PPN 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dapat membawa dampak besar bagi keberlanjutan kelas menengah ini, bahkan berpotensi menyebabkan penurunan status kelas ekonomi mereka. Dampak dari kebijakan ini harus dianalisis dengan cermat, melihat bagaimana perubahan tarif pajak ini memengaruhi daya beli, pola konsumsi, dan ketahanan ekonomi kalangan menengah.
Kelas menengah Indonesia sudah lama dianggap sebagai pilar utama perekonomian nasional, dengan kontribusi signifikan mereka terhadap pertumbuhan konsumsi barang dan jasa. Namun, meningkatnya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadiKelas menengah memegang peran yang sangat penting dalam transisi sebuah negara dari ekonomi berkembang menuju ekonomi maju. Sebagai motor penggerak konsumsi domestik, kelas menengah memiliki daya beli yang besar, yang berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB). Selain itu, mereka juga berperan dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta inovasi yang dapat merangsang pertumbuhan sektor-sektor lain dalam perekonomian.
Di negara berkembang seperti Indonesia, kelas menengah bertanggung jawab atas sebagian besar konsumsi barang dan jasa. Laporan dari Asian Development Bank (ADB) pada tahun 2021 mencatat bahwa kelas menengah Asia, termasuk Indonesia, diperkirakan akan tumbuh pesat dalam dua dekade mendatang. Menurut Bank Dunia, kelompok kelas menengah yang terus berkembang memiliki potensi besar untuk mempercepat transformasi ekonomi. Kelas menengah yang tumbuh ini tidak hanya meningkatkan permintaan domestik, tetapi juga menjadi pendorong investasi dan inovasi, dua hal yang sangat dibutuhkan untuk mencapai status negara maju.
Namun, ada tantangan besar yang harus dihadapi, salah satunya adalah bagaimana mempertahankan daya beli kelas menengah di tengah inflasi dan peningkatan biaya hidup. Penurunan daya beli bisa menghambat potensi kelas menengah sebagai penggerak utama ekonomi domestik.
Rentannya Kelas Menengah Untuk Terjerembab
Kenaikan tarif PPN 12 persen merupakan langkah penting bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. PPN adalah pajak tidak langsung yang diterapkan pada konsumsi barang dan jasa, yang berarti konsumen yang harus menanggung beban pajak tersebut, bukan produsen. Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara, dampaknya lebih terasa pada kalangan menengah yang seringkali menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk kebutuhan konsumsi.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga pada kelas menengah menyumbang lebih dari 50% terhadap PDB Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa kalangan menengah, yang biasanya menghabiskan sekitar 60-70% dari pendapatan mereka untuk kebutuhan sehari-hari, kini merasa tertekan dengan kenaikan harga barang akibat PPN yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal harga barang, tetapi juga berpengaruh pada pola konsumsi dan gaya hidup mereka.
Kelas menengah Indonesia sudah lama berada di posisi yang rentan. Meskipun mereka tidak termasuk dalam kategori sangat miskin, tetapi posisi mereka di tengah sangat rentan terhadap guncangan ekonomi. Hal ini terlihat dalam data yang menunjukkan bahwa hampir 40% dari populasi kelas menengah berada pada batas antara kelas menengah dan kelas bawah, yang berarti sedikit perubahan dalam kondisi ekonomi dapat mengubah status mereka secara signifikan. Kenaikan PPN 12 persen dan inflasi yang mengikutinya juga diprediksi memperburuk daya beli mereka. Dengan harga barang dan jasa yang semakin tinggi, banyak keluarga kelas menengah yang terpaksa mengurangi pengeluaran mereka pada barang-barang non-esensial, seperti hiburan dan liburan. Bahkan, beberapa keluarga mulai mengurangi pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan, yang selama ini menjadi prioritas dalam menjaga kualitas hidup.
Jika kelas menengah berkurang, dampaknya terhadap sektor industri manufaktur dalam negeri bisa sangat signifikan, mengingat kelas menengah memiliki peran penting dalam meningkatkan permintaan domestik untuk barang-barang konsumsi. Dalam konteks ekonomi Indonesia yang sedang berkembang, kelas menengah adalah kontributor utama terhadap permintaan barang dan jasa, termasuk produk-produk manufaktur seperti kendaraan, elektronik, pakaian, dan peralatan rumah tangga.
Apa itu Regresivitas PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenal dengan sifat regresifnya, yang berarti beban pajak lebih berat pada konsumen dengan penghasilan rendah dibandingkan dengan penghasilan tinggi. Sebagai contoh, jika seseorang yang berpenghasilan Rp2 juta menghabiskan Rp1,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari, maka sebagian besar dari pendapatan mereka akan terkena PPN. Hal ini berbeda dengan orang yang berpenghasilan Rp20 juta, yang meskipun menghabiskan Rp5 juta untuk konsumsi, hanya membayar pajak dari sebagian kecil pendapatannya. Akibatnya, dampak kenaikan PPN lebih terasa oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Contoh lain yang menggambarkan hal ini adalah, jika seseorang berpenghasilan rendah menghabiskan 75% dari pendapatannya untuk konsumsi, maka ia akan menanggung PPN lebih banyak dibandingkan dengan orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi dan menghabiskan persentase yang lebih kecil dari pendapatannya untuk konsumsi. Inilah yang menyebabkan PPN terasa lebih memberatkan bagi kalangan menengah dan bawah, yang sebagian besar penghasilannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, orang kaya yang menghabiskan sebagian kecil dari pendapatan mereka pada barang kena pajak hanya menanggung beban pajak yang lebih rendah, meskipun pengeluaran mereka untuk konsumsi lebih besar.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga memiliki sifat multi-stage levy yang berarti pajak dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dengan setiap transaksi atau mutasi barang dikenakan PPN yang berulang. Meskipun PPN bersifat berulang pada setiap tahap distribusi atau produksi, sifatnya yang non-kumulatif memastikan bahwa pajak tidak dikenakan dua kali untuk barang yang sama, berkat adanya mekanisme kredit pajak. Artinya, setiap pengusaha dapat mengklaim kembali PPN yang telah dibayarkan pada tahap sebelumnya. Namun, bagi konsumen akhir yang membeli barang untuk konsumsi pribadi, mereka tetap akan merasakan dampak dari penerapan PPN yang berulang-ulang pada mata rantai distribusi, terutama jika harga barang yang dibeli naik akibat pengenaan PPN pada setiap tahap. Hal ini berpotensi membuat barang yang bersifat esensial menjadi lebih mahal bagi konsumen.