>Infrastuktur yang terbatas karena proyek proyek pemerintah yang mangkrak
>System pendidikan yang lemah karena adanya titipmenitip dalam dunia pendidikan di provinsi lampung
>Tata kelola yang lemah seperti banyak kasus korupsi dan suap
>Hukum yang tidak tegas hingga birokrasi yang tidak efisien
>Hingga ketergantungan pada sector pertanian yang terkesan fluktuatif dan tidak stabil
Dari berbagai kritikan serta pendapat yang dilontarkan Bima di akun tiktok tersebut, Â membuat seorang advokat bernama Gindha Ansori Wayka melaporkannnya karena Gindha menganggap hal tersebut sebagai hal yang menyesatkan serta merendahkan suku lampung. Ia melaporkan Bima dengan Pasal 28 ayat 1 terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan atas dasar SARA melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Â
Gindha Ansori Wayka melaporkan akun TikTok Awbimax Reborn milik Bima ke polisi bukan karena terkait isi kritikan tentang Provinsi Lampung. Namun, dia mengaku fokus melaporkan terkait adanya diksi penyebutan kata 'dajjal' dalam video tersebut. Selain itu juga terdapat indikasi bahwa Keluarga Bima dikatakan mengalami intervensi, interogasi dan profiling dari polisi dan pemerintahan Lampung. Buntutnya, warganet bersatu padu mengutuk hal itu sama saja membungkam kritik. Pemerintah Lampung dinilai antikritik oleh warganya sendiri.Â
Dan setelah dilakukan penelusuran lebih dalam ternyata Gindha Ansori Wayka adalah Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantauan Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) sekaligus kuasa hukum Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.Â
Hal tersebut membuat seakan pemerintahan menutup mata dan berniat untuk menutup-nutupi kekurangan serta tidak menerima kritikan maupun aspirasi dari masyarakatnya. Dan masi terdapat indikasi bahwa keluarga Bima mendapatkan intimidasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pihak kepolisian. Di mana dalam unggahan vidio yang dibuat oleh Bima  dalan akun tik-tok nya yang menyatakan  bahwa ayahnya mendapatkan panggilan telepon langsung dari pemerintah dan mendapatkan cacian karena tidak dapat mendidik anaknya dengan benar. Selain itu Bima juga mengungkapkan bahwa keluarganya dimintai nomor rekening maupun data-data pribadi Bima yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam hal ini tentunya Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Maupun Kepolisian Provinsi Lampung yang merupakan bagian dalam administrasi publik daerah provinsi Lampung telah melakukan indikasi akan penyimpangan atas Etika Administrasi Publik. Dan penyimpangan etika tersebut dapat dilihat dari pelaporan yang dilakukan oleh Gindha Ansori Wayka yang merupakan Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantauan Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) sekaligus Kuasa Hukum Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Di mana hal tersebut seakan-akan menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung malah melakukan intervensi terhadap kritikan Bima dengan menggunakan pelaporan yang dilakukan melalui Kuasa HukumGubernur Lampung yaitu Gindha Ansori Wayka untuk dapat membungkam serta memberikan intervensi secara langsung terhadap Bima . Â
Hal tersebut jelas memberikan penilaian yang terbalik mengenai nilai Etika responsible yang merupakan salah satu nilai dalam etika administrasi publik, yang Di mana seharusnya seorang pejabat publik dalam perilakunya harus memiliki standar profesionalisme maupun kompetisi teknis yang tinggi untuk dapat melakukan penilaian terhadap apa yang terjadi melalui sikap ,perilaku maupun sepak terjang administrator negara dalam setiap respon yang dilakukan oleh pejabat publik.Â