Negara indonesia merupakan negara hukum. Segala produk perundang-undangan tidak boleh ada yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dalam UUD NRI 1945 Tepatnya yaitu pasal 28E yang berbunyi setiap orang bebas berpendapat,berserikat,dan berkumpul dalam hal ini mencerminkan sebuah hak asasi manusia dalam kebebasan berpendapat. Demokrasi adalah sistem politik yang kompetitif yang di dalamnya terdapat persaingan antara para pemimpin dan organisasi-organisasi dalam menjabarkan alternatif-alternatif kebijakan publik sehingga publik dapat turut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Ada Pun demokrasi menurut para ahli misal seperti Aristoteles seorang filsuf yang berpendapat Demokrasi adalah kebebasan setiap warga negara untuk saling berbagi kekuasaan. Demokrasi menurut Aristoteles mengemukakan ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan.
Ini karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Apabila secara fakta yang ada demokrasi di Indonesia telah ada yaitu seperti halnya dalam pelaksanaan pemilu. Sistem pemilu di indonesia dilaksanakan secara pemilihan yang jujur dan adil hal itu telah dilakukan sejak dahulu. Makal dalam hal ini indonesia telah melakukan hal demokrasi.Indonesia sebagai negara berpenduduk besar dengan keberagaman budaya dan politik, telah menunjukkan komitmen terhadap demokrasi. Penting untuk memahami bagaimana Indonesia memandang demokrasi di dalam negeri. Indonesia telah mengalami transformasi politik yang signifikan sejak reformasi
pada tahun 1998, yang membuka jalan bagi pengembangan sistem demokrasi multipartai. Melalui proses pemilihan umum yang berkala, Indonesia menegaskan prinsip-partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan politik. Dalam konteks hukum internasional, Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sebagai landasan utama tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam hubungan internasional, Indonesia cenderung mempromosikan demokrasi sebagai elemen penting kerjasama bilateral. Dalam forum internasional, Indonesia berperan aktif mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam skala internasional, Indonesia terus mempertahankan keyakinannya pada nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan sebagai kontribusi positifnya dalam masyarakat .
Dalam konteks internasional, Indonesia telah berkontribusi pada perkembangan hukum dan demokrasi global. Misalnya, Indonesia berkanung dengan negara-negara lain melalui perwakilan rakyat yang efektif, sikap toleransi terhadap pendapat yang berlawanan, dan peradilan administrasi yang berdiri sendiri Indonesia, sebagai negara demokratis terbesar di dunia, memiliki peran yang signifikan dalam menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri dan memahami dampaknya dalam perspektif hukum internasional. Sebagai salah satu negara yang aktif dalam komunitas internasional, Indonesia dihadapkan pada tanggung jawab untuk menjaga dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.Pertama-tama, penting untuk memahami bagaimana Indonesia memandang demokrasi di dalam negeri. Indonesia telah mengalami transformasi politik yang signifikan sejak reformasi
lembaga-lembaga demokratis yang kuat.Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi standar demokrasi dan hak asasi manusia yang diakui secara universal. Penyelenggaraan pemilihanumum, kebebasan berpendapat, dan keadilan dalam hukum adalah aspek-aspek yang diawasioleh norma-norma internasional. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan untuk memastikanbahwa perkembangan demokrasi di dalam negeri mencerminkan komitmen terhadap prinsip-prinsip ini, dan apabila terjadi pelanggaran, negara ini dapat bertanggung jawab di tingkat internasional. Indonesia bisa saja telah disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, dengan salah satu kriteria karena presidennya dipilih lansung oleh rakyat, pemilihan-demi pemilihan untuk menduduki jabatan publik telah melibatkan partisipasi rakyat banyak atau semua pihak yang ada dalam suatu komunitas baik di dalam institusi-institusi maupun dalam suatu lembaga negara.
Kita bersyukur bahwa saat ini Indonesia telah menjadi negara demokratis, bahkan dikenal sebagai Negara Demokrasi Terbesar Ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India.
Menurut faham Eropa Kontinental, untuk dapat disebut negara hukum yang demokratis, negara itu harus :
1. Membagi atau memisahkan kekuasaan negara:
2. Menjamin dan melindungi HAM;
3. Mendasarkan tindakannya pada undang-undang;
4. Diselenggarakannya undang-undang itu;