Mohon tunggu...
Catur Junihartomo
Catur Junihartomo Mohon Tunggu... Lainnya - The Republic of Indonesia Defense University

Energy Security

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dampak Invasi Rusia-Ukraina dan Potensi Invasi China-Taiwan terhadap Ketahanan Energi dan Pertahanan Negara

30 Agustus 2022   16:42 Diperbarui: 30 Agustus 2022   17:45 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara tentang pertahanan negara, tidak luput dari geopolitik, lingkungan strategis, dan doktrin pertahanan negara. Lingkungan strategis adalah suatu orientasi jangka panjang sebuah negara tentang bagaimana mengelola praktik lingkungan agar sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara. 

Dalam mencapai keadaan lingkungan strategis yang stabil perlu mengindentifikasi berbagai macam ancaman yang ada. Definisi ancaman pada lingkungan strategis adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman dibagi menjadi 3 klasifikasi, yaitu:

  • Ancaman Militer: Ancaman ini adalah ancaman konvensional seperti agresi militer, ancaman militer yang bukan agresi, pemberontakan bersenjata, ancaman invasi/ klaim wilayah dari negara lain, ancaman objek vital nasional (Obvitnas) seperti spionasi, terorisme, dan ancaman komunal.
  • Ancaman Non/Nirmiliter: Pada dasarnya ancaman nirmiliter merupakan ancaman yang didasari faktor – faktor non-militer, seperti Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya (Ipoleksosbud) dan Teknologi dan Informasi.
  • Ancaman Hibrida: Merupakan ancaman gabungan dari militer dan nirmiliter. Dengan kata lain ancaman hibrida merupakan ancaman dari penggabungan berbagai jenis ancaman.

Melihat dari konsep ancaman, sengketa Laut china Selatan merupakan permasalahan yang paling mengancam bagi lingkungan strategis dan geopolitik Indonesia. 

Sengketa Laut China Selatan merupakan ancaman Hibrida, hal ini dinilai karena China selain melakukan ancaman Militer dengan menempatkan armada, pangkalan, dan kapal perang di wilayah Laut China Selatan tetapi juga memiliki dampak khusus di sektor ekonomi dan teknologi. Saat ini pemerintahan Indonesia memiliki hubungan bilateral yang sangat besar dengan China.

Berbagai infrastruktur mulai dari jalan tol, kereta cepat, pertambangan, dll, dilakukan Kerjasama dengan China. Oleh karena itu, apabila NATO dan Rusia melakukan perang di Ukraina, dikhawatirkan China akan mengambil langkah untuk melakukan Invasi ke Taiwan dan ke Laut China selatan.

Dalam perspektif keamanan tradisional, kawasan Asia-Pasifik memiliki peluang dan tantangan yang sangat kompleks, serta faktor risiko yang dapat menimbulkan konflik antarnegara. Sengketa di Laut Cina Selatan, Laut Cina Timur, Semenanjung Korea, dan ketegangan di beberapa wilayah perbatasan antarnegara merupakan hal yang perlu disikapi secara bijaksana. 

Sementara dalam perspektif keamanan non-tradisional, kawasan ini memiliki sejarah panjang penyelundupan narkotika, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, perompakan di laut, pencurian kekayaan alam, serta separatisme. Selain itu, dalam tiga dasawarsa terakhir isu terorisme semakin menguat 6 yang disebabkan oleh berbagai faktor antara lain masalah ekonomi dan paham radikal (Buku Putih, 2015).

Isu Laut China Selatan  sangat erat kaitannya dengan ASEAN, karena beberapa negara yang berkonflik sebagian besar merupakan negara anggota ASEAN seperti Filipina, Vietnam, Malaysia dan Brunei Darusallam. Negara-negara anggota ASEAN memiliki kepentingan di Laut Cina Selatan dan juga memiliki kontak langsung dengan Laut Cina Selatan. 

Sebelum putusan Arbitrase dikeluarkan, RRT telah melakukan kampanye yang sistematis dan masif untuk menggalang dukungan bagi posisi-posisi yang menolak Arbitrase. RRC bahkan secara terbuka mendesak ASEAN untuk tidak mengeluarkan pernyataan atas putusan Mahkamah Arbitrase tersebut.

Keterlibatan Indonesia dalam penyelesaian konflik laut cina selatan diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yakni: satu, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Pembukaan UUD 1945) yang dimana pada alinea ke-4 menyatakan “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”; 

kedua, landasan operasional partisipasi Indonesia dalam upaya perdamaian dunia ialah pada arah kebijakan politik luar negeri Indonesia yang di dalam Undan - Undang Dasar dikatakan bahwa Indonesia menganut prinsip bebas aktif; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun