Mohon tunggu...
Chiesa Aquinita Putri
Chiesa Aquinita Putri Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pekerja, hobi membaca, suka menulis, pecinta keadilan,

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Surat dari Penjara untuk Capres Joko Widodo dan Prabowo Subianto

9 Juni 2014   15:00 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:35 3856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berharap Keadilan Hukum dari Presiden Baru

Bengkalis, 09 Juni 2014

Kepada Yth: Bapak, calon Presiden dan calon wakil Presiden Republik Indonesia.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Teriring salam, saya panjatkan doa semoga bapak-bapak  senantiasa dalam perlindungan Allah SWT dan mendapat hidayah dari-Nya, Amin ya rabbal alamin.

Dari balik tembok tinggi sebuah penjara, di  pulau terluar di ujung Sumatra. Izinkanlah saya menyampaikan sebuah kisah duka atas kematian nurani hukum terhadap secebis keadilan yang dibungkus dalam kemasan pencitraan dengan dalih pemberantasan korupsi yang dipraktikkan oleh oknum penegak hukum Negara tercinta ini. Empat puluh dua bulan sudah saya merasakan betapa kekuasaan hukum absolut yang semena-mena telah menghancurkan masa depan saya dan keluarga. Sesungguhnya kesewenangan oknum penegak hukum telah merobek-robek keadilan, merampas hak asasi dan kemerdekaan banyak orang dengan menggunakan trik-trik licik yang kotor, menodai proses hukum penuh rekayasa.

Sebelum saya melanjutkan kisah duka yang tidak banyak diketahui oleh rakyat Indonesia, agar esensi tragedi hukum ini lebih memiliki nilai yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti kebenaran dari sebuah kecurangan praktik hukum supaya tidak dianggap sebagai isu belaka. Maka perkenankanlah saya memperkenalkan diri sebagai orang yang bertanggung jawab penuh atas kesaksian fakta ini:

Nama           :     Iwan Eriadi
Umur.          :     48 tahun
Pekerjaan   :     Direktur CV. Dwi Santika Jaya
Alamat         :     Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis, Riau
Perkara Kriminalisasi I:     Pengadaan Kapal Patroli Dinas Perhubungan kabupaten                                                         Bengkalis Tahun Anggaran 2007.
Nilai Proyek.       :     Rp. 2.226.000.000,- (dua miliar dua ratus dua puluh enam juta                                                        rupiah)
Proses Pengadaan   :     Tender terbuka untuk umum
Status pekerjaan              :     Selesai dikerjakan 100 %
Dasar Jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan. :  Audit BPK palsu yang ditandatangani oleh                                                                                    Jaksa Penyidik.
Total Hukuman   :     5 tahun 3 bulan
***

Perkara Kriminalisasi  II  :    Pekerjaan Pemeliharaan Besar (docking) KMP Tasik Gemilang                                                        Tahun Anggaran 2009
Status Perkara    :    Menunggu putusan Kasasi ( sudah lebih dari 1 tahun)
Status pekerjaan  :    Selesai dikerjakan 100 %
Nilai Proyek.        :    Rp. 1.680.004.700,-  (satu miliar enam ratus delapan puluh juta          empat ribu tujuh ratus rupiah)
Total Hukuman   :    4 tahun 3 bulan
Dasar pelimpahan  : Rekayasa dan konspirasi dengan unsur sakit hati karena keinginan oknum Jaksa tidak dipenuhi oleh mantan Kepala Dinas  yang kemudian dijadikan tersangka, (didukung bukti rekaman pengakuan pemerasan dari oknum Jaksa). Dua perkara di atas saling berkaitan. Untuk menutupi salah target maka oknum Jaksa menaikkan perkara yang kedua.

Pada perkara pertama, Pengguna Anggaran/Kepala Dinas telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah dijadikan tersangka.

Bapak calon Presiden dan calon wakil Presiden yang saya hormati.

Sesungguhnya saya sangat mendukung dan memahami tujuan mulia Pemerintah untuk memberantas Korupsi di Negeri ini, namun pada kenyataannya tujuan mulia pemberantasan korupsi terbukti telah disalahgunakan dengan cara yang tidak beretika, sarat kepentingan pencitraan demi memenuhi target kinerja dari sebuah lembaga penegak hukum, bahkan tidak sedikit yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, terutama oleh oknum-oknum penegak hukum di daerah.

Kebanyakan yang dijadikan sample tindak pidana korupsi adalah perkara kecil yang sengaja direkayasa demi menutupi korupsi sesungguhnya. Korupsi yang lebih besar mereka kaburkan dalam negosiasi yang damai. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas korupsi, saya dengan sukarela siap menjadi Whistle Blower untuk mengungkap mega korupsi didaerah kabupaten Bengkalis sekaligus membuktikan kinerja oknum penegak hukum yang secara kasat mata dapat dikategorikan terindikasi suap dan korup dalam menanganinya.

Dengan menggunakan media masa mereka ciptakan image agar mendapat simpati dari masyarakat, sehingga apabila seseorang sudah dituduh korupsi maka mindset masyarakat otomatis terpola untuk memusuhi, sehingga tidak ada lagi ruang untuk pembelaan bagi individu-individu yang didakwa, sekaligus akan menutupi skema yang telah mereka rancang dalam mengangkat suatu perkara rekayasa. Jika sudah demikian, hanya ada satu jalan yang tersisa, yaitu NEGOSIASI. itulah pola pemberantasan korupsi kebablasan yang  sering terjadi di daerah dan sekarang ini sedang saya alami.

Tapi sayang, meski semua sudah tahu dan laporan penyalahgunaan kekuasaan hukum ini telah dilayangkan, nampaknya bila bersinggungan dengan isu korupsi  maka tidak akan ada yang berani membela, meskipun semua fakta dimanipulasi, karena takut dicap tidak mendukung program pemberantasan euforia korupsi yang digadang-gadang sebagai musuh rakyat, momentum inilah yang dimanfaatkan oleh oknum penegak hukum untuk berbuat curang. Sungguh suatu cara pemberantasan korupsi yang absurd.

Berdasarkan pengalaman dan kisah nyata ini, sebagai rakyat kecil yang masih mencintai Negara dan Bangsa Indonesia, selaku warga Negara yang memiliki hak pilih untuk menentukan pemimpin Bangsa dalam helat pemilihan Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 nanti. Sebagai rakyat kecil yang mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan. Pada kesempatan ini, izinkanlah saya mewakili segenap warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan seluruh Tanah Air, untuk bertanya hal prinsip tentang penegakan hukum yang berkeadilan, sebagaimana diamanatkan oleh nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 yang terkandung pada sila kedua Pancasila:  "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," dan sila  kelima: "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."  Melihat fakta penegakan hukum yang dijalankan sedemikian amburadul, sebagai orang yang mengalami dan menyaksikan modus-mudus mafia peradilan yang dipraktikkan oleh oknum penegak hukum, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan ke hadapan bapak-bapak calon pemimpin bangsa Indonesia ke depan:

1. Sebagaimana pemahaman banyak orang: "Hukum adalah Panglima" oleh karena itu agar penegakan Hukum Negara ini memiliki nilai lebih dan mendapat tempat yang tertinggi.

Pertanyaannya: Jika bapak terpilih menjadi Presiden dan wakil Presiden nanti, apa tindakan konkrit untuk membenahi penegakan Hukum supaya mendapat tempat  paling tinggi dan lebih berkeadilan di Negara ini?

2. Seluruh rakyat Indonesia setuju, pemberantasan korupsi mutlak harus dimusnahkan dari Negeri ini. Namun pelakunya tidak akan pernah jera karena Lembaga Penegak Hukum dipenuhi oleh oknum-oknum yang tidak bersih dan memiliki mental korup. Apa pun program pemberantasan korupsi pasti tidak akan efektif, karena hanya akan menyentuh kulit tipis dari batang-batang pohon korupsi yang begitu besar dan rindang.

Pertanyaannya: Apa langkah dan kebijakan bapak-bapak untuk memberantas perbuatan semena-mena yang dipraktikkan oleh oknum penegak hukum yang merekayasa fakta dengan memanipulasi data dalam melaksanakan penegakan hukum di Negara ini? Yang salah dibuat benar yang benar dikatakan salah sehingga mengakibatkan terjadi ajang negosiasi terselubung dengan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum secara sembunyi-sembunyi. Walhasil akan membuat orang atau pejabat tidak pernah takut, karena merasa masih ada kesempatan berdamai dengan oknum penegak Hukum yang bermental korup.

3. Untuk mengawasi perilaku oknum penegak hukum telah dibentuk lembaga pengawas seperti: Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial. Sesuai fakta yang terjadi, pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Lembaga Pengawas sering kali tidak diacuhkan dan tidak mendapat perhatian yang baik.

Pertanyaannya: Dengan realita ini tindakan apa yang akan Bapak ambil terhadap Lembaga Pengawas yang diberi tugas untuk mengawasi perilaku dan tindak tanduk oknum penegak hukum, seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan lembaga pengawas lain yang berkompeten mengontrol, apabila mendapati lembaga yang notabene dibiayai oleh Negara ini tidak bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat?

Dengan penuh pengharapan di era kepemimpinan Presiden Indonesia yang baru nanti, kami berharap Hukum akan menjadi RUMAH KEADILAN bagi seluruh rakyat Indonesia: berisi peraturan dan sanksi terhadap perbuatan yang benar-benar salah berdasarkan undang-undang, guna mengatur ketertiban bermasyarakat demi kerukunan dan kedamaian dalam pergaulan hidup berbangsa dan bernegara agar tercapai suatu keadilan yang hakiki. Demikianlah beberapa pertanyaan dan sekaligus menjadi harapan kami sebagai orang yang telah merasakan dan mengalami betapa amburadulnya penegakan hukum yang dilakoni oleh oknum di Negara ini. Pada momentum bersejarah dalam menyonsong pergantian pemimpin Bangsa Indonesia yang telah mencapai angka keramat "69" tahun merdeka.

Bagi kami, itikad dan komitmen calon Presiden dan wakil Presiden untuk menjamin kepastian hukum  di Negara Indonesia tercinta ini menjadi sangat penting untuk diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia dan warga dunia, karena kami yakin tidak banyak yang mengetahui betapa buruknya penegakan hukum yang dilakoni oleh oknum penegak hukum didaerah, apalagi daerah yang jauh dari pantauan pengawas seperti Komisi Kejaksaan ataupun Komisi Yudisial dan pengawas-pengawas lain yang berkompeten. Sangat banyak perkara yang dilaksanakan dengan penuh rekayasa baik pidana khusus maupun pidana umum, dengan tujuan: pencitraan, target kinerja, unsur dendam dan kepentingan pribadi yang berindikasi korupsi.

Modus ini kami harapkan akan segera berakhir di masa kepemimpinan Bapak Presiden dan wakil Presiden Indonesia yang baru nanti. Bersihlah Bangsaku Sucilah Negeriku.

Akhir kata, kami doakan semoga bapak-bapak senantiasa mendapat hidayah dari Allah SWT. Amin ya rabbil alamin. Salam Bangkit Indonesiaku.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis

Wasalam,
Iwan Eriadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun