Dengan begitu dalam urusan zakat sesungguhnya ada kesinambungan kebijakan antara SBY dan Presiden Jokowi. Presiden sebelumnya memperkuat pondasi melalui regulasi, presiden berikutnya melakukan penguatan pada aspek implementasi. SBY tentu saja juga mewarisi kebijakan zakat yang sangat positif dari Presiden sebelumnya. Akan sangat indah negara ini apabila setiap kebijakan ditempatkan seperti ini, menyempurnakan policykebijakan era sebelumnya. Â Bukan sebaliknya, mengoreksi dengan maksud politisasi sehingga yang terjadi rezim yang memimpin saat ini seolah-olah menyudutkan pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut tentu saja tidak akan menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan yang makin rumit.
Dengan modal besar kebijakan yang kuat dan relatif komplit serta political will Presiden, sudah seharusnya tata kelola zakat di masa mendatang yang dinakhodai BAZNAS Pusat menjadi lebih baik, penyaluran donasi tepat sasaran, akuntabilitas dan transparansi di kedepankan, memiliki data mustahik dan muzaki yang akurat, memiliki program-program pemberdayaan unggulan yang terukur dengan menetapkan skala prioritas sehingga donasi zakat yang digelontorkan muzaki benar-benar ada jejaknya. Tidak seperti sekarang, angka pengumpulan donasi zakat diumumkan melalui media massa jumlahnya trilyunan rupiah, tapi nyaris tidak ada jejak dan dampaknya dalam penanganan persoalan kemiskinan yang melilit bangsa ini. Jargon badan/lembaga amil zakat yang akan menjadikan mustahik menjadi muzaki seolah-olah hanya kata-kata klise yang tidak memiliki makna apa-apa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H