Mohon tunggu...
Cecilia AngelicaSalim
Cecilia AngelicaSalim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Arsitektur Universitas Pembangunan Jaya

-

Selanjutnya

Tutup

Home

Rumah Sebagai Penunjang Kesejahteraan Masyarakat: Mengenal KPR

28 Mei 2023   16:17 Diperbarui: 28 Mei 2023   16:21 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi selama hidupnya, beberapa keperluan primer dalam kehidupan manusia, meliputi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan akan tempat tinggal, yang masuk ke dalam kebutuhan primer papan, sangat dibutuhkan dalam upaya manusia menimbun aset dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Akan tetapi pada masa ini, akses untuk memiliki rumah tinggal milik pribadi semakin sulit untuk dimiliki masyarakat. Dilansir dari buku The Challenge of Slums, naiknya jumlah penduduk menjadi salah satu faktor tingginya harga hunian akibat besarnya permintaan pasar (United Nations Human Settlements Programme, 2003).

Dewasa ini, harga yang ditetapkan untuk dapat memiliki rumah semakin meningkat setiap tahunnya, sementara daya beli masyarakat belum tentu bertambah. Hal ini sangat berpengaruh terutama bagi masyarakat menengah kebawah, yang tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan dana besar dalam waktu yang sedikit. Padahal ketidaktersediaan rumah tinggal yang layak ini, dapat berdampak pada berkurangnya kesejahteraan masyarakat dalam suatu negara, dan dapat berdampak pula pada perekonomian masyarakat secara keseluruhan. Untuk itu, peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam penyelesaian masalah ini.

Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah kurangnya kesanggupan masyarakat untuk memiliki hunian, salah satu upaya tersebut adalah dengan menyediakan rumah subsidi melalui skema pembayaran KPR. Dilansir website Direktorat Pekerjaan Umum (PU), KPR Bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah (Administrator PU, 2019).

Pada masa sekarang, akses kepemilikan untuk hunian yang layak semakin sulit. Akibat naiknya populasi penduduk, minat pasar untuk rumah tinggal pun semakin meningkat. 

Berdasarkan buku "The Challange of Slums" tingginya kebutuhan untuk hunian dan sulitnya akses kepemilikan rumah tinggal dapat mengakibatkan masalah seperti naiknya tingkat kemiskinan dan naiknya ketimpangan antar masyarakat (United Nations Human Settlements Programme, 2003). 

Pernyataan tersebut juga didukung oleh Syahrir Ika dan Lokot Zein Nasution dalam jurnalnya, yang juga menyadari adanya urgensi kurangnya ketersediaan  hunian yang layak dan terjangkau, terutama karena terbatasnya lahan (Ika & Nasution, 2019). Hal ini dikarenakan fungsi rumah sesuai dengan definisinya menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bahwa rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2019).

Aksesibilitas untuk mendapatkan rumah tinggal yang layak, menjadi lebih sulit lagi untuk didapatkan bagi masyarakat menengah kebawah, atau masyarakat dengan low income atau berpenghasilan rendah. Pendapatan yang sedikit mengakibatkan semakin sulitnya kesempatan mendapatkan rumah yang terjangkau sesuai budget dan dalam kondisi yang baik.  

Masyarakat berpenghasilan rendah sendiri, merujuk ke Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah, ditetapkan batasan maksimal besaran penghasilan untuk kategori MBR umum yang belum menikah adalah sebesar Rp6 juta per bulan (Sekretariat JDIH BPK RI, 2021). Melihat dari angka penghasilan tersebut, tentu sudah sangat tidak memungkinkan bagi sektor masyarakat berpenghasilan rendah ini untuk membeli rumah tinggal, terutama dengan jenis komersil. Untuk mengatasi masalah ketersediaan rumah tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah inilah, pemerintah menyediakan rumah subsidi.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, rumah subsidi merupakan rumah yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dengan proses pembayaran berskema KPR. Tentu saja selain itu, ada juga berbagai jenis subsidi lain yang disediakan pemerintah. Terkait dengan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, seperti diketahui Kementerian PUPR telah mengeluarkan beberapa program unggulan, diantaranya (Luthfi, 2017):

  • KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan),
  • SSB (Subsidi Selisih Bunga) dengan bunga terjangkau,
  • SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) untuk MBR,
  • Serta penyediaan pokok pinjaman KPR dengan bunga rendah lewat FLPP dan kebebasan menentukan besaran uang muka untuk perbankan.

Rumah Subsidi (Sumber: https://www.propertynbank.com/rumah-subsidi-banyak-masalah/)
Rumah Subsidi (Sumber: https://www.propertynbank.com/rumah-subsidi-banyak-masalah/)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun