4). Hak cuti akan tetap ada dan pengaturannya ada di PP.
5). Outrcing pengaturan di PP dan kta harus pastikan Pemerintah mengatur  dalam pembahasan inti dan non inti yang selama ini diatur dalam permenaker.
6). Masih tetap ada status untuk pekerja  pekerja tetap karena perjanjian kerja  kerja waktu tidak teetentu (PKWTT)
7). Aturan untuk PHK masih tetap sama.
8). Jaminan sosial masih tetap ada  katena ini tidak diupah baik JKK, JKM,  ataupun JP.Â
9). Status kerja masih ada PKWT  PKWTT, outsorcing dan BHL sebagaimana pada Undang-undang  13/ 2013.
10). TKA diatur dalam RPTKA di oss  secara daring prakteknya harus diawasi secara bersama agar  tidak terjadi pelanggaran.
11). Buruh masih bisa protes karena masih ada UU  berpendapat dimuka umum  UU 21/2020. Kebebasan berserikat  maupun konvensi ILO NO 87.
12). Libur selama ini diatur dalam SKB Â menteri tidak diatur dalam UU.
13). Waktu kerja dan waktu istirahat madih tetap sama.
Mari kita tetap kritis terhadap ini akan tetapi harus cermat sesuai fakta dan berdasar pada data.