Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Editor - Bhinneka Tunggal Ika

Catatan samhudibhai

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kamuflase Demo Buruh RUU Cipta Kerja Guna Turunkan Jokowi

19 Oktober 2020   12:06 Diperbarui: 20 Oktober 2020   13:06 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya, nih ya. Ada yang protes, katanya soal pengupahan cuma akan dibayar upah perjam. Ini akan menghilangkan konsep upah minimum. Padahal gak ada pasal yang bilang begitu di UU Ciptakerja. Upah, ya, tetap diatur dalam mekanisme upah minimum.

Bedanya, kalau dulu upah minimum diatur ditingkat regional, sekarang ditarik ke Propinsi. Jika regional (kabupaten/kota) mau membuat aturan pengupahan, ya tetap bisa. Asal jumlah yang ditetapkan harus di atas upah minimum propinsi.

Katanya lagi, pesangon dihapuskan. Jadi kalau pekerja dipecat, dia cuma gigit jari. Nah, ini. Protesnya doyan. Bahkan gahar. Tetapi apa yang diprotes gak tahu.

Soal pesangon itu tetap diatur dalam UU yang baru. Maksimal 19 kali gaji. Eh, bukan hanya itu. Program jaminan sosial juga memasukkan model jaminan baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi kalau ada pekerja yang di PHK, selain pesangon dari perusahaanya, juga dapat tambahan pesangon dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maksimal 6 kali gaji. Totalnya maksimal bisa 25 kali gaji.

Soal hak cuti dan sebagainya, kayaknya udah gak usah dibahas deh. Soalnya, gak ada yang berubah dari aturan selama ini. Yang beredar kebanyakan hoax.

Dan sialnya, hoax-hoax kayak gini yang jadi alasan orang untuk menentang UU yang tujuannya membuka lapangan pekerjaan buat rakyat. Apalagi ditambah ulah PKS dan Demokrat yang ketika diujung malkah main drama.

Padahal ketika membahas pasal-pasal, kedua fraksi itu ikutan juga di DPR. Tapi mereka mau tunggangin orang yang sibuk teriak karena hoax buat narik simpati. Seperti biasa.

Ditambah KAMI lagi yang ngomporin. Mendukung mogok kerja masal. Emangnya kalau buruh gak bisa kerja, mereka mau talangin gajinya?

Tapi mungkin untuk lebih jelasnya, coba baca-baca lagi UU yang baru. Agar kalau mau protes bukan karena berita hoax. Bakal jadi bahan tertawaan sekelurahan nanti.

Dilain tempat terkait UU Cipta kerja ini, ada Ketua Organisasi yang tempat tinggalnya bagaikan Istana, rumahnya mewah plus dengan isi perabotan merk mahal dirumahnya. Padahal ia adalah seorang mantan dan pekerjaannya hanya sekedar provokasi dari daerah ke daerah.

Hanya bermodal Ngomong mbacot pada para centengnya namun ironis mereka mengklaim sebagai pesaing yang memiliki rakyat melebihi Jokowi sang pemilik rakyat yang sah sebagai Presidennya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun