Mohon tunggu...
Senja Pratama
Senja Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis kajian hukum dalam berbagai sudut pandang dan berbagai berbagai peristiwa, yang pastinya menarik untuk dibahas dan dikupas tuntas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Penempatan Kelas Secara Otomatis, Dapat Digugat Oleh Mahasiswa.

26 November 2023   23:51 Diperbarui: 27 November 2023   01:41 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap dosen mempunyai cara dan strategi masing-masing untuk mengatur kelasnya, namun strategi dan cara yang diberikan terkadang tidak sesuai dengan kemauan setiap mahasiswa. Hal inilah yang membuat mahasiswa dapat memilih siapa dosen yang mereka inginkan agar tercapainya suasana kelas yang menarik. Hak tersebut bukanlah suatu pelanggaran ataupun kesalahan, seyogyanya hak ini merupakan suatu penjaminan sehingga mahasiswa dapat aktif untuk mengembangkan potensinya masing-masing.

Mungkin banyak mahasiswa yang merasa dikecewakan terhadap sistem tersebut, namun apakah mahasiswa tidak bisa menuntut hak nya ketika hari ini hak tersebut terlanggar? tentunya negara telah mempersiapkan berbagai macam formula atau cara untuk menjamin hak-hak setiap warga negara apabila hak tersebut dilanggar oleh seseorang ataupun instansi.

Sejatinya apabila mahasiswa merasa dirugikan dengan sistem tersebut, Ia berhak menuntut secara perdata (burgerlijke vordering) mengenai sistem yang telah diberlakukan. Mahasiswa dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang ditujukan kepada instansi dalam hal ini perguruan tinggi dan/atau kepada seseorang seperti dekan, wakil dekan, ketua senat, dan dosen terkait.

Ketentuan terkait perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, seperti dikutip Rosa Agustina menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah : [4]

  • Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
  • Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
  • Bertentangan dengan kesusilaan;
  • Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Untuk dapat dipertanggungjawabkan orang/instansi yang melakukan perbuatan melawan hukum, pasal 1365 KUHPerdata menentukan 4 syarat perbuatan melawan hukum yang sekaligus merupakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Ke-4 unsur itu antara lain: [5]

1.  Adanya suatu pelanggaran hukum;
2.  Adanya kesalahan;
3.  Terjadinya kerugian;
4.  Adanya hubungan kausalitas.

Berdasarkan uraian diatas, sejatinya sistem penempatan kelas secara otomatis dapat gugat secara perdata, namun perlu dicatat bahwa mahasiswa haruslah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak kampus. Apabila mahasiswa merasa tindakan kampus telah memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum maka mahasiswa dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat.

REFERENSI:

[1] Pasal 31 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

[2] Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

[3] Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun