Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 45 Tahun 2022, besaran tarif yang wajib dibayarkan oleh masing-masing rumah berkisar antara 3 ribu rupiah hingga 20 ribu rupiah per bulan.Â
Perbedaan tarif ditentukan berdasarkan daya listrik. Jika dihitung lebih dalam lagi, biaya yang dibayarkan oleh masing-masing rumah tidak cukup untuk menutup biaya operasional sehingga dibutuhkan dana bantuan dari pemerintah atau penjualan hasil produk RDF dengan harga yang cocok.
6. Daya serap pasar terhadap RDF
Sejauh ini, hasil produk RDF dapat dimanfaatkan oleh industri semen, industri tekstil, dan PLTU. Namun, perlu diingat bahwa RDF hanya berperan sebagai bahan co-firing, bukan bahan pengganti sepenuhnya. Potensi RDF sebagai bahan co-firing juga masih jarang diketahui oleh industri-industri yang ada.Â
Di sisi lain, setiap industri memiliki persyaratan minimum untuk kualitas RDF yang boleh digunakan, sedangkan komposisi sampah yang diproduksi oleh masyarakat cenderung berubah-ubah dan mempengaruhi kualitasnya. Ditambah lagi, posisi TPST yang jauh dari kawasan industri akan mempengaruhi biaya transportasi RDF. Hal-hal ini mempengaruhi pertimbangan industri untuk menggunakan RDF sebagai bahan co-firing.
7. Penolakan dari pegiat lingkungan
Munculnya RDF sebagai solusi pengolahan sampah mendapat penolakan dari pegiat lingkungan. Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Meiki W. Paendong, teknologi ini dapat menurunkan semangat pengurangan sampah yang sudah dilakukan oleh masyarakat. Selain itu, teknologi ini dinilai tidak mendukung ekonomi sirkuler. Sampah yang ada pada akhirnya akan menghilang terbakar begitu saja, tidak berputar kembali seperti program daur ulang.
Tantangan-tantangan ini dapat diatasi dengan peran serta dan kerjasama antar seluruh lapisan masyarakat maupun pemerintahan. Masyarakat dapat membantu menghadapi tantangan ini dengan menerapkan KANGPISMAN (Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan). Dengan adanya teknologi RDF, bukan berarti kita dapat menyerahkan sampah sebanyak-banyaknya ke TPST. Teknologi RDF hanya berperan sebagai alternatif pengolahan sampah seiring tumbuhnya kebiasaan mengurangi, memanfaatkan kembali, dan mendaur ulang pada masyarakat untuk mengatasi masalah persampahan. Langkah-langkah penerapan KANGPISMAN dapat dilihat pada gambar berikut.
Di sisi lain, perlu diadakan pengawasan dan pendampingan dalam proses operasional setiap TPST. Penambahan sumber daya manusia juga akan meningkatkan efektivitas pengolahan sampah menjadi RDF. Harapannya, sampah-sampah yang sudah ada di TPST atau TPA dapat dikurangi dengan metode RDF supaya tidak timbul bahaya lanjutan seperti kebakaran akibat gas metana atau longsornya landfill yang memakan korban jiwa.
Pemimpin redaksi : Adha Nur Kholif Pratama S.Si., M.T.