Penulis : Senja Pratama
Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat/Associate PRL & Corporate Law Firm
Baru-baru ini masyarakat digemparkan dengan adanya pengesahan RKUHP menjadi KUHP. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada hari Selasa, 6 Desember 2022.
Lantas apakah bisa Produk Hukum baru ini bisa langsung diberlakukan untuk saat ini ?
Sebelum kita masuk kedalam tataran Pemberlakuan KUHP baru tersebut, perlu kemudian penulis sedikit membahas mengenai apa itu KUHP dan sedikit menjelaskan sejarah asal mulanya KUHP yang diterapkan di Indonesia yang dipakai hingga saat ini.
KUHP sejatinya merupakan singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berasal dari Belanda yang sudah sangat usang, KUHP sendiri diambil dari bahasa Belanda yakni Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlands-Indie. Namun perlu kemudian kita ketahui, bahwa tidak keseluruhan KUHP mengadopsi produk hukum kolonial Belanda, karena terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kondisi dan budaya Indonesia.
KUHP adalah landasan ataupun suatu acuan untuk menghukum orang yang melakukan suatu tindak pidana, dimana Hukum pidana merupakan aturan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksinya. Sanksi yang diberlakukan pun bermacam-macam baik berupa hukuman penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati.
Lah emangnya Kenapa sih ada pembaharuan KUHP di Indonesia?
Perlu kemudian kita ketahui bahwa bahwa terdapat beberapa penafsiran dan terjemahan mengenai KUHP yang beredar hingga saat ini, kemudian dengan semakin banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam penafsiran isi-isi pasal yang tertuang dalam KUHP serta isi-isi Pasal dalam KUHP sudah tidak relavan dengan keadaan kekinian sehingga mengharuskan untuk di perbaharui.
Perlu kemudian kita ketahui bersama dalam rangka pembaruan hukum Indonesia, maka sejak tahun 1963 Pemerintah Indonesia sudah berkeinginan untuk memperbaharui KUHP. hal tersebut dilandaskan pada harapan para pemikir hukum untuk melakukan pembaharuan hukum pidana sesuai dengan nilai-nilai budaya atau hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) bangsa Indonesia.
Lantas apa sih alasannya RKUHP baru disahkan sekarang, kenapa gak dari dulu aja ?
Sebenarnya hal ini sudah lama dicanangkan oleh Pemerintah Negara Indonesia, namun dalam perjalanannya terkait dengan perumusan RKUHP sempat tidak berjalan dengan baik, akan tetapi pada saat kepimimpinan Presiden Jokowi Widodo, beliau secara tegas mengeluarkan Surat Nomor R-35/Pres/06/2015 tertanggal 5 Juni 2015 untuk membahas kembali kesiapan untuk merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. oleh karena itu DPR sangat terpacu dengan secepat kilat untuk berbondong-bondong merumuskan Rancangan KUHP yang baru ini, hal ini terbukti pada tahun 2019 pemerintah kala itu sudah siap untuk mengesahkan Rancangan KUHP yang baru, namun sangat disayangkan hal ini mendapatkan tanggapan negatif dari kalangan netizen, sehingga menyebabkan demonstrasi besar-besaran baik dalam sosial media maupun turun langsung kejalan di berbagai daerah di Indonesia.
Alasan yang sangat krusial muncul dipemikiran Masyarakat Indonesia sehingga banyak komentar miring dari netizen, dikarenakan banyak Pasal-Pasal yang dianggap perlu dipertimbangkan kembali. Sehingga membuat Pemerintah kala itu dalam sidang paripurnanya menunda RKUHP dan menargetkan dalam jangka waktu selama 3 tahun untuk merancang dan mempertimbangkan kembali Pasal-Pasal yang krusial dalam Rancangan KUHP tersebut. Dan pada akhirnya Setelah penantian yang panjang selama 3 tahun lamanya, tepat pada hari selasa 6 Desember 2022 Rancangan KUHP pun diketuk dan disahkan oleh DPR dalam sidang rapat paripurna bersama-sama dengan Menteri yang diutus oleh Presiden.
Meskipun telah disahkannya RUU-KUHP tersebut tapi tetap saja banyak dari kalangan netizen yang menolak dengan alasan karena DPR seakan menutup telinga terkait dengan Pasal-Pasal krusial dan tidak masuk akal yang notabene telah dipertentangkan oleh netizen. misalkan Pasal tentang perzinaan, Pasal pembuat makar, Pasal menghina presiden dan lembaga negara, Pasal pers dan masih banyak lagi Pasal-Pasal lainnya yang perlu untuk didiskusikan kembali sehingga sangat berpotensi tinggi untuk banyak mengkriminalisasi serta merugikan hak-hak rakyat.
Namun patut diketahui bersama seperti judul yang penulis sampaikan, singkatnya apakah RKUHP sudah mulai dapat diberlakukan untuk saat Ini ?
Jawabannya yaitu sudah tentu saja belum dong, meskipun sudah disahkan oleh DPR saat ini namun RUU-KUHP tersebut baru bisa diberlakukan pada tahun 2025, hal ini sebagaimana dijelaskan pada ketentuan penutup dalam RUU-KUHP tepatnya pada pasal 624, jadi selama 3 tahun Pemerintah bersama-sama dengan DPR akan melakukan Sharing Session untuk membuka ruang kepada seluruh Masyarakat agar menyampaikan pendapatnya terkait dengan Pasal-Pasal dalam RUU-KUHP ini.
Tujuannya agar menghindari konfilk sudut pandang yang ada didalam masyarakat, tentunya demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri seperti kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. maka untuk itu para netizen dapat berperan aktif untuk terlibat dalam setiap agenda sharing session yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR. hal tersebut sangat-sangat dibutuhkan demi dan untuk mencapai harapan sebagaimana dimakud oleh Jeremy Bentham yaitu
“kebahagiaan sebesar-besarnya terhadap masyarakat sebanyak-banyaknya”
Terlebih RUU-KUHP ini merupakan pembaruan hukum yang sangat diidam-idamkan oleh seluruh bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H