Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Editor - Bhinneka Tunggal Ika

Catatan samhudibhai

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Upah Per Jam Sangat Dimungkinkan Ada untuk Kalangan Profesional

13 Oktober 2020   22:26 Diperbarui: 13 Oktober 2020   22:41 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gulungan pelat limbah dari dalam PT. SCI sunter/dokpri

Karyawan Di sebuah pabrik di bilangan Sunter-Jakarta Utara bagian limbah industri plat baja (bahan untuk membuat mobil) dan sejenisnya dimana sebelum Pandemi Covid-19 Saya juga berada ditempat kerja tersebut, kerap mendapat Upah Per Jam. Hal ini bisa terjadi ketika ditinjau dari ramainya bahan yang datang dari luar negeri melalui pelabuhan untuk kemudian diproduksi di Pabrik tersebut.

Pada Tahun 2019 yang lalu tepatnya dibulan Agustus seperti biasa Saya bersama dengan tujuh teman lainnya yang kesemuannya karyawan dipabrik tersebut hampir tiap hari kerja mendapat jatah lembur untuk kemudian dari lembur ini mendapat Upah Per Jam langsung dibayar ditempat dan dari gaji harian pun tetap ada yakni dibayarkan setiap hari jumat sore karena hari sabtu dan minggu pre.

Pekerjaan Kami dimulai pukul 08.00 Wib s/d pukul 04.00 Wib lebih dari itu dihitung lembur sampai dengan jam 06.00 Wib. Jika dilihat upah Saya dalam sehari satu orang nya 150 ribu rupiah maka ditambah lebur dengan yang satu jamnya 25 ribu maka masih ada untungnya menurut saya. Apa lagi bahan pelat dari pabrik sebelum dipindah ke tempat pembuangan limbah sedang ramai bisa lebih lebih dari 3 jam.

Pekerja sedang sortir barang untuk kemudian dimuat pakai mobil fuso dan dikirim kepeleburan besi tua ditangerang/dokpri
Pekerja sedang sortir barang untuk kemudian dimuat pakai mobil fuso dan dikirim kepeleburan besi tua ditangerang/dokpri
Bisa bayangkan sendiri jika hal ini terjadi setiap hari, yang ada gaji utuh karwna sudah dapat jatah makan siang sekali plus rokok. Lemburannya lumayan khan..?

Itulah mengapa sebabnya jika Upah Per Jam yang Saya yakin kan ada kedepan bisa sejahtera seluruh karyawan. Hal ini bukan tidak mungkin terjadi bahkan orang-orang Indonesia yang bekerja sebagai buruh di luar Negeri pun sama. Yakni banyak yang mendapat Upah Per Jam dari sang majikannya.

Gulungan pelat limbah dari dalam PT. SCI sunter/dokpri
Gulungan pelat limbah dari dalam PT. SCI sunter/dokpri
Dilain pihak yang sama-sama kita lihat yang terjadi pada beberapa waktu lalu telah dikejutkan oleh beberapa aksi demontrasi yang tujuannya memang Saya akui bagus untuk menyampaikan sebuah Aspirasi, namun kurang etis. Beberapa oknum Maha siswa yang menolak adanya uu ciptaker yang tidak pro terhadap omnibus lawa yang sudah terlanjur diketok oleh DPR, sangat mengenaskan dimana Saya lihat sendiri terpapang jelas kalimah dari sekelompok maha siswa berbaju almamater biru yang mengatakan:  "Gaji DiBayar Per Jam Lu Kira OPEN BO..?

Karyawan pabrik bekerja dengan giat/dokpri
Karyawan pabrik bekerja dengan giat/dokpri
Jika boleh Saya sarankan si maha siswa berbaju biru ini perlu untuk sesekali harus melihat cara kerja anak-anak yang sedeng menggeluti di dunia Sinematography atau juga mereka yang bergelut bidang Entertainment lainnya. 

Bisa ditanyakan sama mereka coba sesekali berani tanya sehingga tahu berapa sih mereka-mereka dibayar per day hanya untuk project..? Akan lebih bagus lagi jika dicoba untuk ajak kerja sama dan tawarkan dibayar perbulan dengan gaji UMR dijamin DITOLAK.

Loh kok bisa, emang kenapa? Sebab Saya yakin mereka-mereka punya SKIL yang luar biasa. Bahkan untuk pengawalan Alatnya saja, itu dibayar 300-450 ribu per day. 

Untuk project film layar lebar atau dokumenter itu bisa sampai 1-2 bulanan. Kali aja tuh duite. Trus kalo ngak ada project diem donk..? Yaaa ngak lah... kan projectnya silih berganti. Gitu..

Pekerja-pekerja kompak dengan sistim upah per jam/dokpri
Pekerja-pekerja kompak dengan sistim upah per jam/dokpri
Seperti waktu kemaren ada yang tanya ke Saya tentang butuh full timer untuk menggarap sebuah videografer ke Saya terus Saya bilang wani piro? (berani bayar berapa?)

Sebab hal ini menurutku karena videografer serta photografer itu terkadang ada yang dibayar perjam ada juga yang harian. Untuk nominalnya..Dah ga usah tanya nominalnya entar si embak baju biru iti kaget lagi.

Sudah begitu belum yang lain seperti profesi-profesi yang juga banyak memasang tarif perjam dengan nilai jutaan. Duuh kasian mbak baju biru mindset dibayar perjam kok cuma tentang OPEN BO. Malu2in aja pake jaket Almamater tapi jauh dari sosok anak muda akademis yg cerdas.

"Semua kerja yang profesional dibayarnya itu dengan sistem Upah Per Jam alias bayarnya.  Sekalipun itu Negara-Negara Maju seperti Asisten untuk tukang cuci piring, tukang rawat tanaman serta yang lainnya, itu dibayar perjam baru kemudian diakumulasi pada tiap bulannya. Maka sangat miris sekali melihat tingkah laku sorang almamater berwana biru ini yang seoal-olah tidak  tidak tahu apa-apa perihal ini yang justru pemahamannya bak seorang PSK yang dibayar perjam. Naudzubillah.. 

Kerja seperti ini dibutuhkan kewaspadaan sebab bahaya jika terkena tangan bahan pelat/dokpri
Kerja seperti ini dibutuhkan kewaspadaan sebab bahaya jika terkena tangan bahan pelat/dokpri
Omnibus law mempunyai tujuan hanya untuk  menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin, dengan berbagai cara yang salah satunnya adalah dengan isvestasi    bukan untuk di obral akan tetapi memakai aturan yang sudah dibuat menjadi simpel.

Seperti contoh apa bila sejak awal mulannya sudah tidak dapat diperboleh kan dalam hal ijin untuk usaha, tetap hal ini akan mendapat kabar dahulu.    Jadi dari pihak yang bersangkutan dapat mengantisipasinya, bukan malah boros-borosan ngeluarin duit banyak untuk tetap ngotot untuk dirikan ijin usaha.  Karena hal tersebut bisa saja di manfaatin oleh birokrasi yang tidak bertanggung jawab.

Dengan setulus hati bekerja/dokpri
Dengan setulus hati bekerja/dokpri
Jika memang bisa dapat izin, ya jelas, berapa lama izinnya. Syaratnya apa saja. Prosesnya bagaimana. Jadi soal perizinan gak lagi menjadi labirin gelap tempat tikus-tikus memanfaatkan ketidakjelasan aturan buat menggerogoti remahan rengginang.

Undang-undang Omnibus ini ada beberapa kluster. Yang dimaksud kluster itu adalah yang menyerempet UU sebelumnya. Seperti contoh aturan ketenagakerjaan ada di kluster tenaga kerja. Aturan pertanahan, ada di kluster pertanahan. Aturan izin lingkungan, ada di kluster lingkungan hidup.

Jadi yang banyak dipermasalahkan dalam hal ini adalah soal kluster tenaga kerja. Makanya buruh pada mau demo. Bahkan ada seruan mogok kerja segala. Tapi masalahnya, ternyata pasal-pasal yang diprotes justru aneh.

Contohnya Ada yang protes, katanya soal pengupahan cuma akan dibayar perjam. Ini akan menghilangkan konsep upah minimum. Padahal gak ada pasal yang bilang begitu di UU Ciptakerja. Upah, ya, tetap diatur dalam mekanisme upah minimum.

Mereka bekerja dari jam 8 pagi sapai dengan jam 4 sore ditambah lemburan/dokpri
Mereka bekerja dari jam 8 pagi sapai dengan jam 4 sore ditambah lemburan/dokpri
Yang lain di sini adalah kalau dulu upah minimum diatur ditingkat regional, sekarang ditarik ke Propinsi. Jika regional (kabupaten/kota) mau membuat aturan pengupahan, ya tetap bisa. Asal jumlah yang ditetapkan harus di atas upah minimum propinsi.

Beredar berita konon pesangon dihapuskan. Jadi kalau pekerja dipecat, dia cuma gigit jari. Nah, ini. Protesnya doyan. Bahkan gahar. Tetapi apa yang diprotes gak tahu.

Soal pesangon itu tetap diatur dalam UU yang baru. Maksimal 19 kali gaji. Eh, bukan hanya itu. Program jaminan sosial juga memasukkan model jaminan baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi kalau ada pekerja yang di PHK, selain pesangon dari perusahaanya, juga dapat tambahan pesangon dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maksimal 6 kali gaji. Totalnya maksimal bisa 25 kali gaji.

Soal hak cuti dan sebagainya, kayaknya udah gak usah dibahas deh. Soalnya, gak ada yang berubah dari aturan selama ini. Yang beredar kebanyakan hoax.

Sak karepmu lah/wartakepri.co.id
Sak karepmu lah/wartakepri.co.id
Dan sialnya, hoax-hoax kayak gini yang jadi alasan orang untuk menentang UU yang tujuannya membuka lapangan pekerjaan buat rakyat. Apalagi ditambah ulah PKS dan Demokrat yang ketika diujung malkah main drama.

Padahal ketika membahas pasal-pasal, kedua fraksi itu ikutan juga di DPR. Tapi mereka mau tunggangin orang yang sibuk teriak karena hoax buat narik simpati. Seperti biasa.

Belom lagi ditambah KAMI (koalisi aksi makar indonesia) yang sedang menjadi kompor mledug untuk massa agar terjadi mogok kerja secara massa. Kenapa mereka tidak pernah mikir. Apakah jika buruh gak bisa kerja terus pemerintah mau talangin gajinya?

Ada baiknya juga untuk lebih jelasnya, coba baca-baca lagi UU yang baru. Agar kalau mau protes bukan karena berita hoax. Sebab hal konyol demikian bakalan menjadi jadi bahan tertawaan sekelurahan nanti. 

Semangat bekerja/dokpri
Semangat bekerja/dokpri
Untuk itu lah mari kita tangkal dari setiap isu hoax yang sudah terlanjur beredar dimasyarakat bahwa:

1) Uang Pesangon akan tetap ada
Dan masih sesuai dengan undang-undang 13/2013.

2). UMP dan UMK masih tetap ada  UMSP dihapus.

3). Upah buruh masih tetap dihitung  secara bulanan dengan mengacu pada  pada waktu kerja serta waktu istirahat.  Sedang Upah Per Jam akan sangat dimungkinkan ada untuk yang sudah profesional.

4). Hak cuti akan tetap ada dan pengaturannya ada di PP.

5). Outrcing pengaturan di PP dan kta harus pastikan Pemerintah mengatur  dalam pembahasan inti dan non inti yang selama ini diatur dalam permenaker.

6). Masih tetap ada status untuk pekerja  pekerja tetap karena perjanjian kerja  kerja waktu tidak teetentu (PKWTT)

7). Aturan untuk PHK masih tetap sama.

8). Jaminan sosial masih tetap ada  katena ini tidak diupah baik JKK, JKM,  ataupun JP. 

9). Status kerja masih ada PKWT   PKWTT, outsorcing dan BHL sebagaimana pada Undang-undang  13/ 2013.

10). TKA diatur dalam RPTKA di oss   secara daring prakteknya harus diawasi secara bersama agar  tidak terjadi pelanggaran.

11). Buruh masih bisa protes karena masih ada UU  berpendapat dimuka umum  UU 21/2020. Kebebasan berserikat  maupun konvensi ILO NO 87.

12). Libur selama ini diatur dalam SKB  menteri tidak diatur dalam UU.

13). Waktu kerja dan waktu istirahat madih tetap sama.

Mari kita tetap kritis terhadap ini akan tetapi harus cermat sesuai fakta dan berdasar pada data.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun