Mohon tunggu...
Senja Pratama
Senja Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis kajian hukum dalam berbagai sudut pandang dan berbagai berbagai peristiwa, yang pastinya menarik untuk dibahas dan dikupas tuntas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Penempatan Kelas Secara Otomatis, Dapat Digugat Oleh Mahasiswa.

26 November 2023   23:51 Diperbarui: 27 November 2023   01:41 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditulis oleh: Senja Pratama

Sistem pendidikan yang ada di indonesia selalu diperbaharui dan ditingkatkan agar dapat mengikuti perkembangan zaman. Setiap warga negara tentunya mendapatkan penjaminan terhadap hak-hak nya oleh negara, hak yang diberikan juga melingkupi hak untuk mendapatkan pendidikan. [1]  Tentunya penjaminan untuk mendapatkan pendidikan yang diberikan oleh negara haruslah sesuai dengn perkembangan zaman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh negara. [2]

Penjaminan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak bukan hanya diberikan secara khusus kepada siswa namun juga diberikan kepada mahasiswa, dikarenakan keduanya merupakan seorang pelajar yang notabenenya juga merupakan warga negara sehingga keduanya mempunyai hak untuk menuntut ilmu dengan kualitas ilmu yang memadai.

Dosen dan guru sebagai tenaga pengajar diberikan upah/gaji oleh negara untuk melaksanakan tugasnya, tidak bisa dipungkiri juga masih didapati guru yang mendapatkan gaji/upah tidak susuai dengan kinerjanya atau dengan kata lain gaji tersebut tidak memenuhi standar upah yang telah ditetapkan. Hal ini tidak menyurutkan niat dan tekatnya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimiliki untuk disalurkan kepada siswa, dikarenakan para guru mengetahui bahwa sejatinya pemberian ilmu untuk kepentingan pendidikan bukan hanya terbatas pada nilai upah/gaji.

formulasi baru terus dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang ada di berbagai perguruan tinggi, pemerintah hanya memberikan standar pendidikan, namun kewenangan untuk mengembangkan standar tersebut diberikan otoritas pengaturannya kepada setiap perguruan tinggi. [3]

salah satu formulasi untuk meningkatkan sistem pendidikan di perguruan tinggi yaitu penempatan kelas secara otomatis. Dengan pengertian bahwa mahasiswa tidak lagi memilih dosen pengajar untuk memberikan materi kepadanya, melainkan dosen tersebut dipilih langsung oleh perguruan tinggi atau sistem yang dibentuk oleh perguruan tinggi. Jadi dapat disimpulkan bahwa mahasiswa hanya mengontrak mata kuliah namun tidak bisa secara bebas menentukan kelas/dosen yang diinginkan.

Sistem ini apabila diteliti dan dikaji secara komprehensif sejatinya melanggar dan menciderai hak-hak mahasiswa untuk memilih dosen sesuai dengan kualitas dan cara pengajarannya. Tidak bisa dipungkiri terkadang mahasiswa menginginkan dosen dengan cara mengajar yang unik sehingga tidak membosankan proses belajar mengajar yang berlangsung didalam kelas. Namun ada juga mahasiswa yang menginginkan dosen kiler, karena mereka menganggap dosen seperti ini dapat menguji mental serta semangat untuk belajar. Semuanya tentu dikembalikan lagi kepada setiap mahasiswa.

Sistem penempatan kelas secara otomatis tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan, namun yang menjadi pertanyaan, apakah sistem yang tersebut layak untuk diterapkan? ataukah sistem tersebut tidak layak bersaing dengan perkembangan dan peradaban pendidikan saat ini?

Apabila merujuk kedalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyebutkan:

"Dosen sebagai anggota Sivitas Akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada Mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga Mahasiswa aktif mengembangkan potensinya."

Maka kesimpulan yang dapat diambil berdasarkan peraturan diatas yaitu dosen sebagai tenaga pengajar mempunyai tugas untuk memberikan ilmu pengetahuan kepada mahasiswa, namun transformasi ilmu pengetahuan yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa haruslah sesuai perkembangan zaman dengan cara-cara yang menarik agar membuat suasana kelas yang menarik serta mahasiswa dapat aktif dalam kelas tersebut. Memang tidak semua dosen dapat berbaur dengan keadaan dan peradaban sistem pendidikan saat ini, namun tuntutan tersebut merupakan suatu kewajiban agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun