Jenis-jenis jurnalisme kloning yang sebelumnya sudah pernah ditulis oleh Anastasia Mellania (2020), antara lain:
1. Self plagiarism, yaitu plagiarisme yang umum sering dijumpai, di mana banyaknya publikasi berita yang serupa dari berbagai media.
2. Patchwriting, mengutip dalam jumlah banyak tanpa mencantumkan sumber asli.
3. Excessive aggregation, pengakuan karya milik orang lain sebagai hasil pribadi.
4. Idea theft, menggunakan ide atau konsep jurnalis lain.
5. Tidak mencantumkan sumber yang asli dari konten multimedia, seperti foto, rekaman suara, video, dll.
Apakah praktik jurnalisme kloning dapat dibenarkan? Jurnalisme kloning sering tidak kita sadari. Hal tersebut seharusnya merupakan praktik yang sangat dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh seorang pekerja dengan profesi jurnalis, tetapi sudah menjadi aktivitas yang diwajarkan, tentu saja merupakan hal yang berbahaya karena melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Kode Etik Jurnalistik
Setiap wartawan Indonesia wajib untuk mengikuti pedoman yang telah dicatat dalam KEJ sebagai landasan dalam bekerja.Â
KEJ memiliki 11 Pasal di dalamnya yang dibuat bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, menegakkan integritas, dan profesionalisme.
Praktik jurnalisme kloning erat kaitannya dengan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terutama Pasal 2 yang berbunyi, "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik." Cara-cara yang dimaksud dalam Pasal 2 ini meliputi:Â