Mohon tunggu...
joyce huang
joyce huang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? (Bagian 6)

10 Juli 2015   06:07 Diperbarui: 10 Juli 2015   07:26 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Keuangan khususnya Kanwil Ditjen Pajak DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran kenaikan tariff listrik dan air + adanya PPN atas listrik dan air. Jadi warga sudah kena tariff listrik diluar standar pemerintah dan dibebani kenaikan listrik 45 % ditambah PPN lagi. Jelas pelanggarannya perilaku manajemen PT Duta Pertiwi Tbk seperti Negara dalam Negara dengan menetapkan PPN terhadap warga masyarakat pemilik apartemen, serta kami yakin PPN yang mereka pungut tidak disetorkan ke Negara hal ini dapat terlihat dari pembayaran bulan per bulan ke PLN dan PDAM disana tidak ada bukti pembayaran pajaknya. Ini juga masuk penggelapan dana warga masyarakat pemilik apartemen, sudah nyata pelanggaran hukumnya dan masuk kategori pidana penggelapan.

 

  1. Sinking Fund atau utility charge adalah dana cadangan untuk penggantian/perbaikan berbagai komponen utilitas yang telah aus atau rusak di lingkungan apartemen, mereka PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) tidak disimpan dalam rekening khusus PPRS dan bahkan pemakaiannya tanpa pertanggung jawaban sebagaimana ketentuan AD ART.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran pemakaian dana sinking fund tanpa dalam rekening khusus P3RS serta tidak pernah dipertanggung jawabkan, info terahir saldo nol alias tidak jelas.

Jelas pelanggarannya lagi-lagi masuk dalam penggelapan uang milik warga masyarakat pemilik apartemen mereka telan semuanya tanpa adanya pertanggung jawaban pemakaian tiap tahun untuk diumumkan kepada warga, jadi masuk kategori pidana juga. Bahkan informasi dari Sekjen KAPPI (ibu Triana) bahwa sinking fund tersebut tidak ada sisa atau nol setiap tahunnya karena telah dibagikan berupa deviden kepada pemilik saham PT Duta Pertiwi Tbk sebagai bagian dari keuntungan perusahaan. Sungguh aneh dana milik warga pemilik apartemen dibagikan sebagai deviden atau keuntungan pemegang saham.

 

  1. Perusahaan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk menerapkan klausul asuransi unit apartemen, apabila terjadi musibah yang menerima mamfaat asuransi adalah pengelola tapi yang bayar premi adalah warga atau pemilik apartemen.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Asosiasi Asuransi untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran klausal penerima mamfaat asuransi dimana warga pemilik yang bayar premi tapi penerima manfaat adalah pengelola PT Duta Pertiwi Tbk.

 

  1. Menggunakan listrik untuk antena BTS, padahal dalam kontrak PLN hanya untuk kepentingan listrik warga.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian ESDM dan PT PLN untuk menindaklanjuti atas pelanggaran kontrak pemakaian listrik di lingkungan apartemen Graha Cempaka Mas oleh PT Duta Pertiwi Tbk. Juga pelanggaran hukum lagi terhadap kontrak yang sudah jelas ditandatangani bersama. Dimana telah terjadi penipuan karena warga berlangganan pemakaian listrik rumah tangga tetapi harus bayar pemakain listrik industri.

  1. Pengelola apartemen mengkomersilkan tanah, barang dan benda milik bersama warga hanya untuk kepentingan pengelola, bukan atas kepentingan warga.

 

 

Bagi orang normal tentu sangat mudah memahami bahwa hanya pemilik atau penghuni apartemen sakit jiwalah yang mau mendukung Kompeni atau Kumpeni PT Duta Pertiwi Tbk di GCM serta taat dan patuh terhadap pola tingkah dengan segala kebijakan yang pengelola jalankan (tapi ada juga yang fanatik pendukungnya yaitu Sdr Toni Jangkung + Farida Cs berjumlah sekitar 12 warga karena punya kepentingan demi kelangsungan hidupnya yang selama ini ditopang kehidupannya oleh PT Duta Pertiwi Tbk, jadi warga sangat memakluminya untuk Toni Jangkung + Farida Cs).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun