Mohon tunggu...
Cecilia Tantri
Cecilia Tantri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sosiologi UNJ

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Bansos Covid-19 Selama Dua Tahun Terakhir

31 Oktober 2021   16:13 Diperbarui: 31 Oktober 2021   16:19 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seluruh dunia dihadapi dengan keadaan yang pandemi COVID-19 yang tiba-tiba dan mengharuskan masyarakat dunia untuk beradaptasi dengan kehidupan yang tentunya berbeda dengan kehidupan sebelum pandemi. Banyak negara maupun kehidupan orang perseorangan yang terdampak karena pandemi ini, termasuk Indonesia dan masyarakat yang berada di dalamnya.

Pandemi COVID-19 memaksa masyarakat untuk mengurangi interaksi dengan satu sama lain. Dimana hal ini merupakan suatu perubahan drastis bagi kehidupan masyarakat, karena pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang akan selalu membutuhkan interaksi antar satu sama lain. Hal ini dilakukan dengan "merumahkan" sebagian besar masyarakat dan mengurangi mobilitas masyarakat agar tidak terjadi banyak interaksi masyarakat yang dapat mengakibatkan transmisi atau penularan virus COVID-19. 

Pemerintah pun memiliki peran penting sebagai pembuat kebijakan yang fungsinya mengontrol masyarakat. Kebijakan-kebijakan seperti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dibuat pada awal pandemi tahun 2020 serta PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dilaksanakan pada awal tahun 2021. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menekan angka penularan COVID-19 dengan meminimalisir mobilitas dan interaksi masyarakat.

Namun, pengurangan mobilitas dan interaksi masyarakat ini tidak mungkin tidak menimbulkan pro dan kontra, karena dengan adanya PPKM ataupun PSBB, masyarakat menjadi sulit untuk bekerja (khususnya mereka yang merupakan pedagang jalanan, ojek, dan pekerjaan-pekerjaan lain yang mengharuskan mereka untuk terjun langsung ke jalan). 

Dampak dari kesulitan ini tentu saja masyarakat merasa sulit juga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dikarenakan pendapatan yang mereka dapatkan menurun drastis bahkan tidak sedikit pula yang benar-benar kehilangan pekerjaannya karena perusahaan mem-PHK mereka. Padahal, kebutuhan sehari-hari tidak bisa menunggu. Kebutuhan sehari-hari harus selalu dipenuhi. Akan selalu ada perut lapar yang harus diberi makan setiap hari.

Maka dari itu, pemerintah pun memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat selama PSBB dan PPKM. Bansos yang diberikan ada yang berbentuk bahan-bahan sembako dan ada pula yang merupakan uang tunai. Bansos ini diharapkan dapat meringankan beban dan memenuhi kebutuhan dasar harian masyarakat.

Bansos ini awalnya dinamakan "Bansos Presiden" yang sasarannya adalah diberikan kepada masyarakat DKI Jakarta dan kota serta kabupaten lain yang bertetanggaan dengan DKI Jakarta. Bansos ini diberikan selama tiga bulan yaitu mulai bulan April 2020 hingga Juni 2020. Pemerintah memberikan bansos dua kali dalam satu bulan, sehingga total ada enam kali selama tiga bulan. 

Satu kantong bansos bernilai Rp 300.000 yang di dalamnya berisi beras, minyak goreng, kecap manis, sambal, mie instan, sarden, kornet sapi, teh celup, susu UHT, sabun batang, lalu termasuk dengan goodie bag yang dibuat dengan desain khusus untuk menandakan bantuan tersebut merupakan bansos dari presiden.

Kebanyakan informasi mengenai COVID-19 ini disampaikan melalui video, bukan hanya teks saja. Informasi mengenai bansos ini juga disalurkan melalui salah satu video di kanal youtube Kemensos (Linjamsos Oke). Dalam video tersebut, Dirjen Linjamsos, Pepen Nazaruddin menyampaikan mengenai detil-detil bansos presiden dan juga menyampaikan, "Silakan dicermati, kami dibantu, jika nanti pas eksekusi ada hal-hal yang berbeda tentunya dapat disampaikan kepada kami." Setelah menunjukkan detil-detil isi bansos tersebut.

Bansos ada karena tujuannya untuk membantu masyarakat melewati masa-masa sulit pandemi COVID-19. Bansos yang awalnya hanya berencana diberikan selama tiga bulan dari bulan April 2020 hingga Juni 2020, diperpanjang karena masyarakat dinilai masih membutuhkan bantuan tersebut. Namun, mengejutkannya, ada hal tidak terduga yang terjadi selama pemberian bansos. 

Pada 6 Desember 2020, Juliari Batubara (Mantan Menteri Sosial) sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Ada beberapa nama lain yang turut dijadikan tersangka oleh KPK terhadap kasus yang sama. Menurut KPK, total uang suap yang diterima Juliari mencapai Rp 17 Miliar, dan uang ini digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Tidak berhenti di situ, banyak masyarakat yang mengeluhkan isi bansos mereka tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat pertama kali memperkenalkan program bantuan sosial ini. Contohnya, yang dijanjikan adalah beras 10kg, namun masyarakat hanya mendapatkan 5kg beras. Belum lagi ada juga yang mengaku harus membayar untuk mendapatkan bansos mereka, yang dimana ini artinya ada pungli yang terjadi dalam pendistribusian bansos. Sebenarnya, bansos yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat ada beberapa. 

Pertama adalah bansos presiden seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, lalu ada bansos dari Kemensos, dan terakhir ada bansos dari Pemerintah DKI Jakarta. Namun, menurut Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) yang turut memantau penyaluran dan pelaksanaan program bansos ini, masyarakat mengaku bahwa bansos dari Kemensos paling tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Pada awalnya, program bansos sebenarnya merupakan program yang cukup ideal untuk dilaksanakan karena pemerintah dapat menunjukkan bahwa mereka peduli dengan keberlangsungan hidup masyarakatnya. Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak hal-hal merugikan yang terjadi, seperti korupsi hingga miliar an yang dilakukan beberapa pejabat, ketidaksesuaian isi bansos, serta pungli yang dilakukan oleh masyarakat kita sendiri. Rencana sudah ideal, namun ketika pelaksanaannya, banyak oknum-oknum jahat yang mencari celah-celah kecil untuk berbuat curang padahal jika dipikir-pikir seluruh lapisan masyarakat sedang mengalami bencana yang sama dan sama-sama dirugikan karena pandemi COVID-19. Bansos yang awalnya hadir semata-mata karena untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi, malah berubah menjadi "ladang uang" untuk oknum-oknum tersebut.

Sumber

"Awal Mula Kasus Korupsi Bansos COVID-19 yang Menjerat Juliari Hingga Divonis 12 Tahun Penjara", Kompas.com, 23 Agustus 2021. Diakses pada 31 Oktober 2021. https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/18010551/awal-mula-kasus-korupsi-bansos-covid-19-yang-menjerat-juliari-hingga-divonis?page=all

"Bansos Tak Sesuai Janji, Koalisi Minta Koruptor Dihukum Berat", CNN Indonesia, 8 Desember 2020. Diakses pada 31 Oktober 2021. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201208174455-20-579546/bansos-tak-sesuai-janji-koalisi-minta-koruptor-dihukum-berat

"Inilah Bantuan Sembako yang Diberikan Presiden Untuk Penanganan COVID-19", Kementerian Sosial Republik Indonesia (KEMENSOS RI), 17 April 2020, diakses melalui kemensos.go.id pada 31 Oktober 2021.

Muhyiddin. 2020. "COVID-19, New Normal dan Perencanaan Pembangunan di Indonesia". The Indonesian Journal of Development Planning Vol. 4(2), hal 240-252.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun