Mohon tunggu...
Cecylia Putri Rivalien
Cecylia Putri Rivalien Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi tahun pertama di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga

Pembelajar yang masih mencoba memahami hidup dan menavigasi mimpi-mimpi besar milknya, suka mengarungi dunia fiksi dalam bentuk buku ataupun sinema.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Non-Consensual Intimate Images Violence (NCII) dan Reviktimisasi Korban

4 Juni 2023   13:10 Diperbarui: 4 Juni 2023   13:15 1621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image by pikisuperstar on Freepik

Bentuk NCII yang tidak kalah keji lainnya adalah pencurian konten intim, misal konten intim milik korban diduplikasi diam-diam, atau diambil setelah meretas akun digital milik korban.

Reviktimisasi Korban Non-Consensual Intimate Images Violence (NCII) 

Anonimitas dari dunia maya menjadi hal yang menguntungkan pelaku dan merugikan korban, anonimitas tersebut meingkatkan rasa malu dan keterpurukan korban, namun justru melindungi identitas pelaku dan memberikannya validitas sosial. 

Korban yang kontennya tersebar luas di internet mendapat berbagai konsekuensi dari publik diantaranya seperti dikeluarkan dari sekolah atau tempat kerja, diusir dari rumah oleh keluarga, diboikot untuk tampil di media massa (cancel culture), stigma buruk dari orang-orang di sekitar dan di dunia maya, serta berbagai bentuk victim blaming lainnya. 

Hal ini tentu menambah berat beban mental dan fisik yang dirasakan korban atas kasus kekerasan verbal atau seksual yang dialami dan trauma psikologi yang harus ditanggung seumur hidup. 

Melihat respon warganet ketika kasus RK muncul, secara sosial dan kultural kita (masyarakat Indonesia) masih banyak yang menilai korban sebagai pihak yang bersalah, karena terlibat dalam aktivitas seksual. Umumnya, masyarakat tidak menyadari bahwa prasangka buruk ini dapat menyebabkan Reviktimisasi Korban. Reviktimisasi adalah kondisi ketika korban menjadi korban kembali. 

Contoh reviktimisasi korban diantaranya seperti pemberian stigma buruk, diskriminasi, korban diminta menceritakan kembali berulang-ulang atas kasus, maupun memberi pertanyaan atau penyataan yang merendahkan dan menyalahkan korban atas kemalangan yang menimpanya. 

Oleh karena reviktimisasi tersebut, korban dari NCII umumnya ragu untuk meminta bantuan atau bahkan sekadar mengetahui terdapat bantuan legal dan tidak legal yang tersedia untuk mereka. 

Diskursus seputar NCII yang umumnya berkutat pada sisi keimanan dan moralitas juga tidak membantu korban, melainkan membuat korban semakin takut untuk maju ke ranah hukum.

Yang Bisa Dilakukan untuk Membantu Korban

Hal yang dapat kamu lakukan jika mengetahui seseorang baik dalam lingkup terdekatmu atau tidak mengalami NCII : 

  1. Jangan kepo/ ingin tahu, jangan mencari dan melihat kontennya, apalagi ikut menyebarkan.

  2. Pahami dan coba melihat dari perspektif korban, jangan menyalahkan apalagi menghakimi korban, karena bukannya membantu justru semakin memperparah trauma psikologis yang tengah diderita korban.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
    Lihat Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun