Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Editor - Bhinneka Tunggal Ika

Catatan samhudibhai

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kamuflase Demo Buruh RUU Cipta Kerja Guna Turunkan Jokowi

19 Oktober 2020   12:06 Diperbarui: 20 Oktober 2020   13:06 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miris, Aaksi anarkisme yang terjadi pada beberapa waktu lalu telah menyisakan kepedihan yang mendalam bagi sebagian orang yang Pro terhadap Pemerintah. Apa lagi bagi seorang Jomblo kek Saya. Baper..

Mengapa para buruh marah? Anda mungkin bertanya hal itu, Saya pun demikian. Lah bijimane si..

Bukan dari mereka yang marah, bukan dari mereka yang kejang-kejang dan bukan pula dari mereka para kaum buruh yang kebakaran jenggot.  Kalau pun ada itu jumlahnya bisa di itung dengan jari. Sitik ming seupil. Itu pun karena terprovokasi oleh para barisan sakit hati. Lalu siapa yang ramah-ramah? eh marah-marah maksud Saya.

Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, yang mempunyai halaman setebal 900-san itu, sejatinya bukan dari Pemerintah yang dikabar burungkan oleh para kadrun-kadrun yang pada akhirnya termakan hoak percaya dengan gitu saja. Pemerintah ingin mencekik rakyatnyalah, inilah, itulah. Sama sekali tidak..! dan bukan itu tujuannya.

Seorang pemimpin Negara mana pun di Dunia ini, tidak ada yang ingin mencekik rakyatnya, menyengsarakan rakyatnya serta menyusahkan rakyatnya. Apa lagi seorang Jokowi, pemimpin bagi seluruh Negeri. Kesatria Nusantara kebanggaan semua rakyat Indonesia.

Jokowi, sekalipun jatuh berkali-kali, sekalipun terdzolimi dan telah mendapatkan perlakuan-perlakuan rakyatnya yang tidak senonoh seperti fitnahan, PKI, antek asing, antek China, sekalipun dibilang Rezim dobol dan lain sebagainya. Tidak pernah secuilpun dendam atau balik membalas dengan mengkap para penghujar tersebut. Bayangkan jika mereka hidup dalam Orba.

Presiden Jokowi dipilih langsung oleh jutaan Rakyat Indonesia.  Maka semboyan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat tersebut cocok untuk Beliau. Jokowi telah banyak dan kenyang mendapatkan wejangan-wejangan dari  Tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU).  Jadi bukan tidak mungkin jika pemimpin Indonesia yang satu ini mempunyai jiwa kesatria dan penyabar seperti Jokowi.

Jokowi Paling tidak tega melihat penderitaan rakyatnya, segala daya upaya milik Indonesia ini semua demi rakyatnya.

Miris, disaat pandemi. Pemerintah telah berjibaku oleh ganasnya virus covid19, mereka gerombolan kadrun justru malah bikin Chaos. Pemerintah banyak membantu rakyatnya, mulai bansos-bansos, program-program pemerintah, maupun Bantuan Lansung Tunai (BLT). Namun semua itu tak jua dapat membuka hati nurani bagi orang yang berseberangan dengan pemerintah.

Satu yang harus digaris bawahi bahwa Beliau pernah hidup dalam kesusahan yang teramat dalam dikehidupannya kala itu. Bahkan Beliau pernah tinggal diantara bantaran sungai. Terenyuh..

Undang-undang cipta kerja yang telah disahkan oleh DPR pada beberapa saat yang lalu, UU ciptaker ini akan membawa nama Indonesia kemanca Negara. 

Rancangan Undang-undang cipta kerja ini akan berani diadu kedepannya dengan Negara lain khususnya dalam hal menarik Investor.

RUU Ciptaker apakah sudah sempurna? tentu tidak, akan tetapi ada hak serta kewajiban sebagai buruh yang sudah terwakili antara buruh dan pengusaha lebih terang dan jelas.

Indonesia adalah bangsa yang beraneka ragam suku dan budaya. Penduduknya makin hari semakin banyak semakin tumpah  ruah. Tanahnya subur dan Rakyatnya hidup makmur. Indonesia itu kaya akan potensi. Kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). 

Bagaimana jika para perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia malas untuk berinvestasi..?  Maka dengan alasan tersebutlah timbul perombakan agar kedepan semakin terang.

Diperiode dua kepemimpinan Jokowi ini segala aspek sendi kehidupan dibangun berbagai macam infrastruktur. Jelas bahwa misi Indonesia memajukan rakyatnya agar semua potensi di Indonesia dapat dikembangkan dengan adil dan merata.

Sekarang sebagian pembangunan hampir 90%, dari mulai pembangunan jalan raya, jalan tol, bandara, pelabuhan serta yang lainnya. Semuanya telah sukses dibangun. Maka sekarang tinggal usahanya yang harus dibikin. Biar pada kerja rakyatnya.

Bagi sebagian orang mungkin mengatakan, "..tidak mau ah.." karena menurutnya untuk dirikan usaha untuk bangun perusahaan ribet banget. 

Jadi Jokowi bikin ini bikin itu juga percuma sebab mereka memang tidak suka kepemimpinanya sejak awal.  Tetap saja Jokowi yang disalahin.  Ada beberapa perusahaan yang memiliki ijin sampai tiga tahun tidak kelar-kelar. Akhirnya mempunyai pemikiran bahwa dirikan usaha di Indonesia hanya sia-sia alias buang-buang duit saja. Seperti itulah pemikiran mereka terhadap pemerintah.

Dulu waktu diperiode awal, banyak sekali para pengusaha yang bikin komitmen ingin berinvestasi di Indonesia. Akan tetapi pada waktu realisasi belum memenuhi standar karena jalan ijin usahanya yang ribet.

Di saat negara lain pada balapan untuk menarik investasi agar masuk ke Negaranya. Masa Indonesia yang katanya kaya sumber daya alam kaya akan potensi hanya karena ribet soal IMB ini orang pun jadi malas berinvestasi di sini.

Seperti yang sudah Saya singgung diatas bahwa dalam aksi buruh tersebut ada yang marah. Siapakah yang marah? Ya, sudah jelas dari Organisasi buruh yang selama ini mengklaim sebagai majikannya buruh.

Merekalah yang mengendalikan, merekalah yang menunggangi aksi tersebut. Buruh dijadikan sebagai alat, buruh dijadikan sebagai peran utama bak dalang yang memainkan sebuah wayangnya.

Buruh dijadikan alat untuk adu domba dengan Pemerintah, buruh disuruh untuk menekan segala kebijakan pemerintah, dan buruh digunakan untuk mencaci, membenci agar terjadi Chaos. Maka yang terjadi adalah hujatan, umpatan dan makian yang berakhir kepada Turunkan Jokowi ujung-ujungnya. Waras..?

Sebaik Apa pun kebijakan pemerintah tidak ada yang benar bagi kelompok mafia kelompok para sponsor buruh tersebut. Faktanya Banyak sekali versi jika mau mengkupas, para pembenci Presiden antara lain:

1). Presiden bubarin petral, mereka benci.

2). Presiden merebut Blok Rokan dan Mahakam dari tangan asing, mereka benci.

3). Presiden berhasil dapat saham freeport 15%, mereka benci.

4). Presiden tenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan, mereka benci.

5). Presiden membuat harga BBM di Papua satu harga dengan dearah lain di Indonesia, mereka benci.

6). Presiden bagi-bagi sertifikat tanah untuk masyarakat, mereka benci.

7). Presiden giat membangun Infrastruktur diseluruh pelosok negeri, mereka benci.

8). Presiden membangun kaum Radikal-Radikul yang intoleran, mereka benci.

9). Presiden berhasil mengurangi polusi asap kebakaran hutan, mereka benci.

10). Presiden sikat bandar narkoba dengan hukuman mati, mereka benci.

11). Presiden dekat dengan para ulama NU dan tokoh-tokoh lintas Agama, mereka benci.

12). Presiden memberikan KIH, KISS, dal lain-lain ke masyarakat, mereka benci.

13). Presiden giat menindak dan menangkap para koruptor, mereka benci.

14). Presiden keluarkan kebijakan tax amnesti, mereka benci.

15). Presiden ketatkan anggaran-anggaran untuk acara pemerintah, mereka benci.

16). Presiden banyak hutang untuk bangun infrastruktrur, bukan untuk memperkaya diri, kelompok dan keluarganya, mereka benci.

17). Presiden usulkan RUU Cipta Kerja untuk hilangkan pungli, mereka pun masih membenci juga.

Apa sih mau mereka sebenarnya..? bersekongkol dengan para penjahat kah atau memang budeg kupingnya. Sehingga dalam hal ini tidak lagi dan mau melihat fakta yang sebenarnya, Bahwa Jokowi sudah menang mutlak pada pilpres tahun lalu. Malah pada Ber-Onani agar Jokowi turun? Mimpi kok tidak habis-habis.

Terus, kalau gak ada yang mau bikin usaha, rakyat Indonesia gimana? Ekonomi dan kesejahteraan kan, akan naik jika perusahaan bisa mempekerjakan orang.

Apalagi penduduk kita banyak. Tenaga muda meruah. Gimana kalau perusahaan-perusahaan malas berinvestasi di Indonesia. Wah, ini harus ada perombakan aturan nih...

Masalahnya, aturan itu terdiri dari berbagai UU. Ada UU Tenaga Kerja, ada UU Pertanahan, ada UU investasi, ada UU Lingkungan Hidup, dan berbagai UU lainnya. Kalau UU dirombak satu-satu akan sangat repot.

Tahu kan, gimana membuat UU di DPR. Prosesnya lama dan panjang. Kalau mau merombak semua UU itu agar memudahkan berusaha di Indonesia, sampai lebaran kuda juga gak akan selesai. Wong, DPR-nya kadang lebih suka menggerebek PSK ketimbang mikirin membuat UU.

Gini deh, gimana kalau dibuat satu UU payung, yang isinya mencakup berbagai UU itu. Posisinya bukan menggantikan seluruh UU yang ada. Hanya saja memperbaiki pasal-pasal yang dianggap menjadi hambatan. Itu jauh lebih baik dan simpel. Sementara pasal lain dalam UU lama yang masih bagus, gak usah dibahas lagi. Wong udah bagus. Ngapain diubah-ubah.

Itulah yang dinamakan Omnibus Law, atau aturan payung yang meliputi berbagai aspek. Jadi, jika ada masalah gak dibahas dalam UU Omnibus ini, maka yang berlaku adalah pasal-pasal pada UU sebelumnya. Yang berubah, adalah aturan yang dibahas dalam UU Omnibus saja. Gak semuanya.

Makanya, aneh, kalau ada yang bilang, aturan ini dihapus karena gak ada dalam UU Omnibus. Lho, kalau gak diatur dalam Omnibus Law, artinya berlaku UU sebelumnya. Begitu.

Nah, Omnibus kita ini, dinamakan UU Cipta kerja. Kenapa Cipta kerja? Karena tujuannya untuk membuka lapangan pekerjaan sebanyak-banyakanya. Caranya ya, dengan memudahkan investasi. Bukan diobral. Tapi aturannya dibuat simpel.

Misalnya, kalau memang sebuah jenis usaha gak bisa diberi izin, sejak awal sudah dikabarin. Gak bisa. Bukan malah mereka ngabisin duit mengurus perizinan, ujung-ujungnya cuma jadi bahan pemerasan birokrasi.

Kalau memang bisa dapat izin, ya jelas, berapa lama izinnya. Syaratnya apa saja. Prosesnya bagaimana. Jadi soal perizinan gak lagi menjadi labirin gelap tempat tikus-tikus memanfaatkan ketidakjelasan aturan buat menggerogoti remahan rengginang.

UU Omnibus ini ada beberapa kluster. Maksud kluster itu adalah yang menyerempet UU sebelumnya. Misalnya, aturan ketenagakerjaan ada di kluster tenaga kerja. Aturan pertanahan, ada di kluster pertanahan. Aturan izin lingkungan, ada di kluster lingkungan hidup.

Yang banyak dipermasalahkan adalah soal kluster tenaga kerja. Makanya buruh pada mau demo. Bahkan ada seruan mogok kerja segala. Tapi masalahnya, ternyata pasal-pasal yang diprotes justru aneh.

Misalnya, nih ya. Ada yang protes, katanya soal pengupahan cuma akan dibayar upah perjam. Ini akan menghilangkan konsep upah minimum. Padahal gak ada pasal yang bilang begitu di UU Ciptakerja. Upah, ya, tetap diatur dalam mekanisme upah minimum.

Bedanya, kalau dulu upah minimum diatur ditingkat regional, sekarang ditarik ke Propinsi. Jika regional (kabupaten/kota) mau membuat aturan pengupahan, ya tetap bisa. Asal jumlah yang ditetapkan harus di atas upah minimum propinsi.

Katanya lagi, pesangon dihapuskan. Jadi kalau pekerja dipecat, dia cuma gigit jari. Nah, ini. Protesnya doyan. Bahkan gahar. Tetapi apa yang diprotes gak tahu.

Soal pesangon itu tetap diatur dalam UU yang baru. Maksimal 19 kali gaji. Eh, bukan hanya itu. Program jaminan sosial juga memasukkan model jaminan baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi kalau ada pekerja yang di PHK, selain pesangon dari perusahaanya, juga dapat tambahan pesangon dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maksimal 6 kali gaji. Totalnya maksimal bisa 25 kali gaji.

Soal hak cuti dan sebagainya, kayaknya udah gak usah dibahas deh. Soalnya, gak ada yang berubah dari aturan selama ini. Yang beredar kebanyakan hoax.

Dan sialnya, hoax-hoax kayak gini yang jadi alasan orang untuk menentang UU yang tujuannya membuka lapangan pekerjaan buat rakyat. Apalagi ditambah ulah PKS dan Demokrat yang ketika diujung malkah main drama.

Padahal ketika membahas pasal-pasal, kedua fraksi itu ikutan juga di DPR. Tapi mereka mau tunggangin orang yang sibuk teriak karena hoax buat narik simpati. Seperti biasa.

Ditambah KAMI lagi yang ngomporin. Mendukung mogok kerja masal. Emangnya kalau buruh gak bisa kerja, mereka mau talangin gajinya?

Tapi mungkin untuk lebih jelasnya, coba baca-baca lagi UU yang baru. Agar kalau mau protes bukan karena berita hoax. Bakal jadi bahan tertawaan sekelurahan nanti.

Dilain tempat terkait UU Cipta kerja ini, ada Ketua Organisasi yang tempat tinggalnya bagaikan Istana, rumahnya mewah plus dengan isi perabotan merk mahal dirumahnya. Padahal ia adalah seorang mantan dan pekerjaannya hanya sekedar provokasi dari daerah ke daerah.

Hanya bermodal Ngomong mbacot pada para centengnya namun ironis mereka mengklaim sebagai pesaing yang memiliki rakyat melebihi Jokowi sang pemilik rakyat yang sah sebagai Presidennya.

Ada beberapa pasal yang menjadikan para mafia organisasi buruh ini menjadi kejang-kejang menjadi hareudang-hareudang panas-panas. Yakni pasal 91, pasal 93, pasal 98 serta pasal 151. Dimana dapat kita lihat bahwa peran dari pada mereka benar-benar dibumi hanguskan. Maka dari itulah mereka ngamuk, sebab sudah tau arah tujuannya yang membahayakan bagi mereka sendiri khususnya dalam hal lahan.

Maka apa bila ada yang koar-koar masalah buruh, ada yang marah soal buruh, tentu akan gampang di analisa dari mana dan dari golongan siapakah mereka sebenarnya. Mereka adalah kaum yang mengatas namakan rakyat sebagai pekerja yang menunggangi aksi massa yang menjadi pecundang yang meradang atas sebab menjadi pejuang kesiangan akan tetapi hilang  dan raib akibatnya menjadi patah arang.

Selamat datang masa depan selamat datang buruh yang lebih terang. Hidup buruh, hidup Pemerintah. Majulah Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun