Kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas, yang beralamat di Jln Letnan Jendral Soeprapto Nomor 1 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk (Terbuka) sampai saat ini terus berlanjut, bahkan skala peningkatan tekanan terhadap warga semakin hari semakin meningkat dengan membeli dan menggunakan tangan-tangan kekuasaan pemerintahan di era pemerintahan pusat pilihan rakyat yaitu Jokowi-JK dengan sebutan Kabinet Kerjanya. Dan juga di Pemerintahan Daerah nya DKI Jakarta yang dipimpin oleh Ahok-Jarot khususnya Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta. Serta dikombinasikan dibarengi tangan-tangan premanisme untuk mengintimidasi serta memperlakukan warga sebagai objek jajahannya, karena warga pemilik apartemen selama ini berpegang pada prinsip menentang perilaku penjajahan serta korup yang secara nyata dijalankan oleh perusahaan pengelola apartemen yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka).
Sebutan warga telah melekat terhadap pengelolanya dengan perusahaan ala VOC Belanda PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) benar adanya dan bisa dibuktikan dengan rekam jejak perusahaan tersebut dimasa lalunya yang menjajah serta menindas warga pemilik apartemen maupun pemilik kios (tertulis rekam jejak ala VOC Belanda bagi PT Duta Pertiwi Tbk ada di KRISRUH APARTEMEN GRAHA CEMPAKA MAS, DIMANAKAH PEMERINTAH ? bagian 1, 2, 3, dan 4 Kompasiana) juga perilaku perusahaan ini bertingkah laku seperti VOC Belanda dengan pola kekiniannya yang terus berlanjut sampai dengan saat pembaca memperhatikan tulisan ini.
VOC atau perpanjangan dari Vereenigde Oostindische Compagnie adalah suatu badan dagang yang hidup dijaman penjajahan Belanda yang mempunyai perlakuan istimewa dengan ciri khas selalu memeras rakyat karena didukung oleh Negara (Belanda) serta diberi fasilitas-fasilitas tersendiri dengan ke istimewaannya bahkan kekebalan hukum beserta perlakuan hukum untuk tujuan memeras dan menindas. Bahkan dapat dikatakan bahwa VOC adalah Negara dalam Negara, dikalangan orang Indonesia VOC memiliki sebutan populer Kompeni atau Kumpeni karena penindasan serta pemerasannya terhadap rakyat Nusantara yang akan selalu diingat oleh bangsa ini sebagai bagian sejarah perjuangan rakyat Indonesia .
Demikian juga dengan PT Duta Pertiwi Tbk ini bermental serta berperilaku Kompeni atau Kumpeni, karena warga pemilik apartemen kisruh dengan Pengelolanya yang ala Kompeni atau Kumpeni ini adalah dilatar belakangi terjadinya adanya pemerasan dan penindasan, dimana perlakuan penjajahan telah berjalan selama 18 tahun kepada warga pemilik apartemen demi untuk memperoleh keuntungan perusahaan yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka), dan inilah kenyataan serta fakta bahkan realita yang sesungguhnya bahwa perusahaan ini menjalankan manajemen perusahaan berperilaku ala Kompeni atau Kumpeni, yaitu dapat disimak dari catatan warga beserta pelanggaran hukumnya sebagai berikut;
- Sertifikat Induk (SHGB) kawasan sudah 18 tahun belum dibalik nama menjadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) sebagai wali amanah warga, padahal UU tentang Sarusun mewajibkan untuk membalik nama menjadi P3RS, sedangkan perusahaan pengelola dengan arogannya selalu bersikukuh tidak mau memberi celah kepada warga untuk membuka pengurusan membalik nama kawasan sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undangan.
Bahwa PT Duta Pertiwi Tbk bersikukuh menutupi secara ketat kebusukan selama 18 tahun agar tidak terungkap, meminta aparat pemerintah untuk membela mereka mati-matian, ada apakah ini?
Kerjasama aparat pemerintah sangat diperlukan oleh PT Duta Pertiwi Tbk untuk tetap menguasai Sertifikat Induk (SHGB) kawasan yang dijaminkan di Bank atau dicantumkan dalam perhitungan saham di pasar modal menjadi besaran atau kekayaan assetnya, ini merupakan praktek kejahatan keuangan luar biasa dan bukan sepele pelanggaran hukumnya karena sudah dijualnya saham PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) di bursa saham Indonesia (IDX), Singapore, Australia, dan bahkan Amerika (Wall Street). Artinya PT Duta Pertiwi meminjam dana dari keuangan nasional dan global atas dasar jaminan asset yang sudah terjual menjadi milik warga, dan apabila perusahaan ini bangkrut atau pailit (PT Duta Pertiwi Tbk) maka investor luar negeri akan mengejar asset underlying yang sudah terjual kepada pemilik unit Sarusun Graha Cempaka Mas.
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada para pejabat di instansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Effek Indonesia yang mempunyai tugas pokok serta fungsi pengawasan di bidang keuangan segera meneliti data-data seperti diuraikan diatas bahwa asset yang sudah terjual kepada masyarakat tetapi secara administrasi dicantumkan serta dijaminkan sebagai asset perusahaannya PT Duta Pertiwi Tbk.
Dan juga kepada aparat Kejaksaan, khususnya Kejaksanaan Tinggi DKI Jakarta kami informasikan bahkan telah terjadi pelanggaran berupa penggelapan asset yang sudah milik warga tetapi masih dikuasai oleh PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka). Ditambah lagi asset bersama milik warga seperti Lantai 5 tempat bermain, kolam renang, dan juga lahan parkir telah nyata dan jelas disertifikatkan milik PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka), telah jelas dan terang benderangnya terjadi penggelapan asset Sertifikat Induk (SHGB) kawasan dan juga asset milik bersama warga dikuasai secara sepihak. Hal ini jelas-jelas pelanggaran hukum tindak pidana berupa penggelapan asset warga berupa tindakan melawan hukum.
Dan kepada warga pemilik unit apartemen mesti diingat masa depan kepemilikan apartemen kita apabila usia apartemen mencapai 50 tahun atau sebelum waktu tersebut dinyatakan tidak layak huni lagi lalu dirobohkan, dan apabila sertifikat SHGB tidak dibalik nama, maka akan merugikan kita bersama yaitu kita tidak memiliki apa-apa lagi sebagai pemilik syah unit apartemen karena secara hukum apabila sertifikat SHGB tersebut masih milik pengembang/pengelola (sadarlah wahai para jiran tetanggaku akan sertifikat kepemilikan).
- Hasil pemasukan atau pendapatan dari dana Parkir, dana sewa Kantin, dan sewa Iklan/reklame, dana sewa BTS yang seharusnya milik warga dan menjadi pemasukan bagi P3RS tetapi menjadi pendapatan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk. Yang konon mereka (PT Duta Pertiwi Tbk) beralasan adalah kontrak lumsump.
Ahirnya warga telah menghitung bahwa secara materi badan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) selama 18 tahun telah melakukan penggelapan pendapatan milik warga sebesar Rp 2 Trilyun (Dua Trilyun Rupiah).
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat menindaklanjuti terjadinya penggelapan uang milik warga (dikorupsi) sebesar Rp 2 trilyun oleh PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka), tanpa hak perusahaan telah merampas pendapatan milik warga dan telah terjadi selama 18 tahun. Sejak tanggal 3 Februari 2015 dengan angkuh serta kengototannya walaupun telah habis masa kontrak kerja tetapi dengan gelap mata terus menjalankan serta memungut dana yang bukan haknya. Jelas-jelas inipun merupakan tindakan pelanggaran hukum masuk kategori pidana dimana pendapatan yang seharusnya milik warga telah dikorupsi oleh Badan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) yang besarannya mencapai Rp 2 trilyun.
- Pengelola apartemen menjual air hasil recycle dengan harga PDAM tanpa hak (illegal), supply air dari PDAM hanya 20% sedangkan 80% hasil recycle limbah dijual ke warga dengan harga PDAM (kualitas 0,8 pdhl standar PDAM 0,2 jadi jauh kualitasnya).
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, PDAM DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan terutama BPOM untuk dapat menindaklanjuti terjadinya penjualan air diluar standar baku air bersih kepada warga serta tanpa ijin atau illegal karena PT Duta Pertiwi Tbk bukan perusahaan yang mempunyai ijin pengolahan air limbah menjadi air konsumsi. Hal ini jelas-jelas pelanggarannya secara pidana karena menjual air hasil recycle dengan harga PDAM dengan kualitas 0,8 pdhl serta perusahaan ini sama sekali tidak memiliki ijin pengolahan air minum (illegal).
- Pengelola apartemen menaikan harga listrik (illegal) dari ketentuan pemerintah. Dari tarif listrik pemerintah ditambah atau dinaikan sekitar 45%, dimana warga membayar kelebihan harga umum listrik yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Kementerian ESDM, PT PLN, dan Dinas PU & Pertambangan DKI untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran kenaikan tarif listrik secara illegal atau tanpa ijin karena PT Duta Pertiwi Tbk bukan perusahaan yang mempunyai ijin dibidang Kelistrikan ditambah menjual harga listrik diatas standar pemerintah, terlihat benar dan nyata adanya pelanggaran hukum dibidang kelistrikan dan masuk kategori pidana.
Serta kabar yang beredar diantara warga bahwa kenaikan listrik diatas adalah bentuk subsidi warga terhadap pengelolanya, karena BTS yang mereka pasang untuk tagihan listriknya dibebankankan kepada warga. Hal ini semakin memperjelas bahwa pelanggaran hukum nyata dan terjadi korupsi.
- Pengelola apartemen menarik pajak PPN tanpa hak (illegal). Setiap pembayaran IPL ditarik pajak termasuk untuk pembayaran listrik dan air dipajaki juga. Jadi warga dibebani harga listrik dan air diluar standar harga pemerintah + dibebani PPN terhadap listrik & air.
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Keuangan khususnya Kanwil Ditjen Pajak DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran kenaikan tariff listrik dan air + adanya PPN atas listrik dan air. Jadi warga sudah kena tariff listrik diluar standar pemerintah dan dibebani kenaikan listrik 45 % ditambah PPN lagi. Jelas pelanggarannya perilaku manajemen PT Duta Pertiwi seperti Negara dalam Negara dengan menetapkan PPN terhadap warga masyarakat pemilik apartemen, serta kami yakin PPN yang mereka pungut tidak disetorkan ke Negara hal ini dapat terlihat dari pembayaran bulan per bulan ke PLN dan PDAM disana tidak ada bukti pembayaran pajaknya. Ini juga masuk penggelapan dana warga masyarakat pemilik apartemen, sudah nyata pelanggaran hukumnya dan masuk kategori pidana.
- Sinking Fund atau utility charge adalah dana cadangan untuk penggantian/perbaikan berbagai komponen utilitas yang telah aus atau rusak di lingkungan apartemen, mereka PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) tidak disimpan dalam rekening khusus PPRS dan bahkan pemakaiannya tanpa pertanggung jawaban sebagaimana ketentuan AD ART.
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran pemakaian dana sinking fund tanpa dalam rekening khusus P3RS serta tidak pernah dipertanggung jawabkan, info terahir saldo nol alias tidak jelas.
Jelas pelanggarannya lagi-lagi masuk dalam penggelapan uang milik warga masyarakat pemilik apartemen mereka telan semuanya tanpa adanya pertanggung jawaban pemakaian tiap tahun untuk diumumkan kepada warga, jadi masuk kategori pidana juga. Bahkan informasi dari Sekjen KAPPI (ibu Triana) bahwa sinking fund tersebut tidak ada sisa atau nol setiap tahunnya karena telah dibagikan berupa deviden kepada pemilik saham DUTI sebagai bagian dari keuntungan perusahaan. Sungguh aneh dana milik warga pemilik apartemen dibagikan sebagai deviden atau keuntungan pemegang saham.
- Perusahaan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) menerapkan klausul asuransi unit apartemen, apabila terjadi musibah yang menerima mamfaat asuransi adalah pengelola tapi yang bayar premi adalah warga atau pemilik apartemen.
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Asosiasi Asuransi untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran klausal penerima mamfaat asuransi dimana warga pemilik yang bayar premi tapi penerima manfaat adalah pengelola PT Duta Pertiwi Tbk. (Waduuh pelanggaran hukum lagi).
- Menggunakan listrik untuk antene BTS, padahal dalam kontrak PLN hanya untuk kepentingan listrik warga.
Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian ESDM dan PT PLN untuk menindaklanjuti atas pelanggaran kontrak pemakaian listrik dilingkungan apartemen Graha Cempaka Mas oleh PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka). Juga pelanggaran hukum lagi terhadap kontrak yang sudah jelas ditandatangani bersama.
- Pengelola apartemen mengkomersilkan tanah, barang dan benda milik bersama warga hanya untuk kepentingan pengelola, bukan atas kepentingan warga.
Dengan 9 (Sembilan) point fakta diatas, tampak jelas bahwa perusahaan pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) telah memaksakan kehendak serta menindas warga telah berlangsung selama 18 tahun dengan gaya manajemen ala Kompeni atau Kumpeni ini dengan pelanggaran hukum disetiap kebijakannya, dan bagi warga yang menentangnya atau tidak patuh dengan kebijakannya, bentuk intimidasinya listrik unit warga dimatikan (kejadian mematikan listrik selalu berulang).
Padahal P3RS boneka Apartemen Graha Cempaka Mas bentukan pengelola DUTI (PT Duta Pertiwi Tbk) Tanggal 3 Februari 2015 adalah akhir masa bhakti P3SRS versi DUTI (Duta Pertiwi) pimpinan Agus Iskandar. Kalau diartikan bahwa kontrak DUTI dengan P3SRS Agus Iskandar juga otomatis berakhir demi hukum pada 3 Februari 2015 yang lalu. Ya PeDe-PeDe nya perusahaan modern di jaman global tidak menyadari akan kekeliruan serta kesalahannya selama ini karena anda memang layak disebut Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda yang niatnya terus membodohi, mengintimidati, memeras dan menjajah warga pemilik Apartemen Graha Cempaka Mas.
Saya sebagai warga salut sampai 1.000 % (seribu persen) karena walaupun tanpa adanya kontrak kerja, tanpa adanya landasan hukum, tanpa adanya kepercayaan lagi dari warga pemilik apartemen, anda sebagai pengelola tetap “keukeuh + bersikukuh” bahkan mati-matian sampai hilang nuraninya, dengan rela hilang harga diri dan juga hilang rasa malu sebagai perusahaan terbuka (PT Duta Pertiwi Tbk) lagi modern untuk tetap mengelola apartemen Graha Cempaka Mas. Padahal kami warga masyarakat apartemen dan juga pembaca sekalian sekaligus aparat pemerintah lainnya mengatakan kepada anda adalah perusahaan modern global “melanggar tatanan hukum dan tatanan etika perusahaan juga tatanan sosial” karena kami sebagai warga masyarakat pemilik apartemen sangat yakin se yakin-yakinnya bahwa anda perusahaan pengelola telah dengan sadar menjalankan perusahaan dengan melanggar hukum di NKRI secara kasat mata serta terang benderang (walaupun tanpa kontrak kerja anda paksakan untuk terus mengelola, semoga ini menjadi jebakan “Batman” bagi anda untuk terus mengelola walau tanpa kontrak kerja/landasan hukum, inilah harapan & doa kami sebagai warga, semoga, Aamiin).
Kini tinggalah aparat pemerintah mau atau tidak untuk menegakan hukum di NKRI yang kita cintai ini, saya masih sangat meyakini bahwa masih ada aparat di Republik ini masih mempunyai sifat Akuntabel, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi sebagai penyelenggara Negara serta pelayan masyarakatnya.
Semoga informasi ini dapat menggugah pihak pemerintah khususnya pejabat yang masih punya nurani tanggung jawab dan amanah, bukan pejabat yang sudah dibeli dengan uang oleh PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka).
Khususnya kepada aparat pemerintah yang saya sebutkan diatas, yaitu;
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
- Kementrian PU dan Perumahan Rakyat, dan PDAM DKI.
- Kementrian Perindustrian.
- Kementerian ESDM dan PT PLN.
- Kemenpan RB (untuk mengawasi aparatur pemerintah yang lalai dalam melayani masyarakatnya).
- UKP4 Presiden RI.
- KOMPOLNAS, Ombusdmen RI, YLKI dan lainnya.
Untuk segera menindak lanjuti informasi ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), tiap-tiap instansi mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bahkan Kejaksaan merupakan instansi yang melekat Tugas Pokok dan Fungsinya untuk mengkoreksi sekaligus menuntut perusahaan terbuka dan modern agar berjalan Tanpa Korupsi. Apa yang saya sampaikan pelanggaran hukum diatas disampaikan fakta dan data sekaligus informasi selaku warga masyarakat yang menginginkan tertib hukum dan tertib bermasyarakat karena secara realitas dan nyata-nyata tanpa kontrak kerja perusahaan pengelola menjalankan manajemennya dengan melanggar hukum positif di negeri ini, bahkan sudah diluar batas aturan hukum dengan nyata-nyata melakukan 9 point pelanggaran hukum seperti diuraikan diatas.
Sebagai bahan pendukung dari pelanggaran hukum tersebut yang masuk kategori pidana, kami warga menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pengelola PT Duta Pertiwi, antara lain berupa dokumen sebagai berikut;
- Copy tagihan IPL bulanan tahun 2011-2015.
- Copy pembayaran IPL bulanan 2011-2015.
- Copy AD/ART P3RS Graha Cempaka Mas.
- Copy Keputusan Gubernur tentang P3RS Graha Cempaka Mas.
- Copy hasil RULB P3RS (3 akta notaris).
- Copy Perjanjian Kontrak PLN.
- Copy perjanjian kontrak BTS, kontrak Reklame, kontrak Parkir dan Kantin.
- Copy pendapatan atas BTS, Reklame, Parkir dan kantin.
- Copy Pembayaran bulanan listrik dari PLN 2011-2015.
- Copy pembayaran bulanan air dari PDAM/Aertra 2011-2015.
- Copy peralihan ID listrik dan air.
- Copy keputusan Gubernur DKI tentang Pertelan.
- Copy sertifikat milik bersama diatas namakan PT Duta Pertiwi (kolam renang, lantai 5 tempat bermain, lahan parkir, kantor P3RS dll).
- Copy klausal asuransi unit apartemen.
- Copy surat-surat dari P3RS yang ditujukan ke PT Duta Pertiwi Tbk.
- Copy surat-surat jawaban dari PT Duta Pertiwi ke P3RS.
- Copy surat-surat dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.
- Copy surat perjanjian bersama di Polres Jakarta Pusat.
- Copy laporan kejadian (LP) warga ke pihak kepolisian.
- Copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian beberapa Warga.
- Copy surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Copy surat Ketua Ombusdman Republik Indonesia.
- Copy surat Kanwil Pajak DKI Jakarta.
- Copy surat dari KAPPI.
- Tersedia Photo dan Video yang berkaitan dengan pemadaman listrik beserta kejadian lainnya berkaitan perilaku PT Duta Pertiwi Tbk.
- Dan lain-lain dokumen lainnya apabila diperlukan.
Kami dapatkan data-data tersebut diatas dari Saudara-Saudara kami yang bekerja dikantor PT Duta Pertiwi Tbk Tower C1 Lantai 5 dibagian Administrasi & Keuangan yang jumlahnya sekitar 15 (limabelas) personil, mayoritas pegawai administrasi tersebut adalah Manusia Indonesia yang menjadi kebanggaan warga karena mayoritas saudara-saudara kami masih punya “akal waras serta hati nurani” untuk berpihak kepada warga karena mereka tahu persis pen-dzoliman yang Kompeni atau Kumpeni PT Duta Pertiwi Tbk lakukan, terima kasih atas informasinya data-data tersebut Saudaraku, ini telah menggambarkan secara manajemen didalam sudah kocar kacir karena mayoritas para pegawai sudah mendua untuk bergabung bersama Manajemen bentukan warga. Kami mengidentifikasi bahwa pejabat pelaksana pengelola dilapangan yang menentukan kebijakan hanya tinggal satu-satunya bernama Mr HOKLI LINGGA, semua warga telah mengidentifikasi serta mengenalnya perilaku Mr tersebut, saya sebagai warga hanya menghimbau kepada Mr HOKLI LINGGA untuk segera menyadari akan kesalahan serta kekeliruannya dan kalau masih punya iman bertaubatlah, semoga. Anda telah merasakan beberapa tindakan warga pada beberapa waktu lalu semoga itu menjadi pembelajaran bagi perjalanan hidup anda, atau anda bersiap-siap dengan 9 permasalahan kategori pidana tersebut diatas yang akan anda tanggung sebagai Pahlawan Kompeni atau Kumpeni PT Duta Pertiwi Tbk. Secara fakta dan data disertai bukti pada bulan Mei 2015 hanya untuk mengintimidasi serta mematikan listrik warga telah menelan serta memakan dana perusahaan sekitar Rp 9 milyar, hanya untuk membayar aparat serta preman plus pengkondisian pengamanan bagi perusahaan dari tuntutan hukum aparat pemerintah. Kami warga apartemen yang bergabung di Tower A.10 lantai 4 berjumlah 700 orang dengan berbagai latar belakang kapasitas serta keahlian (ada lulusan Jenderal, Pejabat Pemerintah, Wartawan, Pengacara, Ustad, Pendeta, Penulis Buku, Mantan Pejuang Reformasi, Pedagang, Politikus Partai, Pemborong, dll) beserta jaringan pertemanan serta persaudaraannya siap menghadapi perilaku Mister yang selalu menjajah serta memeras warga.
Mari kita kenali profil perusahaan PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) tahun 2015 hasil RUPS tanggal 6 Mei 2015 keuntungan perusahaan sebesar Rp 585 milyar dimana 80% nya (pernyataan Ibu Triana Sekjen KAPPI saat sosialisi di GCM) berasal dari pendapatan IPL warga dari 8 kawasan apartemen yang dikelolanya ( ITC Roxy Mas, ITC Kuningan, Mall Ambasador, ITC Cempaka Mas, Grand ITC Permata Hijau, Mall Mangga Dua, ITC Mangga Dua, Apertemen Bumi Mas, dan Graha Cempaka Mas). Dengan dimanajemeni oleh;
Komisaris Utama : Muhktar Widjaja.
Direktur Utama : Lie Janie Harjanto.
Wakil Direktur : Teky Malloa.
Direktur : Hongky Jeffry Nantung.
Direktur : Stevanus Hartono Adiputro.
Direktur Independen : Handoko Wibowo.
PT Duta Pertiwi Tbk sebuah anak perusahaan Sinar Mas Group milik taipan Eka Tjipta Widjaja. Tapi menurut catatan sejarah bahwa perusahaan sehebat serta semodern PT Duta Pertiwi Tbk belum pernah memenangkan tender atau kontrak kontruksi pembangunan dari Pemerintah, tentunya warga masyarakat bertanya, bonafide kah Perusahaan ini?
Pada tulisan kami di Kompasiana ini, dengan judul Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? Bagian 1, 2, 3 dan 4 terdapat perilaku manajemen ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda dengan terang benderang dan nyata disuguhkan oleh pengelola PT Duta Pertiwi ke khalayak masyarakat yang akan terus diingat oleh seluruh masyarakat dan menjadi catatan sejarah hitam bagi pengelola ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda ini dengan fakta dan data seperti;
- Fifi Tanang dipenjara 6 bulan kurungan karena menulis surat pembaca yang dimuat di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul "Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi".
- Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, diputus dengan putusan yang sama dengan Fifi Tanang yaitu 6 bulan penjara, meskipun dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak bersalah.
- Aguswandi Tanjung dipenjara dengan tuduhan mencuri listrik untuk men-charge telephone gengamnya di koridor milik bersama para penghuni/pemilik apartment ITC-Roxy Mas.
- Keberpihakan aparat pihak Kepolisian (khususnya Korp Brimob Kwitang Jakarta Pusat) terhadap Pengelola Apartemen Duta Pertiwi yang menjadi pengawal Satpam & Tehnisi dan juga Preman untuk mematikan listrik di unit warga.
- Keberpihakan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI (Ika Lestari Adji) dikeluarkannya surat Kadis Perumahan dan Gedung DKI nomor; 492/ 1.796.55 tanggal 11 Februari 2015 isinya Iuran Pengelolaan disetor ke Badan Pengelola.
- Rabu malam pukul 19.00 (3 Juni 2015) pengelola apartemen PT Duta Pertiwi Tbk menempatkan 200 personil berpakaian hitam dari suku tertentu performansi preman, dimana pengelola apartemen tujuannya untuk mengintimidasi warga.
- Selama bulan Mei 2015, PT Duta Pertiwi Tbk melalui pelaksana Satpam, Teknisi, Preman berbaju Satpam dan Tehnisi, serta dikawal aparat Brimob Kwitang (berjumlah rombongan 30 orang) mematikan serta merusak panel listrik milik warga hampir setiap malam.
Inilah fakta dan data yang terekam dari jejak sekelumit bentuk perilaku penjajahan manajemen PT Duta Pertiwi Tbk bermental ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda, biasanya watak perilaku rekam jejak akan terulang atau disebut dengan Modus Operandi bahwa Modus operandi adalah cara operasi orang per orang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya. Kata tersebut sering digunakan di koran-koran atau televisi jika ada berita kejahatan. Kata tersebut sering disingkat menjadi M.O. dan perusahaan pengelolaan apartemen ini pasti diperkirakan akan melakukan rencana operasi dengan modus yang sama baik saat ini maupun dikemudian hari, tidak akan jauh-jauh bentuk kejahatannya yaitu dengan uang yang mereka punya untuk membeli fasilitas khusus dari Pemerintahan, khususnya membeli keberpihakan ala Kompeni atau Kompeni VOC Belanda dari instansi Kepolisian Brimob Kwitang dan Polres Jakarta Pusat serta Instansi Dinas Perumahan dan Gedung DKI, juga pengadilan.
Selama bulan Juni 2015 ini modus operandi ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda berupa pendzoliman, pemaksaan kehendak sekaligus perusakan dari pengelola berulang, dengan fakta kejadian sebagai berikut;
- Warga memasang baliho pengumuman dibeberapa lokasi dilingkungan apartemen tentang Fakta Integritas sebagai bahan sosialisasi kepada siapaun nanti yang akan terpilih menjadi pengurus P3RS Graha Cempaka Mas, dengan kewajiban; menerapkan manajemen online berbasis IT, Menjadikan pemasukan jasa parkir reklame BTS jadi milik warga melalui P3RS, Membalik nama sertifikat HGB dan sertifikat bagian bersama menjadi milik warga melalui P3RS.
Dengan larangan; larangan menaikan tariff listrik /air /IPL tanpa lewat RUTA, larangan menunjuk Badan Pengelola dengan kontrak lumpsum, larangan menarik biaya operator dengan alasan apapun.
Rupanya niat baik warga agar tertib hukum juga tertib pengelolaan “sangat ditentang” oleh pihak yang tidak menginginkan kebenaran serta kejujuran berada dalam lingkungan apartemen. Pihak yang tidak berkenan tersebut “Merobek lalu Mencopot serta Menghilangkan” berkali kali atau sangat berulang Baliho milik warga tersebut, oleh siapa lagi kalau bukan yang kami sebutkan Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda karena manusia yang punya hati nurani tentang kebaikan mustahil melakukannya.
- Tanggal 22 & 29 Juni 2015, beberapa warga dipanggil oleh penyidik Reskrim Polres Jakarta utara untuk diminta keterangan sehubungan dengan terjadinya pengrusakan listrik milik warga sendiri atas pengaduan (LP) Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka), disini jelas terbukti Modus Operandi pengelola terulang kembali dengan mengadukan warga apartemen untuk dijadikan tersangka melalui tangan-tangan aparat Kepolisian Polres Jakarta Pusat.
Kejadian sesungguhnya pada awalnya pengelola yang mematikan listrik milik warga dengan merusak kabel-kabel di panel listrik, lalu warga secara beramai-ramai memperbaiki kabel listrik yang mereka rusak/copot untuk dinyalakan kembali listriknya. Rupanya dunia terbalik, mereka yang merusak serta mematikan listrik, tapi warga dituduh merusak miliknya sendiri (dasar kompeni atau kumpeni lhu…). Logikanya, mana ada warga yang secara sehat jasmani maupun rohaninya mau merusak barang miliknya yang telah dibeli agar rusak serta mati listrik di unitnya, agar gelap-gelapan. Inilah modus operandi yang berulang sepanjang masa dari PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) untuk dapat memenjarakan warga pemilik apartemen yang mengkoreksi kesalahan atas pelanggaran hukum.
Perlu kami informasikan sesungguhnya warga pada tanggal 30 Mei 2015 telah membuat LP (Laporan Kejadian) ke Polres Jakarta Pusat tentang terjadinya pengrusakan serta mematikan listrik milik unit warga oleh pengelola PT Duta Pertiwi (Tbk), laporan warga tidak digubris atau tidak ditindak lanjuti oleh pihak Reskim Polres Jakarta Pusat bahkan dipeti eskan alias beku, bahkan warga yang melaporkan atau membuat LP kejadian tersebut malah dipanggil jadi saksi pengrusakan panel listrik. Sedangkan laporan dari PT Duta Pertiwi Tbk (Tbk) secara cepat dan tanggap oleh pihak Reskrim Polres Jakarta Pusat layani dengan sigap untuk memanggil warga apartemen (disinilah pertanyaannya? DIMANAKAH PEMERINTAH BERADA? Bagian 5).
Kami berharap kepada KOMPOLNAS dan Kemenpan RB untuk memantau perilaku pelayanan Unit Reskrim Polres Jakarta Pusat, karena ada pembalikan logika berpikir orang waras dimana warga yang melaporkan atau membuat LP pengrusakan panel listriknya dipanggil dijadikan saksi sebagai pengrusakan karena ada LP kejadian dari manajemen PT Duta Pertiwi yang menjadi dasar pemanggilannya.
PT Duta Pertiwi Tbk sebagai perusahaan terbuka tapi faktanya menjadi perusahaan sangat bersifat tertutup alias tidak transparan serta tidak akuntabel. Mereka jelas-jelas telah menindas, memeras, menjajah, culas, licik dan jahat dan benar perusahaan tersebut bermental Kumpeni atau Kompeni VOC Belanda, karena selama 18 tahun pengelola apartemen ini telah melakukan pemerasan serta penindasan terhadap warga pemilik apartemen Graha Cempaka Mas (seperti 9 point diatas+ rekam jejaknya).
Sedangkan lokasi atau tempat kejadian kisruh antara warga Apartemen Graha Cempaka Mas dengan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk, berlokasi pada tempat atau lokasi yang strategis dengan akses jalan atau transportasi yang mudah dijangkau;
- Apabila anda dari luar kota Jakarta menggunakan pesawat dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta atau Bandara Halim Perdanakusuma selanjutnya menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas dengan memakai Taksi atau Damri, bahkan kalau lewat Halim bisa dengan Busway.
- Apabila anda dari luar kota menggunakan kapal laut dapat melalui Pelabuhan Tanjung Priok selanjutnya menggunakan taksi atau Busway menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas.
- Apabila anda dari luar kota menggunakan bus, dapat melalui Terminal Kampung Rambutan atau Terminal Pulogadung, selanjutnya kearah Apartemen Graha Cempka Mas dapat menggunakan Busway dan turun di halte Cempaka Mas yang merupakan halte transit Busway.
- Apabila anda menggunakan kendaraan pribadi banyak akses jalan yang dapat dipergunakan menuju lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas baik melalui Jalan Inspeksi Kali Sunter, jalan utama Letnan Jend Soeprapto atau Jl By Pass Cempaka Putih, maupun jalan tol Setyadmo keluar Gerbang Tol Cempaka Putih.
Lokasi Apartemen Graha Cempaka Mas tepatnya berlokasi di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Wilayah Kota Jakarta Pusat atau tepatnya di Jln Letnan Jenderal Soeprapto No 1 Jakarta Pusat yang berada di jalan utama lintasan antara Senen-Pulogadung, dan letaknya;
- Hanya sekitar 10 Km dari Istana Negara tempat pusat kekuasaan Pemerintahan Republik Indonesia (lokasi Presiden Jokowi berkantor).
- Hanya sekitar hanya 8 Km dari Pusat Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (lokasi Gubernur Ahok berkantor).
Jalan panjang perjalanan perjuangan akan hak kepemilikan unit warga Apartemen Graha Cempaka Mas masih berlanjut, menyimpan bara didalamnya yang sewaktu-waktu akan meledak membuncah kepermukaan jagad Jakarta sebagai pusat kekuasaan NKRI sebagai kerusuhan sosial yang akan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa maupun harta benda, yaitu; korban luka ringan, korban luka sedang, korban luka berat, bahkan tidak menutup kemungkinan korban meninggal dunia bahkan terbakarnya unit apartemen. Saya sangat meyakini sebagai penghuninya bersama warga lainnya menyimpan darah dendam yang sangat mendalam dalam dada kami pemiliknya juga anak keturunan kami karena jelas sebagai pemilik unit apartemen yang syah dan legal merasa sangat dilecehkan serta dihinakan oleh pengelola yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk atau kami sebut dengan singkatan “DUPER” serta saking kesalnya diantara warga ada menyebutnya singkatan adalah “Dunia Perusak” bagi warga Apartemen Graha Cempaka Mas.
Sampai saat ini warga Apartemen Graha Cempaka Mas tetap menuntut 9 (sembilan) pokok permasalahan termasuk pidananya yang harus diselesaikan serta dibuka untuk dijawab secara transparan, berkeadilan serta akuntabel oleh pengelola PT Duta Pertiwi Tbk yang manajemennya dijalankan ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda.
Kami sebagai warga pemilik apartemen menantang Jajaran Direksi beserta Kuasa Hukumnya untuk melakukan Diskusi atau Debat Terbuka untuk penyelesaian kisruh ini, dengan berpedoman kepada peraturan sebagai berikut;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
- Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.
- Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 1029/2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian dan Non Hunian (Campuran) Graha Cempaka Mas.
- Akta Notaris Hasil RULB yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI dari Kantor Notaris Stephany Maria Liliarti SH, Nomor 63/20/IX/2013 tanggal 29 September 2013 tetang Keputusan Rapat 9 Formatur PPRSC Graha Cempaka Mas.
- Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pemerintah dan Kapori tanggal 25 Februari 2014, yang diantaranya menetapkan Percontohan Pengelolaan Rumah Susun yaitu; Graha Cempaka Mas, Roxy Mas, dan ITC Mangga Dua.
- Surat Ketua Ombusdman RI Nomor 0274/SRT/0211.2015/BS.19/Tim.V/III/ 2015 perihal Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dan Monitoring Laporan.
- Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga P3RS Graha Cempaka Mas.
Inilah 7 (point) point landasan hukum bagi warga untuk penyelesaian kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas, aturan ini bagi warga sangat realistis dan logis. Warga hanya ingin legal aspek yang berlaku di Republik ini menjadi instrument solusi, dan juga warga sangat mempercayai produk pemerintahannya mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri, Keputusan Rapat di DPR, Keputusan Notaris dan Isi Surat Ketua Ombusdman serta AD/ART P3RS Graha Cempaka Mas.
Kenapa para Direksi di jajaran PT Duta Pertiwi Tbk tidak pernah mau berkomunikasi dengan warga Apartemen Graha Cempaka Mas ataukah para pembesar ini memang punya cara kerja dan mental modelnya seperti ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda dalam memimpin perusahaan, ataukah memang ini bagian dari restu untuk para staffnya bisa berbuat apapun termasuk menindas dan mengintimidasi. Perlu anda tahu wahai para Direksi dan jajarannya bahwa warga penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas telah kerasukan dendam yang begitu tergurat didalam pribadi per pribadi warganya terhadap pola pikir, pola tindak, pola kerja dan pola manajemen yang bermental Kumpeni atau Kompeni penjajah Belanda. Saya menyatakan atas nama warga sudah tidak sudi lagi dilayani oleh kalian, karena jelas selama 18 tahun lebih anda telah terbukti mengintimidasi, menindas, memeras serta menjajah kami dengan perilaku kebijakan yang culas lagi korup.
Semoga informasi ini dapat menggugah pihak pemerintah khususnya pejabat yang masih punya nurani tanggung jawab dan amanah, bukan pejabat yang sudah dibeli dengan uang oleh PT Duta Pertiwi Tbk.
Kepada warga Graha Cempaka Mas, mari kita terus berjuang untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan PT Duta Pertiwi Tbk yang bermental Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda, walaupun kita tahu secara kasat mata mereka (PT Duper Tbk) punya kekuatan keuangan dan telah serta bisa membeli Pejabat busuk dipemerintahan Jokowi-JK dan Juga dipemerintahan Daerahnya Ahok-Jarot, sekali lagi warga bersatu tak terkalahkan, mari kita terus berjuang untuk merdeka dari penjajahan gaya baru dijaman Global yang dilakukan oleh sebuah perusahaan yang bernama PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka). Terima Kasih Pembaca. Sekian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H