Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Editor - Bhinneka Tunggal Ika

Catatan samhudibhai

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Upah Per Jam Sangat Dimungkinkan Ada untuk Kalangan Profesional

13 Oktober 2020   22:26 Diperbarui: 13 Oktober 2020   22:41 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktifitas buruh disebuah pabrik/dokpri

4). Hak cuti akan tetap ada dan pengaturannya ada di PP.

5). Outrcing pengaturan di PP dan kta harus pastikan Pemerintah mengatur  dalam pembahasan inti dan non inti yang selama ini diatur dalam permenaker.

6). Masih tetap ada status untuk pekerja  pekerja tetap karena perjanjian kerja  kerja waktu tidak teetentu (PKWTT)

7). Aturan untuk PHK masih tetap sama.

8). Jaminan sosial masih tetap ada  katena ini tidak diupah baik JKK, JKM,  ataupun JP. 

9). Status kerja masih ada PKWT   PKWTT, outsorcing dan BHL sebagaimana pada Undang-undang  13/ 2013.

10). TKA diatur dalam RPTKA di oss   secara daring prakteknya harus diawasi secara bersama agar  tidak terjadi pelanggaran.

11). Buruh masih bisa protes karena masih ada UU  berpendapat dimuka umum  UU 21/2020. Kebebasan berserikat  maupun konvensi ILO NO 87.

12). Libur selama ini diatur dalam SKB  menteri tidak diatur dalam UU.

13). Waktu kerja dan waktu istirahat madih tetap sama.

Mari kita tetap kritis terhadap ini akan tetapi harus cermat sesuai fakta dan berdasar pada data.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun