Mohon tunggu...
joyce huang
joyce huang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? (Bagian 6)

10 Juli 2015   06:07 Diperbarui: 10 Juli 2015   07:26 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu kami informasikan sesungguhnya warga pada tanggal 30 Mei 2015 telah membuat LP (Laporan Kejadian) ke Polres Metro Jakarta Pusat tentang terjadinya pengrusakan serta mematikan listrik milik unit warga oleh pengelola PT Duta Pertiwi Tbk, laporan warga tidak digubris atau tidak ditindak lanjuti oleh pihak Reskim Polres Jakarta Pusat bahkan dipeti eskan alias beku, bahkan warga yang melaporkan atau membuat LP kejadian tersebut malah dipanggil jadi saksi pengrusakan panel listrik. Sedangkan laporan dari PT Duta Pertiwi Tbk secara cepat dan tanggap oleh pihak Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat layani dengan sigap untuk memanggil warga apartemen. Disini ada pembalikan logika berpikir orang waras dimana warga yang melaporkan atau membuat LP pengrusakan panel listriknya dipanggil dijadikan saksi sebagai pengrusakan karena ada LP kejadian dari manajemen PT Duta Pertiwi Tbk yang menjadi dasar pemanggilannya.

 

  1. Warga mencatat secara fakta bahwa sedemikian banyaknya LP atau Laporan Kejadian warga Rusun Graha Cempaka Mas untuk melaporkan PT Duta Pertiwi Tbk berupa melakukan tindakan kejahatan atau kriminal kepada warga apartemen yang didiamkan/tidak diproses alias tidak ditindaklanjutinya di instansi kepolisian mulai dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, bahkan Mabes Polri dengan jumlah 25 LP warga, sebagai berikut;
  • Bareskrim Mabes Polri; 1 (satu) LP warga apartemen Graha Cempaka Mas.
  • Divisi Propam Mabes Polri; 2 (dua) LP warga apartemen Graha Cempaka Mas.
  • Polda Metro Jaya Polri; 9 (Sembilan) LP warga apartemen Graha Cempaka Mas.
  • Polres Metro Jakarta Pusat; 9 (Sembilan) LP warga apartemen Graha Cempaka Mas.
  • Polsek Kemayoran; 4 (empat) LP warga apartemen Graha Cempaka Mas.

Dari jumlah 25 LP warga tersebut tidak satupun alias NOL yang ditindaklanjuti oleh aparat Kepolisian tersebut, saya sangat meyakini ini bukan tindakan oknum tapi sudah menjadi kebijakan institusi aparat penegak hukum kepolisian secara berjamaah, karena logika berpikir orang waras dengan 25 LP warga mustahil pimpinan institusi ini tidak tahu perilaku bawahannya, karena bawahan akan diam kalau atasan atau pimpinannya menyuruh untuk diam alias tidak memproses. Contoh seperti kasus Brimob Kwitang ada dilokasi apartemen karena atas perintah pimpinan alias Kumandan, jelas sekali “perintah”.

 

  1. Amat ironis bahwa warga kami (2 orang) di apartemen Graha Cempaka Mas justru dijadikan tersangka Sebagai Pemilik Satuan Rumah Susun (Sarusun) Graha Cempaka Mas (GCM) telah dijadikan korban kriminalisasi melalui LP No: 086/K/I/2014/RES JP tanggal 22 Januari 2014 oleh Polres Metro Jakarta Pusat, dengan tuduhan “Secara Bersama-sama Melakukan Pengrusakan Barang Milik Orang Lain” dalam hal ini Gembok Pintu Panel Listrik Rusun GCM (seharga Rp. 20 ribu) pada tanggal 20 Januari 2014, dengan Pelapor a.n. Robertus Satriotomo (Property Manager PT. Duta Pertiwi Tbk) yang statusnya sebagai Pengelola Rusun GCM yang menurut UU Nomor 20/2011 asset-asset tersebut sepenuhnya milik bersama segenap Pemilik Sarusun Graha Cempaka Mas, bukan milik PT Duta Pertiwi Tbk selaku Pengelola.

Disini terjadi KRIMINALISASI dan REKAYASA HUKUM yang menimpa warga pemilik rusun Graha Cempaka Mas.

Kejadian sesungguhnya bahwa Robertus Satriotomo memerintahkan sejumlah teknisi dikawal security dan preman serta aparat kepolisian untuk mematikan listrik dengan cara merusak panel listrik milik warga (BUKAN MILIK PT DUTA PERTIWI Tbk), sementara warga yang memperbaiki atau mereparasi dan menyalakan kembali listrik yang dimatikan. Malah jadi TERSANGKA.

Adalah TIDAK MUNGKIN kalau warga merusak barang milik sendiri. Serta barang bukti berupa gembok rusak yang ditunjukkan oleh Penyidik seharga kurang lebih Rp.20.000 dan TIDAK SAMA dengan GEMBOK yang ditayangkan dalam Video Penyidik.

 

  1. Kasus yang sama, dimana General Manager Disjaya PLN dilaporkan oleh Pelapor yang sama (Robertus Satriotomo, Property Manager PT Duta Pertiwi Tbk karena membaliknama ID Pelanggan PLN yang selama belasan tahun masih atas nama PT Duta Pertiwi Tbk kemudian oleh warga dibalik nama menjadi atas nama PPRSC GCM, hal ini sudah di SP3 sebab atas pelapor Robertus Satriotomo TIDAK CUKUP BUKTI.

 

  1. Tanggal 20 Januari 2014 pukul 22.00 Kapolsek Kemayoran Sdr Marupa Sagala, melakukan ABUSE OF POWER dengan MAIN TANGKAP terhadap 4 orang warga GCM, yang menyalakan kembali listrik yang dimatikan oleh gerombolan Polisi/Teknisi/Preman/Security PT Duta Pertiwi Tbk suruhan Robertus Satriotomo. Seharusnya yang ditangkap adalah Robertus Satriotomo dan grup suruhannya yang merusak barang milik warga (karena panel listrik bukan milik pengelola). Tapi malah menangkap warga yang memiliki barang yang menyalakan listrik miliknya sendiri. Logika warasnya mana oknum aparat polisi?
  2. Pertengahan September 2013, atas nama netralitas dalam kasus GCM kemudian Polisi membiarkan ratusan preman didepan hidungnya menghalangi warga yang akan mendirikan tenda untuk musyawarah dan hampir semalaman terjadi pembiaran, hal yang jelas-jelas merenggut kemerdekaan penghuni dan bahkan nyata-nyata adalah pembiaran tindakan Pelanggaran HAM didepan ratusan anggota Polisi.

 

  1. Ada dua (2) orang mahasiswa yang belasan hari ditahan di Polres Metro Jakpus, mereka bernama Ichwan Fadillah dan Hayoto Yapono yang membela warga GCM membantu menyalakan listrik yang disabotage atau dimatikan oleh ratusan preman dan Satpam DUPER. Mereka berdua dikeroyok dipukuli dan diseret-seret, malah difitnah sebagai perusak kaca pintu basement A1 yang sengaja dirusak oleh puluhan preman dan Satpam DUPER itu sendiri. Persis seperti kasus yang menimpa Haida Sutami, Suresh Karnani dan Mardianta dari ITC Manggadua yang oleh Kapolres Jakarta Utara begitu cepat di P - 21 kan atas tuduhan perusakan kaca pintu yang tidak pernah mereka lakukan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun