Mohon tunggu...
Celine Amanda
Celine Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa semester 3 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menganalisis Kasus Izil Azhar Eks Panglima GAM dalam Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang

14 November 2023   22:27 Diperbarui: 14 November 2023   23:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus tersebut, Izil Azhar disebut sebagai sosok perantara pemberian uang dari Heru dan Hamid kepada Irwandi Yusuf. Total nilai uang yang diserahkan dalam perkara suap tersebut disebut-sebut mencapai Rp 32,3 miliar.

Atas kasus tersebut, Irwandi Yusuf telah dijadikan tersangka dan divonis tujuh tahun pada tahun 2018 lalu. Namun, kini dia sudah bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat pada tahun 2022. Di sisi lain, Izil Azhar melarikan diri dari proses hukum dan buron selama kurang lebih hampir lima tahun.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah berhasil menangkap Izil Azhar yang selama ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2018 lalu. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Azhar ditangkap oleh tim penyidik di Banda Aceh.

Modus Korupsi

Jaksa KPK Yanuar mengungkapkan modus Ayah Merin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Hal ini terkuak sebelum jaksa membacakan tuntutan terhadap mantan Panglima GAM wilayah Sabang itu.

Yanuar mengatakan terdakwa melakukan korupsi dengan cara mengurangi kualitas barang-barang konstruksi pembangunan dermaga. Kemudian uang dari pengurangan kualitas pembangunan disetor kepada Ayah Merin, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, dan beberapa pihak lainnya.

Lebih lanjut, Yanuar juga menguak sejumlah uang yang diterima terdakwa. Dijelaskan perincian uang yang disetor kepada terdakwa dan Irwandi pertama kali sebesar Rp 2,9 miliar. Jumlah itu dibayarkan dengan 18 kali transaksi.

Berlanjut pada 2009 terdakwa menerima kembali uang sebesar Rp 6,9 miliar. Di tahun berikutnya diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 9,5 miliar dengan 31 kali transaksi. Kemudian diberikan lagi sebesar Rp 13 miliar.

"Kemudian bahwa atas pekerjaan 2010. Untuk poin c diberikan kepada terdakwa dan Irwandi Yusuf sebesar dengan jumlah total sebesar Rp 9,5 miliar. Untuk poin i diberikan terdakwa dan Irwandi Yusuf sebesar dengan total Rp 13 miliar," ungkap Yanuar.

Namun Izil membantah jumlah penerimaan tersebut yang menurutnya terlalu besar. Dirinya pun mengaku memang menerima uang tetapi hanya sebesar Rp 4,3 miliar lebih.

Izil Azhar Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun