Menurut pendapat kami pemilik atau penghuni apartemen Graha Cempaka Mas tentang tugas pemerintah dalam pembinaan pada nomor 4 khususnya berupa pengawasan, kerja Pemerintahan ini hanya ada diatas kertas saja atau dapat dikatakan No Action Talk Only alias NATO, karena dioperasional atau lapangan jarak jauhnya bagaikan “Langit dengan Bumi” jauh banget jarak perbedaanya “Jutaan Kilometer Jauhnya” alias antara tugas pengawasan baru pada tahap keinginan (want) Pemerintah dibanding dengan kenyataan (realitas) dilapangan alias dunia nyata bagaikan membandingkan orang cantik dengan orang tanpa wajah, artinya cita-cita nya luhur dan bagus banget tapi kenyataannya baru memulai dari mimpi saja.
Ini dibuktikan dengan terjadinya kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas yang beralamat di Jln Letnan Jenderal Soeprapto Nomor 1 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk sampai saat ini terus berlanjut sudah berjalan ditahun ke-3, bahkan skala peningkatan tekanan terhadap warga semakin hari semakin meningkat dengan membeli dan menggunakan tangan-tangan kekuasaan pemerintahan di era pemerintahan pusat pilihan rakyat yaitu Jokowi-JK dengan sebutan Kabinet Kerjanya. Dan juga di Pemerintahan Daerah nya DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ahok-Jarot khususnya Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Serta dikombinasikan dibarengi tangan-tangan premanisme untuk mengintimidasi serta memperlakukan warga sebagai objek jajahannya, karena warga pemilik apartemen selama ini berpegang pada prinsip menentang perilaku penjajahan serta korup yang secara nyata dijalankan oleh perusahaan pengelola apartemen yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka).
Kami sebagai warga selalu menanyakan sesuai judul diatas, DIMANAKAH PEMERINTAH BARADA? (Bagian 6), karena pada kenyataannya Pemerintah dengan sebutan kabinet kerjanya ada, tapi hasil kerja untuk menyelesaikan kekisruhan warga apartemen belum dapat dirasakan alias tidak ada, bahkan ada instansi pemerintah bukan menjadi solusi untuk menyelesaikan kisruh warga tapi instansi pemerintah ini justru bagian dari selalu menciptakan masalah yang mengakibatkan panjangnya kisruh warga karena aparat ini telah terkooptasi alias bisa dibeli harga dirinya beserta kewenangan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan kinerjanya, instansi ini merupakan bagian dari permasalahan kisruh warga karena keberpihakannya dengan melacurkan TUPOKSI instansinya demi segepok uang yang mudah-mudahan uang tersebut jauh dari “berkah” bahkan menjadi racun kehidupan bagi keluarga besarnya, dimana instansi ini tanggal 1 Juli 2015 lalu merayakan Ulang Tahun serta di Metro TV dalam acara Mata Najwa dibahas “Bersih-Bersih Polisi”, dan inilah fakta data serta realita bahwa aparat dari instansi ini merupakan bagian blunder dari permasalahan kisruh warga apartemen, yaitu;
- Keberpihakan aparat pihak Kepolisian (khususnya Korp Brimob Kwitang Jakarta Pusat) terhadap Pengelola Apartemen PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) yang menjadi pengawal Satpam & Tehnisi dan juga Preman untuk mematikan serta merusak panel listrik di unit warga. Aparat ini dalam bekerja mengawal di lingkungan apartemen Graha Cempaka Mas berjumlah 30 personil Brimob menggunakan motor trail (30 motor trail), berbaju seragam lengkap kedinasan serta menyandang senjata laras panjang berada serta jaga piket 24 jam dengan tidur diruangan Tower C2 Lantai 5. Keberadaannya melindungi perusahaan pengelola serta mengintimidasi warga apartemen. Serta apabila warga menanyakan keberadaan para personil ini selalu menjawab dengan klasik “Perintah Atasan atau Pimpinan atau Kumendan” bahkan ada warga yang berani menanyakan Surat Perintah Tugasnya ternyata mereka bertugas melaksanakan kedinasan tanpa “SPT”, artinya apa ini? Mudah-mudahan Irwarsum Polri dapat memahaminya.
Jujur harus disampaikan atas nama penegakkan hukum kedatangan personil Polri khususnya Brimob Kwitang di GCM justru mengkoyak rasa keadilan, lebih dari itu justru aparat Polri telah mengawal PT Duta Pertiwi Tbk dalam melakukan tindak pidana perusakan panel dan jaringan listrik yang bukan miliknya, serta memutus aliran listrik yang menurut hukum hanya menjadi kewenangan PPNS ESDM & PLN.
- Rabu malam pukul 19.00 WIB (3 Juni 2015) pengelola apartemen PT Duta Pertiwi Tbk menempatkan 200 personil berpakaian hitam dari suku tertentu performansi preman di masing-masing lobby di 6 Tower apartem GCM.
Pada malam itu hadir sekitar 80 personil kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat, Brimob Kwitang dan Polsek Kemayoran termasuk hadir dan ada Kapolsek Kemayoran (Sdr Suyud) beserta Danru Brimob Kwitang. Dimana beberapa ibu-ibu mengadu kepada Kapolsek Kemayoran serta Komandan Regu Brimob Kwitang agar pihak aparat Kepolisian untuk bisa mengusir para preman yang bergerombol untuk keluar dari lingkungan apartemen atau lobby. Kapolsek serta Danru Brimob Kwitang ini dingin tidak menanggapi permintaan ibu-ibu tersebut dengan diam sejuta bahasa, yang kami artikan bahwa aparat kepolisian merestui keberadaan para preman tersebut berada. Hal ini jelas dan nyata bahwa keberadaan para preman berada dil ingkungan apartemen selama berminggu-minggu, jadi tentunya ada restu dan back up pihak kepolisian secara institusi bukan oknum.
- Tanggal 22 & 29 Juni 2015, beberapa warga dipanggil oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk diminta keterangan sehubungan dengan terjadinya pengrusakan listrik milik warga sendiri atas pengaduan (LP) Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk, disini jelas terbukti Modus Operandi pengelola terulang kembali dengan mengadukan warga apartemen untuk dijadikan tersangka melalui tangan-tangan aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.
Perlu kami jelaskan, kejadian sesungguhnya pada awalnya pihak pengelola yang mematikan listrik milik warga dengan merusak kabel-kabel di panel listrik, lalu warga secara beramai-ramai memperbaiki kabel listrik yang mereka rusak/copot untuk dinyalakan kembali listriknya. Rupanya dunia terbalik, mereka pengelola yang merusak serta mematikan listrik, tapi warga dituduh merusak miliknya sendiri.
Logikanya, mana ada warga yang secara sehat jasmani maupun rohaninya mau merusak barang miliknya yang telah dibeli agar rusak serta mati listrik di unitnya, agar gelap-gelapan. Inilah modus operandi yang berulang sepanjang masa dari PT Duta Pertiwi Tbk untuk dapat memenjarakan warga pemilik apartemen yang mengkoreksi kesalahan atas pelanggaran hukum.