Penulis : Senja Pratama
Mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat/Associate PRL & Corporate Law Firm
akhir-akhir ini masyarakat sering disuguhkan dengan siaran langsung proses persidangan pembunuhan Alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang sering dikenal oleh masyarakat luas yaitu Alm. Brigadir J, namun banyak masyarakat yang bertanya-tanya, kok bisa proses persidangan atas kematian Alm. Brigadir J sampai sepanjang ini ? emang gak bisa kalau Hakim langsung memutuskan aja, kan udah terbukti bersalah si Ferdy Sambo dkk.
sidang perdana Terdakwa Ferdy Sambo untuk kasus kematian Brigadir J digelar pada Senin, 17 November 2022. Persidangan ini diawali dengan agenda Pembacaan Dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus Obstruction of justice atau yang diartikan dengan tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua. Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. sementara dalam Perkara Obstruction of justice, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu diancam Pidana Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
sebelum kita masuk kedalam ranah persidangan, kita harus tau dulu mengenai apasih itu persidangan. Emangnya apasih PERSIDANGAN itu ?
"persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara oleh Hakim/Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung pengadilan termasuk persidangan secara elektronik"
persidangan yang ada dibawah Lembaga Yudikatif terbagi ke beberapa klasifikasi mekanisme sidang, yakni Sidang dalam Pidana, sidang dalam perkara Perdata, sidang dalam perkara Tata Usaha Negara dan masih banyak lagi mekanisme-mekanisme sidang lainnya yang mungkin dalam prosesnya terdapat perbedaan, namun kali ini kita coba akan membahas terkait dengan sidang dalam perkara Tindak Pidana.
Terus bagaimana alur dalam proses Persidangan Pidana, apakah Hakim dapat memberikan Putusan kepada orang yang diduga melakukan suatu Tindak Pidana?
nih coba saya hantarkan mengenai alur persidangan dalam sidang Perkara Pidana ya, biar kita tau bagaimana alur dan mekanisme dalam sidang Perkara Pidana.
1. Dakwaan
Mekanisme dalam sidang perkara Pidana diawali dengan membaca Surat Dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana surat dakwaan berisi menganai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang diduga melakukan suatu Tindak Pidana serta dimuatkan juga aturan-aturan/Pasal-Pasal yang menurut JPU dilanggar oleh orang yang diduga melakukan suatu Tindak Pidana.
2. Nota Keberatan (Eksepsi)
kemudian setelah jaksa mengajukan dakwaan, Hakim akan memberikan hak kepada orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana (Terdakwa) untuk membantah (mengajukan tangkisan) atas dakwaan JPU melalui Eksepsi tersebut. pengajuan eksepsi bisa melalui Penasihat Hukum (Pengacara) atau bisa juga disampaikan secara lisan dihadapan persidangan oleh terdakwa sendiri.
selanjutnya Hakim akan memberikan kesempatan satu kali kepada jaksa untuk menanggapi bantahan atau tangkisan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, begitu juga sebaliknya untuk Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya dapat membantah ataupun menanggapi terkait dengan tanggapan yang diajukan oleh Jaksa.
3. Putusan Sela
setelah saling bantah-bantahan, Hakim akan menilai apakah Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang dipakai dalam proses beracara di persidangan, begitu juga dengan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dalam membantah Eksepsi, apakah mampu untuk menggugurkan dakwaan dari Jaksa. Sehingga untuk menilai hal tersebut Majelis Hakim akan mengambil keputusan yang nantinya putusan tersebut akan dibacakan dalam agenda Putusan Sela.
tapi perlu diingat, dalam agenda Putusan Sela tersebut hal ini bukan merupakan bagian dari Putusan Akhir yang tujuannya untuk menjatuhi hukuman kepada seseorang yang diduga melakukan suatu Tindak Pidana, tapi dalam praktiknya Hakim tetap harus menyampaikan/membacakan hasil dari Putusan Sela tersebut didepan persidangan, yang Putusannya berisi mengenai apakah Dakwaan dari Jaksa dapat diterima atau ditolak ? ataupun nota Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya akan ditolak atau diterima oleh Hakim ?
apabila Hakim menerima bantahan atau tangkisan dalam bentuk Nota Keberatan (Pledoi) dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya, maka persidangan akan selesai pada saat itu juga, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk jaksa memperbaiki dakwaannya dan mengajukan kembali ke persidangan. namun apabila jika keberatan terdakwa atau Penasihat Hukumnya ditolah oleh Hakim, maka persidangan akan dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
4. Pembuktian
Pembuktian merupakan proses yang sangat penting dalam persidangan, karena disitulah Jaksa maupun Terdakwa ataupun Penasihat Hukumya akan meyakinkan Hakim apakah bukti-bukti yang diajukan Jaksa sesuai dakwaanya, begitu juga sebaliknya apakah Terdakwa dan Penasihat Hukumnya mampu membuktikan bahwa dakwaan Jaksa yang tidak sesuai dengan tata aturan serta fakta-fakta yang ada.
perlu kemudian kita ketahui bersama bahwa dalam Hukum Pidana, alat bukti yang sah dan dapat diajukan dalam Persidangan ialah :
- keterangan Saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan Terdakwa
5. Tuntutan
Setelah Jaksa dan Terdakwa atau Penasehat Hukumnya mengajukan bukti-bukti untuk meyakinkan hakim, sesuai kewenangan yang diatur dalam hukum acara proses selanjutnya akan diberikan kesempatan kepada Jaksa untuk mengajukan Tuntutan, dimana dalam tuntutan tersebut memuat pandangan sepihak (subjektif) jaksa penuntut umum dalam menghubungkan fakta-fakta maupun bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah memnuhi unsur Pasal yang didakwaan sehingga harus dijatuhkan Hukum yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa. Untuk menentukan Hukuman apa yang tuntut kepada terdakwa, hal tersebut menjadi kewenangan jadi Jaksa, apakah akan diberikan hukuman Penjara, Hukuman Denda atau Hukum Mati.
Tapi perlu diingat bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa, tidak serta merta dapat dikabulkan oleh Hakim.
6. Nota Pembelaan (Pledoi)
Setelah Jaksa mengajukan Tuntutan, selanjutnya Hakim akan memberikan Hak kepada Terdakwa atau Penasehat Hukumya untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) , yang disesuaikan dengan fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan untuk mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, hal ini disampaikan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana. Dalam hal ini menurut J.C.T Simorangkir, Pembelaan atau pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi bantahan terhadap tuntutan atau tuduhan Jaksa serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran diri Terdakwa. Fungsi Pembelaan atau Pledoi sendiri ialah untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ataupun setidak-tidaknya hukuman pidana seringan-ringannya.
Jika Jaksa ingin menanggapi Nota Pembelaan (Pledoi) yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasehat Hukumnya, maka Hakim akan memberikan kesempatan yang nantinya akan dituangkan dalam Replik, sebaliknya juga jika Terdakwa dan Penasehat Hukumnya ingin menanggapi Tanggapan yang diajukan oleh Jaksa, Hakim dengan keadilannya akan memberikan kesempatan yang sama, dan hal tersebut akan dituangkan dalam Duplik.
7. Replik
replik adalah jawaban/tanggapan balasan atas pledoi yang diajukan oleh Penasihat Hukum dan/atau Terdakwa. Replik dapat diajukan secara lisan atau tertulis, dan Replik sendiri diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
8.Duplik
Duplik adalah jawaban/tanggapan balasan atas replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duplik dapat diajukan secara lisan atau tertulis, dan Duplik sendiri diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ataupun Terdakwa sendri.
9.Putusan Akhir
Setelah serangkai proses persidangan telah dilalui, maka tibalah untuk Hakim memberikan pandangannya yang ADIL dan BIJAKSANA dalam Putusan akhir, dimana putusan tersebut merupakan hasil kajian serta pertimbangan Yang merangkum hasil dari proses pemeriksaan selama persidangan, baik dakwaan, Nota Keberatan (eksepsi), Pemeriksaan Bukti, Nota Pembelaan (Pledoi), Replik, dan Duplik. Hasil dari proses pemeriksaan yang panjang ini dituangkanlah didalam Putusan Akhir yang nantinya akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.
untuk itu apabila masyarakat ataupun netizen bertanya-tanya kenapa proses pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo dkk begitu panjang ?, padahal sudah sangat jelas dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa dapat menerangkan kejadiaan yang sesungguhnya fakta kebenaran yang terjadi. Apabila di hubungkan dengan penjelasan yang telah saya uraikan, maka Hakim sebagai repsesentasi Tuhan yang ada dimuka bumi tidak bisa menyampingkan tata aturan yang digunakan dalam proses persidangan, siapa tau Ferdy Sambo dkk bisa mengajukan bukti-bukti yang MUNGKIN bisa membuktikan kalau mereka tidak bersalah, atau dapat memberikan pandangan ke Majelis Hakim agar meringakan hukuman yang nanti akan diputuskan pada akhir proses persidangan.
Satu hal yang perlu untuk diketahui agar meluruskan pemahaman terhadap orang yang dituduh melakukan suatu perbuatan pidana (Terduga/Tersangka/Terdakwa). Dimana sebelum adanya Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka orang (Terduga/Terdakwa/Tersangka) tersebut belum bisa di katakan bersalah, karna dalam hukum hal tersebut dikenal dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Asas praduga tak bersalah juga diperkuat dan dijelaskan didalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
jadi sudah jelaskan mengenai alur persidangan yang begitu panjang, untuk itu mendingan kita ikuti saja alur persidangan Ferdy Sambo Dkk, biar kita bisa tau gimana proses persidangannya. intinya kita sabar aja dulu sambil menunggu Putusan dari Hakim mengenai Pasal apa yang dikenakan ke Ferdy Sambo dkk.
Sumber :
- Undang-Undang No. 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
- Surat Edaran Jaksa Agung No. SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan;
- Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg);
- Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
- Kamus Hukum Kontemporer oleh M. Firdaus Sholihin, S.H., M.H., dan Wiwin Yulianingsih, S.H., M.Kn;
- Teori dan Hukum Pembuktian oleh Eddy OS. Hiarieej;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H