Mohon tunggu...
Cecep Gaos
Cecep Gaos Mohon Tunggu... Guru - Guru pecinta literasi

Guru Kota Padi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Guru di Bawah Bayang-bayang Perlindungan Profesi

23 Maret 2017   02:32 Diperbarui: 29 Maret 2017   13:00 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Guru sebagai insan pendidikan mempunyai peran dan posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru mempunyai tugas luhur dan mulia karena merupakan peletak dasar bagi terbentuknya insan-insan unggul masa depan. Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Seperti halnya profesi-profesi lain, dalam menjalankan tugasnya guru sangat rentan terhadap tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan, baik tindakan fisik maupun psikis. Oleh karena itu, guru memerlukan perlindungan dalam menjalankan keprofesiannya sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Lalu siapa saja yang wajib memberikan perlindungan terhadap guru? Karena peran dan posisinya yang sangat strategis, guru harus mendapatkan perlindungan dari semua pihak. Perlindungan ini harus didapatkan -misalnya- dari unit kerja tempat bertugas, masyarakat, organisasi profesi guru, pemerintah, maupun stake holder lainnya. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam peaksanaan tugas. Pun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dinyatakan bahwa pihak yang wajib memberikan perlindungan kepada guru adalah pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat. Selain itu, rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapatkan perlindungan profesional (Kemendikbud: 2016).

Perlindungan terhadap profesi guru mencakup beberapa aspek.  Di dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 dinyatakan bahwa perlindungan guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf d menyatakan bahwa pendidik dan tenaga pendidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.

Perlindungan Profesi Guru PNS dan Bukan PNS

Secara de jure sesungguhnya tidak ada perbedaan antara guru PNS dan Non PNS. Mereka mempunyai tugas dan fungsi yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga idealnya mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Namun secara de facto tidak sedikit terdapat perbedaan kondisi dan perlakuan antara guru PNS dengan bukan PNS, terlebih guru honorer. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena masih lemahnya penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan tentang guru.

Tidak bisa dipungkiri tidak sedikit guru-guru bukan PNS yang mengajar di sekolah swasta atau negeri yang kondisinya masih di bawah standar hidup layak. Mereka masih mendapatkan honor atau gaji jauh di bawah rata-rata (UMR). Meskipun hal ini tentu saja tidak bisa digeneralisir seratus persen. Selain itu, nasib guru-guru honorer yang sampai saat ini belum jelas pangkal ujungnya. Itu semua fakta-fakta yang masih sulit kita ingkari saat ini.

Namun demikian pemerintah saat ini sudah dan sedang berupaya untuk meminimalisir kesenjangan yang terjadi di antara guru PNS dan guru bukan PNS -misalnya- dengan pemberian penghasilan atau pendapatan tambahan lainnya dan dengan adanya program penyetaraan golongan kepangkatan bagi guru bukan PNS (Inpassing).

Penguatan Peran dan Fungsi Organisasi Profesi Guru

Organisasi profesi guru merupakan salah satu pihak yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk memperjuangkan dan memberikan perlindungan terhadap guru. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

Secara garis besar, -menurut pandangan penulis- organisasi profesi guru mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi edukatif, preventif, dan kuratif. Fungsi edukatif yaitu fungsi organisasi profesi dalam meningkatkan skills dan kompetensi guru. Fungsi ini dapat dilakukan -sebagai contoh- melalui pemberian berbagai training dan workshopterhadap guru-guru. Sementara itu, fungsi preventif adalah fungsi organisasi profesi dalam mengantisipasi dan memfasilitasi guru dengan cara memperjuangkan kesejahteraan mereka sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa dipusingkan dengan urusan materi dalam pengertian ekonomi. Sedangkan fungsi kuratif adalah fungsi advokasi. Dalam hal ini, organisasi profesi menjadi garda terdepan dalam pemberian bantuan dan pembelaan hukum -misalnya- terhadap guru yang terjerat kasus hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun