Indonesia Milik Kita Bersama
Indonesia adalah negeri yang penuh berkah. Benarkah penuh berkah? Ya, saya lebih suka menyebutnya demikian karena negeri ini selain memiliki kekayaan hayati juga menyimpan keragaman yang luar biasa. Keanekaragaman yang dimiliki Indonesia sungguh membanggakan dan tiada duanya.
Tak hanya kaya dan beragam, Indonesia juga unik. Apanya yang unik? Sosok Indonesia itu bagaikan sosok dengan seribu wajah. Orang Indonesia ada yang berkulit kuning, sawo matang, ada juga yang hitam legam. Orang Indonesia ada yang bermata sipit, bermata lebar, berambut lurus, atau juga berambut keriting halus. Keunikan ini sudah ada sejak berabad-abad yang silam.
Bicara tentang Indonesia tentu tak bisa lepas dari keberagaman atau kebinekaan yang dimilikinya. Mengingkari kebinekaan berarti juga mengingkari hakikat ke-Indonesia-an itu sendiri. Indonesia tak bisa diklaim hanya milik satu golongan saja. Indonesia milik kita semua yang berdiam di negeri ini, yang terdiri atas beragam suku dengan aneka budaya dan bahasa. Bangsa Indonesia yang mendiami wilayah Indonesia tentu menyadari hal ini. Ketika mereka mengaku sebagai orang Indonesia, maka mereka juga menjadi bagian dari bangsa yang plural dan multikultural. Ini adalah sebuah keniscayaan.
Kebinekaan Indonesia tak hanya dipandang dari beragamnya etnis, bahasa, ataupun budaya. Namun juga dari beragamnya keyakinan atau agama yang dianut penduduknya. Konstitusi Undang-undang Dasar negara kita Republik Indonesia sangat menghormati, menjamin dan melindungi hak kemerdekaan setiap warga negaranya dalam hal beragama dan berkeyakinan sesuai dengan hati nuraninya. Jaminan dan perlindungan negara terhadap warganya dalam hal kemerdekaan beragama dan berkeyakinan itu diberikan dalam dimensi yang luas tanpa membeda-bedakan suku, ras, kelompok atau golongan.
Dasar legalitas kebebasan beragama di Indonesia dapat ditemukan pada pasal 28E ayat (1) dan (2) tentang hak asasi manusia , pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tentang agama yang ayatnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 28E
(1)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
(2)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.