Penulis : Senja Pratama
Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat/Associate PRL & Corporate Law Firm
Baru-baru ini masyarakat digemparkan dengan adanya pengesahan RKUHP menjadi KUHP. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada hari Selasa, 6 Desember 2022.
Lantas apakah bisa Produk Hukum baru ini bisa langsung diberlakukan untuk saat ini ?
Sebelum kita masuk kedalam tataran Pemberlakuan KUHP baru tersebut, perlu kemudian penulis sedikit membahas mengenai apa itu KUHP dan sedikit menjelaskan sejarah asal mulanya KUHP yang diterapkan di Indonesia yang dipakai hingga saat ini.
KUHP sejatinya merupakan singkatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berasal dari Belanda yang sudah sangat usang, KUHP sendiri diambil dari bahasa Belanda yakni Wetboek Van Strafrecht Voor Nederlands-Indie. Namun perlu kemudian kita ketahui, bahwa tidak keseluruhan KUHP mengadopsi produk hukum kolonial Belanda, karena terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kondisi dan budaya Indonesia.
KUHP adalah landasan ataupun suatu acuan untuk menghukum orang yang melakukan suatu tindak pidana, dimana Hukum pidana merupakan aturan yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksinya. Sanksi yang diberlakukan pun bermacam-macam baik berupa hukuman penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati.
Lah emangnya Kenapa sih ada pembaharuan KUHP di Indonesia?
Perlu kemudian kita ketahui bahwa bahwa terdapat beberapa penafsiran dan terjemahan mengenai KUHP yang beredar hingga saat ini, kemudian dengan semakin banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam penafsiran isi-isi pasal yang tertuang dalam KUHP serta isi-isi Pasal dalam KUHP sudah tidak relavan dengan keadaan kekinian sehingga mengharuskan untuk di perbaharui.
Perlu kemudian kita ketahui bersama dalam rangka pembaruan hukum Indonesia, maka sejak tahun 1963 Pemerintah Indonesia sudah berkeinginan untuk memperbaharui KUHP. hal tersebut dilandaskan pada harapan para pemikir hukum untuk melakukan pembaharuan hukum pidana sesuai dengan nilai-nilai budaya atau hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) bangsa Indonesia.
Lantas apa sih alasannya RKUHP baru disahkan sekarang, kenapa gak dari dulu aja ?