Hari Santri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggandeng akademisi Universitas Pekalongan (Unikal) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Pesantren dan Pelatihan Akuntansi Pesantren. Acara ini dilangsungkan pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.Â
Dalam rangka menyambutMelalui Seksi PD Pontren, seluruh pesantren di Kabupaten Pekalongan diundang untuk mengikutinya. Pemateri yang hadir adalah Salman Al Farisi, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum membawakan Sosialisasi UU Pesantren dan Catur Ragil Sutrisno, S.E., M.Si, Ak. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan Akuntansi Pesantrennya.
Sosialisasi UU Pesantren merupakan upaya memperkuat pemahaman mengenai regulasi pesantren di Indonesia. Dalam presentasinya, Salman Al Farisi menyampaikan sejarah panjang pesantren di Indonesia. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan tradisional Islam, memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter bangsa sejak dahulu hingga sekarang. Pemerintah Indonesia, melalui beberapa kebijakan nasional, turut mengatur dan mendukung penyelenggaraan pesantren.Â
Di tingkat daerah, pemerintah daerah punya tanggung jawab dalam fasilitasi pesantren, sementara kebijakan nasional memberikan pedoman serta regulasi dalam pengelolaannya. Pesantren kini juga memiliki landasan hukum yang kuat melalui undang-undang dan peraturan, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Pesantren, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 yang mengatur pendidikan pesantren.
"UU Nomor 18 Tahun 2019 memberikan pengakuan terhadap peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren juga diakui sebagai lembaga yang menjamin kesetaraan mutu lulusan, baik dalam aspek akademis maupun kelembagaan," ujar Salman.
Selain itu, di tingkat lokal, Jawa Tengah telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Fasilitasi dan Sinergitas Pengembangan Pesantren, serta Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023 yang bertujuan untuk memfasilitasi perkembangan pesantren dalam aspek sosial dan ekonomi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan wawasan yang lebih baik kepada masyarakat terkait pentingnya pesantren sebagai pilar pendidikan dan pengembangan masyarakat, sekaligus memastikan dukungan hukum yang lebih kuat terhadap keberlangsungan pesantren di Indonesia.
Pentingnya Pedoman Akuntansi dalam Meningkatkan Tata Kelola Pesantren
Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah, pesantren kini mendapatkan perhatian lebih besar sebagai salah satu pilar dalam pengembangan ekonomi nasional. Dengan peran strategisnya, pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah melalui produksi barang, jasa, serta pengembangan sumber daya manusia.
Salah satu upaya penting dalam mendorong kemajuan pesantren adalah melalui peningkatan tata kelola yang baik. Salah satu elemen kunci dari tata kelola ini adalah penyusunan laporan keuangan yang transparan dan sesuai standar akuntansi.Â
Menurut Catur Ragil Sutrisno, penguatan sistem akuntabilitas pesantren sangat diperlukan, terutama setelah disahkannya berbagai peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung pada operasional pondok pesantren, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
"Pedoman Akuntansi Pesantren (PAP) telah disusun untuk membantu pondok pesantren dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang diganti dengan SAK Entitas Privat, SAK EMKM maupun ISAK 335. Ini merupakan langkah maju yang akan memberikan nilai tambah bagi kemajuan pesantren," ungkap Catur Ragil Sutrisno.
Dengan adanya pedoman akuntansi ini, diharapkan pesantren dapat lebih mudah dalam menyusun laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada berbagai pihak.
 Selain itu, tata kelola yang baik ini juga diharapkan dapat memperkuat peran pesantren sebagai lembaga yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Selain dikenalkan PAP, peserta juga ditunjukkan contoh aplikasi yang dapat membantu manajemen dan administrasi pondok pesantren, terutama bagi yang belum menggunakan aplikasi pendukung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H