Karyawan Di sebuah pabrik di bilangan Sunter-Jakarta Utara bagian limbah industri plat baja (bahan untuk membuat mobil) dan sejenisnya dimana sebelum Pandemi Covid-19 Saya juga berada ditempat kerja tersebut, kerap mendapat Upah Per Jam. Hal ini bisa terjadi ketika ditinjau dari ramainya bahan yang datang dari luar negeri melalui pelabuhan untuk kemudian diproduksi di Pabrik tersebut.
Pada Tahun 2019 yang lalu tepatnya dibulan Agustus seperti biasa Saya bersama dengan tujuh teman lainnya yang kesemuannya karyawan dipabrik tersebut hampir tiap hari kerja mendapat jatah lembur untuk kemudian dari lembur ini mendapat Upah Per Jam langsung dibayar ditempat dan dari gaji harian pun tetap ada yakni dibayarkan setiap hari jumat sore karena hari sabtu dan minggu pre.
Pekerjaan Kami dimulai pukul 08.00 Wib s/d pukul 04.00 Wib lebih dari itu dihitung lembur sampai dengan jam 06.00 Wib. Jika dilihat upah Saya dalam sehari satu orang nya 150 ribu rupiah maka ditambah lebur dengan yang satu jamnya 25 ribu maka masih ada untungnya menurut saya. Apa lagi bahan pelat dari pabrik sebelum dipindah ke tempat pembuangan limbah sedang ramai bisa lebih lebih dari 3 jam.
Itulah mengapa sebabnya jika Upah Per Jam yang Saya yakin kan ada kedepan bisa sejahtera seluruh karyawan. Hal ini bukan tidak mungkin terjadi bahkan orang-orang Indonesia yang bekerja sebagai buruh di luar Negeri pun sama. Yakni banyak yang mendapat Upah Per Jam dari sang majikannya.
Bisa ditanyakan sama mereka coba sesekali berani tanya sehingga tahu berapa sih mereka-mereka dibayar per day hanya untuk project..? Akan lebih bagus lagi jika dicoba untuk ajak kerja sama dan tawarkan dibayar perbulan dengan gaji UMR dijamin DITOLAK.
Loh kok bisa, emang kenapa? Sebab Saya yakin mereka-mereka punya SKIL yang luar biasa. Bahkan untuk pengawalan Alatnya saja, itu dibayar 300-450 ribu per day.Â
Untuk project film layar lebar atau dokumenter itu bisa sampai 1-2 bulanan. Kali aja tuh duite. Trus kalo ngak ada project diem donk..? Yaaa ngak lah... kan projectnya silih berganti. Gitu..
Sebab hal ini menurutku karena videografer serta photografer itu terkadang ada yang dibayar perjam ada juga yang harian. Untuk nominalnya..Dah ga usah tanya nominalnya entar si embak baju biru iti kaget lagi.
Sudah begitu belum yang lain seperti profesi-profesi yang juga banyak memasang tarif perjam dengan nilai jutaan. Duuh kasian mbak baju biru mindset dibayar perjam kok cuma tentang OPEN BO. Malu2in aja pake jaket Almamater tapi jauh dari sosok anak muda akademis yg cerdas.
"Semua kerja yang profesional dibayarnya itu dengan sistem Upah Per Jam alias bayarnya.  Sekalipun itu Negara-Negara Maju seperti Asisten untuk tukang cuci piring, tukang rawat tanaman serta yang lainnya, itu dibayar perjam baru kemudian diakumulasi pada tiap bulannya. Maka sangat miris sekali melihat tingkah laku sorang almamater berwana biru ini yang seoal-olah tidak  tidak tahu apa-apa perihal ini yang justru pemahamannya bak seorang PSK yang dibayar perjam. Naudzubillah..Â
Seperti contoh apa bila sejak awal mulannya sudah tidak dapat diperboleh kan dalam hal ijin untuk usaha, tetap hal ini akan mendapat kabar dahulu. Â Â Jadi dari pihak yang bersangkutan dapat mengantisipasinya, bukan malah boros-borosan ngeluarin duit banyak untuk tetap ngotot untuk dirikan ijin usaha. Â Karena hal tersebut bisa saja di manfaatin oleh birokrasi yang tidak bertanggung jawab.
Undang-undang Omnibus ini ada beberapa kluster. Yang dimaksud kluster itu adalah yang menyerempet UU sebelumnya. Seperti contoh aturan ketenagakerjaan ada di kluster tenaga kerja. Aturan pertanahan, ada di kluster pertanahan. Aturan izin lingkungan, ada di kluster lingkungan hidup.
Jadi yang banyak dipermasalahkan dalam hal ini adalah soal kluster tenaga kerja. Makanya buruh pada mau demo. Bahkan ada seruan mogok kerja segala. Tapi masalahnya, ternyata pasal-pasal yang diprotes justru aneh.
Contohnya Ada yang protes, katanya soal pengupahan cuma akan dibayar perjam. Ini akan menghilangkan konsep upah minimum. Padahal gak ada pasal yang bilang begitu di UU Ciptakerja. Upah, ya, tetap diatur dalam mekanisme upah minimum.
Beredar berita konon pesangon dihapuskan. Jadi kalau pekerja dipecat, dia cuma gigit jari. Nah, ini. Protesnya doyan. Bahkan gahar. Tetapi apa yang diprotes gak tahu.
Soal pesangon itu tetap diatur dalam UU yang baru. Maksimal 19 kali gaji. Eh, bukan hanya itu. Program jaminan sosial juga memasukkan model jaminan baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi kalau ada pekerja yang di PHK, selain pesangon dari perusahaanya, juga dapat tambahan pesangon dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maksimal 6 kali gaji. Totalnya maksimal bisa 25 kali gaji.
Soal hak cuti dan sebagainya, kayaknya udah gak usah dibahas deh. Soalnya, gak ada yang berubah dari aturan selama ini. Yang beredar kebanyakan hoax.
Padahal ketika membahas pasal-pasal, kedua fraksi itu ikutan juga di DPR. Tapi mereka mau tunggangin orang yang sibuk teriak karena hoax buat narik simpati. Seperti biasa.
Belom lagi ditambah KAMI (koalisi aksi makar indonesia) yang sedang menjadi kompor mledug untuk massa agar terjadi mogok kerja secara massa. Kenapa mereka tidak pernah mikir. Apakah jika buruh gak bisa kerja terus pemerintah mau talangin gajinya?
Ada baiknya juga untuk lebih jelasnya, coba baca-baca lagi UU yang baru. Agar kalau mau protes bukan karena berita hoax. Sebab hal konyol demikian bakalan menjadi jadi bahan tertawaan sekelurahan nanti.Â
1) Uang Pesangon akan tetap ada
Dan masih sesuai dengan undang-undang 13/2013.
2). UMP dan UMK masih tetap ada  UMSP dihapus.
3). Upah buruh masih tetap dihitung  secara bulanan dengan mengacu pada  pada waktu kerja serta waktu istirahat.  Sedang Upah Per Jam akan sangat dimungkinkan ada untuk yang sudah profesional.
4). Hak cuti akan tetap ada dan pengaturannya ada di PP.
5). Outrcing pengaturan di PP dan kta harus pastikan Pemerintah mengatur  dalam pembahasan inti dan non inti yang selama ini diatur dalam permenaker.
6). Masih tetap ada status untuk pekerja  pekerja tetap karena perjanjian kerja  kerja waktu tidak teetentu (PKWTT)
7). Aturan untuk PHK masih tetap sama.
8). Jaminan sosial masih tetap ada  katena ini tidak diupah baik JKK, JKM,  ataupun JP.Â
9). Status kerja masih ada PKWT  PKWTT, outsorcing dan BHL sebagaimana pada Undang-undang  13/ 2013.
10). TKA diatur dalam RPTKA di oss  secara daring prakteknya harus diawasi secara bersama agar  tidak terjadi pelanggaran.
11). Buruh masih bisa protes karena masih ada UU  berpendapat dimuka umum  UU 21/2020. Kebebasan berserikat  maupun konvensi ILO NO 87.
12). Libur selama ini diatur dalam SKB Â menteri tidak diatur dalam UU.
13). Waktu kerja dan waktu istirahat madih tetap sama.
Mari kita tetap kritis terhadap ini akan tetapi harus cermat sesuai fakta dan berdasar pada data.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H