Mohon tunggu...
Celine Amanda
Celine Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa semester 3 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisis Kasus Izil Azhar Eks Panglima GAM dalam Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang

14 November 2023   22:27 Diperbarui: 14 November 2023   23:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayah Merin alias Izil Azhar lalu menjalani sidang tuntutan. Dalam persidangan yang digelar secara daring atau online itu, jaksa menuntut Ayah Merin dengan pidana lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan tuntutan, di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu, (18/10/2023).

Ayah Merin juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila nantinya denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjut Zainal.

Selain itu, Ayah Merin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar lebih. Apabila uang pengganti itu tak dibayarkan maka jaksa berhak menyita seluruh harta milik Ayah Merin. Kemudian harta itu akan dilelang jaksa untuk menutupi kerugian negara yang dilakukan terdakwa. Dan apabila harta yang disita dan telah dilelang belum mencukupi besaran kerugian negara maka tuntutan tersebut berganti menjadi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Artikel ini mencakup tentang semua tentang kasus yang dilakukan Izil Azhar dan pengenalan siapa itu Izil Azhar. Artikel ini perlu memberikan informasi lebih rinci tentang korupsi yang dilakukan seperti dampak yang terjadi, sejak kapan korupsi dilakukan dan siapa saja yang dirugikan. Selanjutnya, artikel ini mungkin bisa ditambah dengan informasi yang terlibat dalam kasus korupsi gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang bahwa bukan hanya Izil Azhar saja. Ada terdakwa lain yang sudah dijatuhi hukuman sejak 2018 yaitu Irwandi Yusuf. Karna bisa dibilang Irwandi Yusuflah dalang dari kasus ini dan Izil Azhar hanya orang kepercayaan yang diperintahkannya.

Selain itu, penanganan kasus korupsi di Indonesia termasuk lamban dalam proses hukumnya. Bisa dilihat dengan kasus dalam artikel ini bahwa Izil Azhar sudah menjadi buron sejak tahun 2018 dan baru bisa tertangkap pada awal tahun ini yaitu Januari 2023. Dan Izil Azhar baru dijatuhi hukuman pada buan November 2023. Hukuman 5 tahun penjara dengan kerugian yang tidak sedikit dan sudah buron sangat lama bahkan tidak sebanding. Artikel juga mungkin dapat melebarkan informasi yang diambil dari awal penangkapan Irwandi Yusuf dan profilnya.

Terakhir, artikel ini mungkin memberi informasi lebih mendalam lagi tentang langkah-langkah awal bisa terjadinya korupsi dan mungkin saja tidak hanya dua orang saja yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun