Mohon tunggu...
joyce huang
joyce huang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? (Bagian 5)

2 Juli 2015   10:20 Diperbarui: 2 Juli 2015   10:23 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat menindaklanjuti terjadinya penggelapan uang milik warga (dikorupsi) sebesar Rp 2 trilyun oleh PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka), tanpa hak perusahaan telah merampas pendapatan milik warga dan telah terjadi selama 18 tahun. Sejak tanggal 3 Februari 2015 dengan angkuh serta kengototannya walaupun telah habis masa kontrak kerja tetapi dengan gelap mata terus menjalankan serta memungut dana yang bukan haknya. Jelas-jelas inipun merupakan tindakan pelanggaran hukum masuk kategori pidana dimana pendapatan yang seharusnya milik warga telah dikorupsi oleh Badan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) yang besarannya mencapai Rp 2 trilyun.

 

  1. Pengelola apartemen menjual air hasil recycle dengan harga PDAM tanpa hak (illegal), supply air dari PDAM hanya 20% sedangkan 80% hasil recycle limbah dijual ke warga dengan harga PDAM (kualitas 0,8 pdhl standar PDAM 0,2 jadi jauh kualitasnya).

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian,  PDAM DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan terutama BPOM untuk dapat menindaklanjuti terjadinya penjualan air diluar standar baku air bersih kepada warga serta tanpa ijin atau illegal karena PT Duta Pertiwi Tbk bukan perusahaan yang mempunyai ijin pengolahan air limbah menjadi air konsumsi. Hal ini jelas-jelas pelanggarannya secara pidana karena menjual air hasil recycle dengan harga PDAM dengan kualitas 0,8 pdhl serta perusahaan ini sama sekali tidak memiliki ijin pengolahan air minum (illegal).

 

  1. Pengelola apartemen menaikan harga listrik (illegal) dari ketentuan pemerintah. Dari tarif listrik pemerintah ditambah atau dinaikan sekitar 45%, dimana warga membayar kelebihan harga umum listrik yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Kementerian ESDM, PT PLN, dan Dinas PU & Pertambangan DKI untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran kenaikan tarif listrik secara illegal atau tanpa ijin karena PT Duta Pertiwi Tbk bukan perusahaan yang mempunyai ijin dibidang Kelistrikan ditambah menjual harga listrik diatas standar pemerintah, terlihat benar dan nyata adanya pelanggaran hukum dibidang kelistrikan dan masuk kategori pidana.

Serta kabar yang beredar diantara warga bahwa kenaikan listrik diatas adalah bentuk subsidi warga terhadap pengelolanya, karena BTS yang mereka pasang untuk tagihan listriknya dibebankankan kepada warga. Hal ini semakin memperjelas bahwa pelanggaran hukum nyata dan terjadi korupsi.

  1. Pengelola apartemen menarik pajak PPN tanpa hak (illegal). Setiap pembayaran IPL ditarik pajak termasuk untuk pembayaran listrik dan air dipajaki juga. Jadi warga dibebani harga listrik dan air diluar standar harga pemerintah + dibebani PPN terhadap listrik & air.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Keuangan khususnya Kanwil Ditjen Pajak DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran kenaikan tariff listrik dan air + adanya PPN atas listrik dan air. Jadi warga sudah kena tariff listrik diluar standar pemerintah dan dibebani kenaikan listrik 45 % ditambah PPN lagi. Jelas pelanggarannya perilaku manajemen PT Duta Pertiwi seperti Negara dalam Negara dengan menetapkan PPN terhadap warga masyarakat pemilik apartemen, serta kami yakin PPN yang mereka pungut tidak disetorkan ke Negara hal ini dapat terlihat dari pembayaran bulan per bulan ke PLN dan PDAM disana tidak ada bukti pembayaran pajaknya. Ini juga masuk penggelapan dana warga masyarakat pemilik apartemen, sudah nyata pelanggaran hukumnya dan masuk kategori pidana.

 

  1. Sinking Fund atau utility charge adalah dana cadangan untuk penggantian/perbaikan berbagai komponen utilitas yang telah aus atau rusak di lingkungan apartemen, mereka PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) tidak disimpan dalam rekening khusus PPRS dan bahkan pemakaiannya tanpa pertanggung jawaban sebagaimana ketentuan AD ART.

Kami warga apartemen Graha Cempaka Mas memberikan informasi awal kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti terjadinya pelanggaran pemakaian dana sinking fund tanpa dalam rekening khusus P3RS serta tidak pernah dipertanggung jawabkan, info terahir saldo nol alias tidak jelas.

Jelas pelanggarannya lagi-lagi masuk dalam penggelapan uang milik warga masyarakat pemilik apartemen mereka telan semuanya tanpa adanya pertanggung jawaban pemakaian tiap tahun untuk diumumkan kepada warga, jadi masuk kategori pidana juga. Bahkan informasi dari Sekjen KAPPI (ibu Triana) bahwa sinking fund tersebut tidak ada sisa atau nol setiap tahunnya karena telah dibagikan berupa deviden kepada pemilik saham DUTI sebagai bagian dari keuntungan perusahaan. Sungguh aneh dana milik warga pemilik apartemen dibagikan sebagai deviden atau keuntungan pemegang saham.

 

  1. Perusahaan Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) menerapkan klausul asuransi unit apartemen, apabila terjadi musibah yang menerima mamfaat asuransi adalah pengelola tapi yang bayar premi adalah warga atau pemilik apartemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun