Mohon tunggu...
Catur ragil sutrisno
Catur ragil sutrisno Mohon Tunggu... Dosen - pengajar di FEB Universitas Pekalongan

Pribadi yang masih harus terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sambut Hari Santri, Kankemenag Kabupaten Pekalongan Gandeng Akademisi Unikal Selenggarakan Sosialisasi UU Pesantren dan Pelatihan Akuntansi Pesantren

23 Oktober 2024   16:24 Diperbarui: 23 Oktober 2024   17:18 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka menyambut Hari Santri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggandeng akademisi Universitas Pekalongan (Unikal) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Pesantren dan Pelatihan Akuntansi Pesantren. Acara ini dilangsungkan pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan. 

Melalui Seksi PD Pontren, seluruh pesantren di Kabupaten Pekalongan diundang untuk mengikutinya. Pemateri yang hadir adalah Salman Al Farisi, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum membawakan Sosialisasi UU Pesantren dan Catur Ragil Sutrisno, S.E., M.Si, Ak. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan Akuntansi Pesantrennya.

Sosialisasi UU Pesantren merupakan upaya memperkuat pemahaman mengenai regulasi pesantren di Indonesia. Dalam presentasinya, Salman Al Farisi menyampaikan sejarah panjang pesantren di Indonesia. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan tradisional Islam, memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter bangsa sejak dahulu hingga sekarang. Pemerintah Indonesia, melalui beberapa kebijakan nasional, turut mengatur dan mendukung penyelenggaraan pesantren. 

Di tingkat daerah, pemerintah daerah punya tanggung jawab dalam fasilitasi pesantren, sementara kebijakan nasional memberikan pedoman serta regulasi dalam pengelolaannya. Pesantren kini juga memiliki landasan hukum yang kuat melalui undang-undang dan peraturan, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 yang mengatur pendidikan pesantren.

"UU Nomor 18 Tahun 2019 memberikan pengakuan terhadap peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren juga diakui sebagai lembaga yang menjamin kesetaraan mutu lulusan, baik dalam aspek akademis maupun kelembagaan," ujar Salman.

Selain itu, di tingkat lokal, Jawa Tengah telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, serta Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023 yang bertujuan untuk memfasilitasi perkembangan pesantren dalam aspek sosial dan ekonomi.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih baik kepada masyarakat terkait pentingnya pesantren sebagai pilar pendidikan dan pengembangan masyarakat, sekaligus memastikan dukungan hukum yang lebih kuat terhadap keberlangsungan pesantren di Indonesia.

Dokumentasi Tim PkM
Dokumentasi Tim PkM

Pentingnya Pedoman Akuntansi dalam Meningkatkan Tata Kelola Pesantren

Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah, pesantren kini mendapatkan perhatian lebih besar sebagai salah satu pilar dalam pengembangan ekonomi nasional. Dengan peran strategisnya, pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah melalui produksi barang, jasa, serta pengembangan sumber daya manusia.

Salah satu upaya penting dalam mendorong kemajuan pesantren adalah melalui peningkatan tata kelola yang baik. Salah satu elemen kunci dari tata kelola ini adalah penyusunan laporan keuangan yang transparan dan sesuai standar akuntansi. 

Menurut Catur Ragil Sutrisno, penguatan sistem akuntabilitas pesantren sangat diperlukan, terutama setelah disahkannya berbagai peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung pada operasional pondok pesantren, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun