"Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) telah disusun untuk membantu pondok pesantren dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang diganti dengan SAK Entitas Privat, SAK EMKM maupun ISAK 335. Ini merupakan langkah maju yang akan memberikan nilai tambah bagi kemajuan pesantren," ungkap Catur Ragil Sutrisno.
Dengan adanya pedoman akuntansi ini, diharapkan pesantren dapat lebih mudah dalam menyusun laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak.
 Selain itu, tata kelola yang baik ini juga diharapkan dapat memperkuat peran pesantren sebagai lembaga yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Selain dikenalkan PAP, peserta juga ditunjukkan contoh aplikasi yang dapat membantu manajemen dan administrasi pondok pesantren, terutama bagi yang belum menggunakan aplikasi pendukung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H