Mohon tunggu...
Senja Pratama
Senja Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menulis kajian hukum dalam berbagai sudut pandang dan berbagai berbagai peristiwa, yang pastinya menarik untuk dibahas dan dikupas tuntas.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU-KUHP Sah dalam Rapat Paripurna DPR, namun Apakah Bisa Serta Merta Dapat Diberlakukan

10 Desember 2022   21:37 Diperbarui: 28 November 2023   21:34 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebenarnya hal ini sudah lama dicanangkan oleh Pemerintah Negara Indonesia, namun dalam perjalanannya terkait dengan perumusan RKUHP sempat tidak berjalan dengan baik, akan tetapi pada saat kepimimpinan Presiden Jokowi Widodo, beliau secara tegas mengeluarkan Surat Nomor R-35/Pres/06/2015 tertanggal 5 Juni 2015 untuk membahas kembali kesiapan untuk merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. oleh karena itu DPR sangat terpacu dengan secepat kilat untuk berbondong-bondong merumuskan Rancangan KUHP yang baru ini, hal ini terbukti pada tahun 2019 pemerintah kala itu sudah siap untuk mengesahkan Rancangan KUHP yang baru,  namun sangat disayangkan hal ini mendapatkan tanggapan negatif dari kalangan netizen, sehingga menyebabkan demonstrasi  besar-besaran baik dalam sosial media maupun turun langsung kejalan di berbagai daerah di Indonesia.

Alasan yang sangat krusial muncul dipemikiran Masyarakat Indonesia sehingga banyak komentar miring dari netizen, dikarenakan banyak Pasal-Pasal yang dianggap perlu dipertimbangkan kembali. Sehingga membuat Pemerintah kala itu dalam sidang paripurnanya menunda RKUHP dan menargetkan dalam jangka waktu selama 3 tahun untuk merancang dan mempertimbangkan kembali Pasal-Pasal yang krusial dalam Rancangan KUHP tersebut. Dan pada akhirnya Setelah penantian yang panjang selama 3 tahun lamanya, tepat pada hari selasa 6 Desember 2022 Rancangan KUHP pun diketuk dan disahkan oleh DPR dalam sidang rapat paripurna bersama-sama dengan Menteri yang diutus oleh Presiden.

Meskipun telah disahkannya RUU-KUHP tersebut tapi tetap saja banyak dari kalangan netizen yang menolak dengan alasan karena DPR seakan menutup telinga terkait dengan Pasal-Pasal krusial dan tidak masuk akal yang notabene telah dipertentangkan oleh netizen. misalkan Pasal tentang perzinaan, Pasal pembuat makar, Pasal menghina presiden dan lembaga negara, Pasal pers dan masih banyak lagi Pasal-Pasal lainnya yang perlu untuk didiskusikan kembali sehingga sangat berpotensi tinggi untuk banyak mengkriminalisasi serta merugikan hak-hak rakyat.

Namun patut diketahui bersama seperti judul yang penulis sampaikan, singkatnya apakah RKUHP sudah mulai dapat diberlakukan untuk saat Ini ?

Jawabannya yaitu  sudah tentu saja belum dong, meskipun sudah disahkan oleh DPR saat ini namun RUU-KUHP tersebut baru bisa diberlakukan pada tahun 2025, hal ini sebagaimana dijelaskan pada ketentuan penutup dalam RUU-KUHP tepatnya pada pasal 624, jadi selama 3 tahun Pemerintah bersama-sama dengan DPR akan melakukan Sharing Session untuk membuka ruang kepada seluruh Masyarakat agar menyampaikan pendapatnya terkait dengan Pasal-Pasal dalam RUU-KUHP ini.

Tujuannya agar menghindari konfilk sudut pandang yang ada didalam masyarakat, tentunya demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri seperti kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. maka untuk itu para netizen dapat berperan aktif untuk terlibat dalam setiap agenda sharing session yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan DPR. hal tersebut sangat-sangat dibutuhkan demi dan untuk mencapai harapan sebagaimana dimakud oleh Jeremy Bentham yaitu 

kebahagiaan sebesar-besarnya terhadap masyarakat sebanyak-banyaknya”

Terlebih RUU-KUHP ini merupakan pembaruan hukum yang sangat diidam-idamkan oleh seluruh bangsa Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun