Mohon tunggu...
joyce huang
joyce huang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? (Bagian 5)

2 Juli 2015   10:20 Diperbarui: 2 Juli 2015   10:23 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai bahan pendukung dari pelanggaran hukum tersebut yang masuk kategori pidana, kami warga menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pengelola PT Duta Pertiwi, antara lain berupa dokumen sebagai berikut;

  • Copy tagihan IPL bulanan tahun 2011-2015.
  • Copy pembayaran IPL bulanan 2011-2015.
  • Copy AD/ART P3RS Graha Cempaka Mas.
  • Copy Keputusan Gubernur tentang P3RS Graha Cempaka Mas.
  • Copy hasil RULB P3RS (3 akta notaris).
  • Copy Perjanjian Kontrak PLN.
  • Copy perjanjian kontrak BTS, kontrak Reklame, kontrak Parkir dan Kantin.
  • Copy pendapatan atas BTS, Reklame, Parkir dan kantin.
  • Copy Pembayaran bulanan listrik dari PLN 2011-2015.
  • Copy pembayaran bulanan air dari PDAM/Aertra 2011-2015.
  • Copy peralihan ID listrik dan air.
  • Copy keputusan Gubernur DKI tentang Pertelan.
  • Copy sertifikat milik bersama diatas namakan PT Duta Pertiwi (kolam renang, lantai 5 tempat bermain, lahan parkir, kantor P3RS dll).
  • Copy klausal asuransi unit apartemen.
  • Copy surat-surat dari P3RS yang ditujukan ke PT Duta Pertiwi Tbk.
  • Copy surat-surat jawaban dari PT Duta Pertiwi ke P3RS.
  • Copy surat-surat dari Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta.
  • Copy surat perjanjian bersama di Polres Jakarta Pusat.
  • Copy laporan kejadian (LP) warga ke pihak kepolisian.
  • Copy Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian beberapa Warga.
  • Copy surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Copy surat Ketua Ombusdman Republik Indonesia.
  • Copy surat Kanwil Pajak DKI Jakarta.
  • Copy surat dari KAPPI.
  • Tersedia Photo dan Video yang berkaitan dengan pemadaman listrik beserta kejadian lainnya berkaitan perilaku PT Duta Pertiwi Tbk.
  • Dan lain-lain dokumen lainnya apabila diperlukan.

Kami dapatkan data-data tersebut diatas dari Saudara-Saudara kami yang bekerja dikantor PT Duta Pertiwi Tbk Tower C1 Lantai 5 dibagian Administrasi & Keuangan yang jumlahnya sekitar 15 (limabelas) personil, mayoritas pegawai administrasi tersebut adalah Manusia Indonesia yang menjadi kebanggaan warga karena mayoritas saudara-saudara kami masih punya “akal waras serta hati nurani” untuk berpihak kepada warga karena mereka tahu persis pen-dzoliman yang Kompeni atau Kumpeni PT Duta Pertiwi Tbk lakukan, terima kasih atas informasinya data-data tersebut Saudaraku, ini telah menggambarkan secara manajemen didalam sudah kocar kacir karena mayoritas para pegawai sudah mendua untuk bergabung bersama Manajemen bentukan warga. Kami mengidentifikasi bahwa pejabat pelaksana pengelola dilapangan yang menentukan kebijakan hanya tinggal satu-satunya bernama Mr HOKLI LINGGA, semua warga telah mengidentifikasi serta mengenalnya perilaku Mr tersebut, saya sebagai warga hanya menghimbau kepada Mr HOKLI LINGGA untuk segera menyadari akan kesalahan serta kekeliruannya dan kalau masih punya iman bertaubatlah, semoga. Anda telah merasakan beberapa tindakan warga pada beberapa waktu lalu semoga itu menjadi pembelajaran bagi perjalanan hidup anda, atau anda bersiap-siap dengan 9 permasalahan kategori pidana tersebut diatas yang akan anda tanggung sebagai Pahlawan Kompeni atau Kumpeni PT Duta Pertiwi Tbk.  Secara fakta dan data disertai bukti pada bulan Mei 2015 hanya untuk mengintimidasi serta mematikan listrik warga telah menelan serta memakan dana perusahaan sekitar Rp 9 milyar, hanya untuk membayar aparat serta preman plus pengkondisian pengamanan bagi perusahaan dari tuntutan hukum aparat pemerintah. Kami warga apartemen yang bergabung di Tower A.10 lantai 4 berjumlah 700 orang dengan berbagai latar belakang kapasitas serta keahlian (ada lulusan Jenderal, Pejabat Pemerintah, Wartawan, Pengacara, Ustad, Pendeta, Penulis Buku, Mantan Pejuang Reformasi, Pedagang, Politikus Partai, Pemborong, dll) beserta jaringan pertemanan serta persaudaraannya siap menghadapi perilaku Mister yang selalu menjajah serta memeras warga.

Mari kita kenali profil perusahaan PT Duta Pertiwi Tbk (terbuka) tahun 2015 hasil RUPS tanggal 6 Mei 2015 keuntungan perusahaan sebesar Rp 585 milyar dimana 80% nya (pernyataan Ibu Triana Sekjen KAPPI saat sosialisi di GCM) berasal dari pendapatan IPL warga dari 8 kawasan apartemen yang dikelolanya (         ITC Roxy Mas, ITC Kuningan, Mall Ambasador, ITC Cempaka Mas, Grand ITC Permata Hijau, Mall Mangga Dua, ITC Mangga Dua, Apertemen Bumi Mas, dan Graha Cempaka Mas). Dengan dimanajemeni oleh;

Komisaris Utama           : Muhktar Widjaja.

Direktur Utama           : Lie Janie Harjanto.

Wakil Direktur             : Teky Malloa.

Direktur                         : Hongky Jeffry Nantung.

Direktur                         : Stevanus Hartono Adiputro.

Direktur Independen      : Handoko Wibowo.

PT Duta Pertiwi Tbk sebuah anak perusahaan Sinar Mas Group milik taipan Eka Tjipta Widjaja. Tapi menurut catatan sejarah bahwa perusahaan sehebat serta semodern PT Duta Pertiwi Tbk belum pernah memenangkan tender atau kontrak kontruksi pembangunan dari Pemerintah, tentunya warga masyarakat bertanya, bonafide kah Perusahaan ini?

Pada tulisan kami di Kompasiana ini, dengan judul Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? Bagian 1, 2, 3 dan 4 terdapat perilaku manajemen ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda dengan terang benderang dan nyata disuguhkan oleh pengelola PT Duta Pertiwi ke khalayak masyarakat yang akan terus diingat oleh seluruh masyarakat dan menjadi catatan sejarah hitam bagi pengelola ala Kompeni atau Kumpeni VOC Belanda ini dengan fakta dan data seperti;

  • Fifi Tanang dipenjara 6 bulan kurungan karena menulis surat pembaca yang dimuat di Warta Kota edisi 4 November 2006. Dalam surat berjudul "Hati-hati Modus Operandi Penipuan PT Duta Pertiwi".
  • Khoe Seng Seng, Pan Esther, dan Kwee Meng Luan alias Winny juga mengirim surat pembaca, mengeluhkan hal yang sama, diputus dengan putusan yang sama dengan Fifi Tanang yaitu 6 bulan penjara, meskipun dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak bersalah.
  • Aguswandi Tanjung dipenjara dengan tuduhan mencuri listrik untuk men-charge telephone gengamnya di koridor milik bersama para penghuni/pemilik apartment ITC-Roxy Mas.
  • Keberpihakan aparat pihak Kepolisian (khususnya Korp Brimob Kwitang Jakarta Pusat) terhadap Pengelola Apartemen Duta Pertiwi yang menjadi pengawal Satpam & Tehnisi dan juga Preman untuk mematikan listrik di unit warga.
  • Keberpihakan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI (Ika Lestari Adji) dikeluarkannya surat Kadis Perumahan dan Gedung DKI nomor; 492/ 1.796.55 tanggal 11 Februari 2015 isinya Iuran Pengelolaan disetor ke Badan Pengelola.
  • Rabu malam pukul 19.00 (3 Juni 2015) pengelola apartemen PT Duta Pertiwi Tbk menempatkan 200 personil berpakaian hitam dari suku tertentu performansi preman, dimana pengelola apartemen tujuannya untuk mengintimidasi warga.
  • Selama bulan Mei 2015, PT Duta Pertiwi Tbk melalui pelaksana Satpam, Teknisi, Preman berbaju Satpam dan Tehnisi, serta dikawal aparat Brimob Kwitang (berjumlah rombongan 30 orang) mematikan serta merusak panel listrik milik warga hampir setiap malam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun