5. Diselenggarakan suatu Peradilan Administrasi.
Negara kita menganut demokrasi pancasila,Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila adalah sistem pemerintahan di Indonesia yang berdasarkan pada asas-asas Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kebaikan, dan keadilan. Pemerintahan ini dibangun dengan cara musyawarah dan pengambilan keputusan berdasarkan mufakat.
Perkembangan demokrasi di indonesia Dalam peringkat global, indeks demokrasi Indonesia bertengger di posisi 52, naik 12 tingkat dari 2020. Sejak 2006, indeks demokrasi Indonesia bergerak di kisaran 6,30–7,03. Indonesia mencatat kemajuan dalam kehidupan demokrasi di sepanjang 2021.
Indonesia juga kritis dalam menyikapi demokrasi negara lain,yang dimana setuju akan HAM negara-negara lain yang masih membutuhkan suara akan kedaulatannya dan kebebasannya mendapatkan haknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H