Beredar berita konon pesangon dihapuskan. Jadi kalau pekerja dipecat, dia cuma gigit jari. Nah, ini. Protesnya doyan. Bahkan gahar. Tetapi apa yang diprotes gak tahu.
Soal pesangon itu tetap diatur dalam UU yang baru. Maksimal 19 kali gaji. Eh, bukan hanya itu. Program jaminan sosial juga memasukkan model jaminan baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi kalau ada pekerja yang di PHK, selain pesangon dari perusahaanya, juga dapat tambahan pesangon dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan maksimal 6 kali gaji. Totalnya maksimal bisa 25 kali gaji.
Soal hak cuti dan sebagainya, kayaknya udah gak usah dibahas deh. Soalnya, gak ada yang berubah dari aturan selama ini. Yang beredar kebanyakan hoax.
Padahal ketika membahas pasal-pasal, kedua fraksi itu ikutan juga di DPR. Tapi mereka mau tunggangin orang yang sibuk teriak karena hoax buat narik simpati. Seperti biasa.
Belom lagi ditambah KAMI (koalisi aksi makar indonesia) yang sedang menjadi kompor mledug untuk massa agar terjadi mogok kerja secara massa. Kenapa mereka tidak pernah mikir. Apakah jika buruh gak bisa kerja terus pemerintah mau talangin gajinya?
Ada baiknya juga untuk lebih jelasnya, coba baca-baca lagi UU yang baru. Agar kalau mau protes bukan karena berita hoax. Sebab hal konyol demikian bakalan menjadi jadi bahan tertawaan sekelurahan nanti.Â
1) Uang Pesangon akan tetap ada
Dan masih sesuai dengan undang-undang 13/2013.
2). UMP dan UMK masih tetap ada  UMSP dihapus.
3). Upah buruh masih tetap dihitung  secara bulanan dengan mengacu pada  pada waktu kerja serta waktu istirahat.  Sedang Upah Per Jam akan sangat dimungkinkan ada untuk yang sudah profesional.