Mohon tunggu...
Catherine Cellina Soedharmo
Catherine Cellina Soedharmo Mohon Tunggu... Editor - penulis

saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pedagang Kaki Lima dan Bayangan Kemiskinan di Kota Jakarta Timur

30 Agustus 2024   09:00 Diperbarui: 30 Agustus 2024   09:03 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumentasi pribadi

  1. Latar Belakang Masalah

Permasalahan kemiskinan di Indonesia tentu bukanlah hal yang baru. Kemiskinan merupakan sesuatu yang tentunya sudah tidak asing di telinga. Dilansir dari Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 sebesar 25,90 juta orang. Angka ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat beberapa yang sudah diusahakan pemerintah, namun kenyataannya masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini mengakibatkan maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tersebar di berbagai sudut kota, khususnya di Jakarta Timur. 

PKL merupakan alternatif bagi sebagian orang yang tidak memiliki akses terhadap pekerjaan formal dan juga modal yang cukup untuk mereka membuat usaha yang lebih besar. Para PKL hadir di sepanjang trotoar, pinggir jalan, dsb. Bagi sebagian besar masyarakat kelas bawah, PKL merupakan penyelamat karena menawarkan kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan toko-toko besar. 

Usaha yang mereka lakukan tentu merupakan hal yang baik, namun terdapat sisi negatif nya tersendiri. Keberadaan PKL sering kali dianggap mengganggu ketertiban, keindahan kota, dan menimbulkan masalah baru, seperti kemacetan dan sampah yang berserakan. Keberadaan PKL yang semakin banyak tentu tidak hanya dilihat sebagai masalah tata kota semata, namun juga cerminan dari kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat luas.  Lantas, mengapa hal ini dapat terjadi? Apa saja dampak yang ditimbulkan? Bagaimana cara mengatasinya?

  1. Landasan Teori 

  1. Definisi Permasalahan Sosial

  • Teori permasalahan sosial menurut Arnold M Rose, adalah masalah sosial yang dapat mempengaruhi sebagian besar masyarakat dari suatu situasi

  • Teori permasalahan sosial menurut  Raab dan Selznick, adalah masalah hubungan sosial yang menantang masyarakat.

  • Teori permasalahan sosial menurut Richard, pola perilaku dan kondisi yang tidak diinginkan dan tidak dapat diterima oleh sebagian besar anggota masyarakat.

  • Teori permasalahan sosial menurut Soerjono Soekanto, ketidaksesuaian antara unsur-unsur kebudayaan dan masyarakat yang membahayakan kehidupan kelompok sosial. 

Permasalahan sosial adalah ketidaksesuaian nilai - nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dengan kenyataan yang terjadi. Umumnya masalah sosial terjadi dikarenakan adanya pengaruh negatif dari lingkungan sekitar. Ketidaksesuaian ini dapat menimbulkan konflik dan ketidaknyamanan masyarakat. Permasalahan sosial sering kali terjadi berulang - ulang dimana saat satu masalah terselesaikan, akan muncul masalah lain yang sama, seperti kemiskinan. Beberapa kasus ada permasalahan sosial yang dapat menimbulkan perpecahan seperti tawuran. Banyak orang yang merasakan masalah yang sama juga dapat diidentifikasikan sebagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan. 

  1. Definisi Kemiskinan

Menurut Badan Pusat Statistik, kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Maka, kemiskinan dapat diartikan sebagai kondisi disaat suatu individu/kelompok tidak bisa memenuhi kebutuhannya. Kemiskinan merupakan suatu gejala sosial yang sedang berusaha untuk diatasi. Berdasarkan data pada grafik dibawah, kemiskinan di Indonesia masih belum stabil, kadang bertambah kadang berkurang. 

Kemiskinan tentu dapat terjadi karena beberapa faktor. Misalnya upah minimum tidak memadai, taraf hidup masyarakat buruk, meningkatnya angka pengangguran setiap tahun tanpa adanya tambahan kesempatan kerja, lapangan kerja yang terbatas, sikap malas, tingkat pendidikan rendah, dsb. Terdapat pula berbagai dampak dari kemiskinan sendiri, yaitu meningkat angka pengangguran, putus sekolah, muncul tindakan kriminalitas, dll. Dampak dari kemiskinan ini tentu dapat merugikan individu, masyarakat, dan juga pemerintah. 

  1. Definisi Pedagang Kaki Lima (PKL)

Pedagang kaki lima merupakan salah satu kategori perdagangan yang bersifat informal. Biasanya, pedagang kaki lima memiliki modal yang relatif rendah, dan biasanya berdagang di sekitar jalanan dalam skala kecil. Dalam suatu kota, pedagang kaki lima biasanya dapat dipandang dalam dua arah secara positif dan negatif oleh pemerintah kota. Berdampak positif karena membuka kesempatan bagi orang untuk bekerja, tetapi juga berdampak pada kenyamanan dan penyediaan lahan suatu tempat yang terganggu dengan adanya PKL.  

Dalam hal ini, maraknya PKL menjadi masalah sosial yang timbul akibat gejala sosial yaitu kemiskinan. Maraknya PKL di Jakarta karena terbatasnya lapangan pekerjaan yang ada. Keterbatasan lapangan pekerjaan tersebut membuat individu atau kelompok menyadari bahwa mereka harus tetap menjalani kehidupannya. Mereka bisa saja terpaksa melakukan hal ini untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Di tengah keterbatasan yang ada, berjualan di pinggir jalan merupakan suatu pilihan. 

Maraknya PKL ini tentu disebabkan pula oleh semakin sedikitnya lapangan kerja formal yang ada, serta keterbatasan ilmu yang dimiliki sehingga membuat peluang mereka untuk diterima di lapangan kerja formal pun kecil. Maka dari itu, mereka harus menjadi PKL untuk mencukupi kehidupannya. Adanya PKL pun dapat dilakukan tanpa perlu mengurus izin ataupun membayar pajak awal berdagang. Kemudahan ini membuat banyak bermunculan para PKL. 

Dalam suatu masalah sosial, kita dapat mengkategorikan masalah tersebut pada sifat manifes maupun laten. Secara sederhana, fungsi manifes adalah fungsi yang nampak jelas oleh masyarakat. Sebaliknya, fungsi laten adalah fungsi yang tersembunyi atau tidak tampak oleh masyarakat. Apabila dikaitkan dengan topik 'Kemiskinan', dapat dikatakan hal ini lebih mengarah pada fungsi manifes. Gejala - gejala sosial seperti banyaknya pengangguran serta tingginya angka kriminalitas merupakan masalah yang tampak jelas di masyarakat saat ini. Kemiskinan dapat diukur mulai dari jumlah pendapatan penduduk, hingga observasi langsung ke lapangan dimana terlihat jelas di masyarakat. Sebagai contoh, Pedagang Kaki Lima atau PKL merupakan fenomena sosial yang dapat diamati langsung di masyarakat. Maka, dapat disimpulkan PKL termasuk dalam sifat manifes. 

III. PKL di Jakarta Timur

Pada daerah Jakarta Timur, kami menemukan sebuah permasalahan sosial yang cukup menarik perhatian, yaitu banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar trotoar dan pinggir jalan. Maraknya pedagang kaki lima di Jakarta Timur ini pastinya memiliki banyak faktor, salah satunya merupakan kemiskinan dan kurangnya lapangan pekerjaan yang mendorong orang orang untuk membuka usaha, namun tidak memiliki modal yang besar sehingga akhirnya menjadi pedagang kaki lima. 

Beberapa argumen yang sudah ada tentang PKL, terbukti dalam wawancara yang penulis lakukan pada hari Senin, 28 Agustus 2023 kepada salah satu PKL yang ada di Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur Wanita yang berusia 39 tahun ini sudah berjualan sejak 1,5 tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2021.

Sumber: dokumentasi pribadi
Sumber: dokumentasi pribadi

"Saya jualan dari jam setengah 2 siang, kadang sampe jam 12 malam"

"Pendapatan nya naik turun dan gak stabil banget sih, udah 2 minggu ini lagi turun"

Pada kasus ini, kemiskinan menjadi gejala sosial yang membuat timbulnya suatu masalah sosial yaitu maraknya PKL. Kemiskinan yang terjadi di sebagian masyarakat membuat mereka tidak memiliki pilihan lain. Keterbatasan ilmu pengetahuan yang dimiliki pun membuat lapangan kerja formal bagi mereka terbatas.
Pedagang pedagang tersebut awalnya tidak memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, namun seiring berjalannya waktu masalah ini semakin marak dan semakin banyak orang yang membuka usaha seperti ini sehingga beberapa masyarakat merasa terganggu. Permasalahan maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di perkotaan, khususnya di Jakarta Timur, tentunya memiliki dampak tersendiri bagi masyarakat. Dampak ini dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu dampak positif dan dampak negatif. 

Dampak Positif yang terjadi adalah : 

  1. Meningkatnya Ketersediaan Barang dan Jasa

Kehadiran PKL tentu memberikan dampak bagi ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Para PKL juga menawarkan berbagai kebutuhan baik makanan, minuman, pakaian, dsb. 

  1. Harga Terjangkau 

Harga yang dipatok oleh para PKL juga cenderung lebih murah dibandingkan dengan toko-toko besar. Hal ini memungkinkan semua lapisan masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, untuk memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar.

  1. Membuka Lapangan Pekerjaan 

Dengan adanya PKL, juga berperan dalam pembukaan lapangan kerja bagi tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian di bidang tertentu. PKL ini juga membuka kesempatan para masyarakat untuk berpenghasilan dan menghidupi keluarga. 

Dampak negatif yang terjadi adalah : 

  1. Kemacetan Lalu Lintas 

Kehadiran PKL yang ada seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas terutama di area perkotaan. PKL yang hadir biasanya ada di jalanan sehingga menarik pembeli untuk berhenti sehingga memperlambat arus kendaraan. 

  1. Menyempitnya bahu dan badan jalan 

Jalan yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki seringkali dipenuhi oleh lapak PKL. Hal ini menyebabkan penyempitan baju jalan sehingga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan. 

  1. Mencerminkan wilayah kumuh perkotaan 

Keberadaan PKL di area perkotaan yang tidak teratur dan tidak rapi sering kali mencerminkan citra kumuh suatu wilayah. Keberadaan PKL yang tidak teratur ini juga sering kali dianggap sebagai simbol dari ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola tata ruang perkotaan dengan baik.

Dampak negatif yang ada sebenarnya bisa teratasi dan PKL dapat menguntungkan apabila para pedagang tetap mematuhi peraturan yang ada. Seperti misalnya, pedagang berjualan di tempat yang memang diizinkan pemerintah. Apabila pedagang berjualan di tempat yang tidak diizinkan, maka akan digusur dan nantinya dapat merugikan pedagang. Dengan mematuhi peraturan yang ada, tentu dapat menguntungkan banyak pihak. Pemerintah tidak perlu repot menggusur para PKL, masyarakat bisa berbelanja dengan tenang, kemacetan dapat teratasi, angka kemiskinan dapat berkurang, dan tentunya pedagang mendapatkan penghasilan yang diinginkan. 

Dilansir dari salah satu jurnal, hal yang dapat dilakukan adalah Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Relokasi dapat dilakukan ke lokasi dan juga gedung yang sudah disediakan oleh pemerintah.  Dengan adanya relokasi, pedagang di pinggir jalan pun berkurang sehingga dapat mengurangi masalah yang ada. 

IV. Upaya dan Kesimpulan

Permasalahan maraknya PKL, harus kita sikapi dengan sebijak-bijaknya. Tidak dapat dipungkiri, PKL merupakan salah satu mata pencaharian disaat seseorang tidak mempunyai pekerjaan. Pelajar tentunya tidak memiliki banyak kuasa untuk turut serta dalam mengatasi maraknya PKL ini. Namun, kita tentu dapat turut ikut serta didalamnya. Hal yang dapat kita lakukan misalnya membantu membeli barang/jasa yang dijual oleh PKL. Kita membeli dari PKL yang memang berjualan di tempat yang sudah dianjurkan oleh pemerintah. Dengan itu, kemiskinan yang ada pun perlahan dapat teratasi. 

Kuasa dan hak untuk mengatasi permasalahan ini diambil alih oleh Pemerintah. Pemerintah berperan sangat besar untuk mengatasi maraknya PKL yang ada. Pemerintah dapat melakukan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima. Sosialisasi tersebut dilakukan agar para PKL mengetahui dimana tempat mereka boleh berjualan, kapan saja waktunya, dsb. Pemerintah juga dapat melakukan pengawasan terhadap PKL yang berjualan agar mereka tetap tertib dan menaati peraturan yang sudah berlaku.

Walaupun sudah dilakukan sosialisasi, terdapat beberapa PKL yang masih nakal dan berjualan di tempat yang tidak semestinya. Apabila para PKL masih belum menaati peraturan yang ada, maka pemerintah bisa saja melakukan pembersihan. Pembersihan dilakukan agar tidak mengganggu keadaan jalan dan tidak menimbulkan kemacetan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun