiana memberantas akun-akun yang mempromosikan investasi ilegal.Â
Tapi masih ada beberapa postingan afiliator Investasi di Kompasiana yang terlewatkan oleh pihak admin, sehingga postingannya masih tayang hingga saya membuat artikel iniÂ
Melalui artikel ini saya mengajak pihak admin Kompasiana untuk segera bertindak cepat memberantas artikel promosi investasi trading ilegal yang merujuk kepada Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Mungkin saja akun-akun Kompasianer yang menyebarkan promosi itu tidak mengetahui bahwa yang mereka promosikan adalah sindikat kejahatan investasi online.Â
Bagaimana pihak Kompasiana menyikapi hal itu, kita serahkan saja kepada pihak admin yang berwenang untuk menentukan bagaimana nasib akun-akun Kompasianer penyebar promosi investasi bodong tersebut.
Saya untuk sementara akan membagikan link tautan postingan promosi trading ilegal yang masih tayang di Kompasiana, dan membagikan tangkapan layar postingan yang dimaksud.Â
Setelah itu akan menghapus tautan link, 24 jam setelah postingan ini terbit.
Adapun artikel promo investasi yang saya maksud dan laporkan untuk diberantas adalah, sebagai berikut,
Tanggal 18 September 2020, akun Lala Karina di Kompasiana membagikan postingan berjudul "Viral Video Tiktok Indra Kenz dan Indra Kesuma, Begini Kisahnya".Â
Artikel Lala Karina tersebut menceritakan kisah sukses dua orang yang disebut dalam judul meraup ratusan juta rupiah setelah melakukan trading.
Akun Rania Haris di Kompasiana pada tanggal 20 September 2020 menyebar postingan berjudul "Kisah Sukses Sultan Medan Indra Kenz".Â
Di postingan itu lucunya mengisahkan cerita Indra Kenz yang pernah tertipu investasi bodong.
Akun Malik Anwar pada tanggal 13 Januari 2021 di Kompasiana membuat postingan berjudul "Perjalanan Hidup dan Sisi Positif Indra Kenz Sang Sultan Medan dengan Jargon "Woow, Murah Banget!". Postingan ini mempromosikan trading sukses  ala Indra Kenz.
Akun bernama Trading pada tanggal 13 Januari 2022 di Kompasiana membuat postingan promosi berjudul "4 Aplikasi Trading Untuk Pemula dan cara Bermain Belajar Forex Sukses di masa depan seperti Doni Salmanan".Â
Pada tanggal 13 Januari 2022, akun yang memakai nama Restoran Indonesia menayangkan artikel promo berjudul "8 Aplikasi Trading Terbaik Indonesia 2022 Salah Satunya Digunakan Doni Salmanan Crazy Rich Bandung".
Di tanggal 13 Januari 2022 pula, akun Kompasianer atas nama Kabar Hari Ini membuat artike promosi berjudul "Apa Itu Trading? Cara Belajar TRADING Ala Doni Salmanan Kaya dengan Trading Crazy Rich Indonesia".
Itulah berbagai artikel promosi investasi yang saya duga ilegal, yang terdata oleh saya masih tayang di Kompasiana. Silakan segera diberantas, karena dapat menipu banyak orangÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H