Mohon tunggu...
Catur Dian Rahayu
Catur Dian Rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Malang

Mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Area Perumahan di Kabupaten Blitar

3 Juni 2021   20:12 Diperbarui: 3 Juni 2021   20:23 1053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sumber daya alam merupakan komponen penting dalam kehidupan makhluk hidup. Tanpa adanya sumber daya alam, makhluk hidup akan kesusahan dalam mencukupi kebutuhannya. Namun, kini banyak sumber daya alam yang dimanfaatkan sebagai lahan pertanian, non pertanian, perumahan, maupun pabrik. 

Hal tersebut digunakan karena menyesuaikan dengan kebutuhan manusia. Tetapi akhir-akhir ini banyak pemakaian sumber daya alam yang tak wajar, artinya sumber daya alam lahan pertanian ini dialihkan kepada lahan non pertanian. 

Dalam lahan pertanian seperti sawah adalah suatu hal yang berguna untuk sesama manusia dan hal tersebut cukup untuk sebuah kelangsungan hidup jangka panjang. Jadi sangat disayangkan apabila sekarang banyak sumber daya alam berupa lahan pertanian yang dialih fungsikan sebagai pabrik, pom atau perumahan.

Konversi lahan atau alih fungsi lahan pertanian sebenarnya bukan masalah baru. Pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan perekonomian menuntut pembangunan infrastruktur baik berupa jalan, bangunan industri dan pemukiman, hal ini tentu saja harus didukung dengan ketersediaan lahan. 

Konversi lahan pertanian dilakukan secara langsung oleh petani pemilik lahan ataupun tidak langsung oleh pihak lain yang sebelumnya diawali dengan transaksi jual beli lahan pertanian. 

Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilik lahan mengkonversi lahan atau menjual lahan pertaniannya adalah harga lahan, proporsi pendapatan, luas lahan, produktivitas lahan, status lahan dan kebijakan-kebijakan oleh pemerintah. 

Menurut Sudirja (2008) alih fungsi lahan pertanian bukan hanya sekedar memberi dampak negatif seperti mengurangi produksi beras, akan tetapi dapat pula membawa dampak positif terhadap ketersediaan lapangan kerja baru bagi sejumlah petani terutama buruh tani yang terkena oleh alih fungsi tersebut serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Dampak perubahan fungsi lahan pertanian terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat pelaku (petani) yang dilihat dari pendidikan, kualitas rumah tinggal dan kepemilikan barang berharga. 

Menurut Irawan dan Friyatno (2005) proses alih fungsi lahan pertanian pada tingkat mikro dapat dilakukan oleh petani sendiri atau dilakukan pihak lain. 

Alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak lain secara umum memiliki dampak yang lebih besar terhadap penurunan kapasitas produksi pangan karena proses alih fungsi lahan tersebut biasanya mencakup hamparan lahan yang cukup luas, terutama ditujukan untuk pembangunan kawasan perumahan. 

Alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pihak lain tersebut biasanya berlangsung melalui pelepasan hak pemilikan lahan petani kepada pihak lain yang kemudian diikuti dengan, pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan non pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun